Cari disini...
Seputar Kaltim
Komisi III DPRD Samarinda melakukan tinjauan ke pabrik pencacah plastik di Palaran. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi III DPRD Samarinda yang membidangi lingkungan hidup dan perekonomian melakukan tinjauan ke pabrik pencacah plastik yang berlokasi di Jalan Mangku Jenang, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, RT 21, pada Kamis (14/12/2023).
Tinjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan warga sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas pabrik tersebut, yang diduga menimbulkan polusi suara dan udara.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, mengatakan bahwa pihaknya ingin melihat langsung kondisi pabrik tersebut dan mendengar aspirasi dari warga dan pengusaha.
"Kami ingin mengetahui sejauh mana dampak yang ditimbulkan oleh pabrik ini terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kami juga ingin mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak," kata Angkasa saat di lokasi Peninjauan.
Dari hasil peninjauan, Angkasa mengungkapkan bahwa pabrik pencacah plastik tersebut sudah memiliki rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda dan sudah memasang penanda di dinding bangunan. Namun, ia mengakui bahwa masih ada masalah yang perlu diselesaikan, yaitu masalah sosial antara warga dan pengusaha.
Sebelumnya, DPRD Samarinda sudah melaksanakan RDP atas keluhan warga berkaitan dengan suara yang ditimbulkan dari pabrik. Ketika proses uji data ke lapangan sejauh mana tingkat kebisingan tersebut, belum menghasilkan gangguan yang begitu signifikan.
Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata adanya konflik yang belum terselesaikan hingga saat ini. Salah satunya permasalahan keharmonisan bersama warga, ketika gotong royong warga meminta untuk menarik listrik, namun tidak diindahkan oleh pengusaha tersebut, sehingga ada ancaman yang berlangsung yang membuat pengusaha tersebut mengerahkan pasukan keamanan.
"Ada beberapa warga yang merasa tidak diuntungkan oleh keberadaan pabrik ini, karena mereka merasa tidak mendapat manfaat apa-apa. Padahal, pabrik ini bisa menjadi sumber pendapatan bagi warga jika mereka mau bekerja sama dengan pengusaha," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pabrik pencacah plastik tersebut merupakan usaha kecil dan menengah (home industry) yang dijalankan oleh anak muda yang memiliki niat baik untuk mengolah limbah plastik menjadi bahan baku yang bernilai ekonomis. Ia pun mengapresiasi usaha tersebut dan berharap agar dapat mendapat dukungan dari pemerintah dan masyarakat.
"Usaha ini patut kita dukung, karena selain mengurangi sampah plastik, juga bisa menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apalagi, mereka ini bukan perusahaan besar yang menghasilkan limbah berbahaya. Mereka ini sekelas pabrik tempe atau tahu yang tidak mengganggu lingkungan," tutur Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Angkasa berharap agar warga dan pengusaha dapat menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan mufakat, tanpa harus melibatkan aparat hukum. Ia juga berjanji bahwa Komisi III DPRD Samarinda akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar dapat terselesaikan dengan baik.
"Kami tidak bermaksud membela salah satu pihak, kami hanya ingin mencari keadilan dan kebenaran. Kami juga tidak ingin ada konflik sosial yang berkepanjangan. Kami harap warga dan pengusaha bisa saling menghargai dan bekerja sama untuk kepentingan bersama," pungkas Angkasa.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Komisi III DPRD Samarinda melakukan tinjauan ke pabrik pencacah plastik di Palaran. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi III DPRD Samarinda yang membidangi lingkungan hidup dan perekonomian melakukan tinjauan ke pabrik pencacah plastik yang berlokasi di Jalan Mangku Jenang, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, RT 21, pada Kamis (14/12/2023).
Tinjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan warga sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas pabrik tersebut, yang diduga menimbulkan polusi suara dan udara.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, mengatakan bahwa pihaknya ingin melihat langsung kondisi pabrik tersebut dan mendengar aspirasi dari warga dan pengusaha.
"Kami ingin mengetahui sejauh mana dampak yang ditimbulkan oleh pabrik ini terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kami juga ingin mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak," kata Angkasa saat di lokasi Peninjauan.
Dari hasil peninjauan, Angkasa mengungkapkan bahwa pabrik pencacah plastik tersebut sudah memiliki rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda dan sudah memasang penanda di dinding bangunan. Namun, ia mengakui bahwa masih ada masalah yang perlu diselesaikan, yaitu masalah sosial antara warga dan pengusaha.
Sebelumnya, DPRD Samarinda sudah melaksanakan RDP atas keluhan warga berkaitan dengan suara yang ditimbulkan dari pabrik. Ketika proses uji data ke lapangan sejauh mana tingkat kebisingan tersebut, belum menghasilkan gangguan yang begitu signifikan.
Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata adanya konflik yang belum terselesaikan hingga saat ini. Salah satunya permasalahan keharmonisan bersama warga, ketika gotong royong warga meminta untuk menarik listrik, namun tidak diindahkan oleh pengusaha tersebut, sehingga ada ancaman yang berlangsung yang membuat pengusaha tersebut mengerahkan pasukan keamanan.
"Ada beberapa warga yang merasa tidak diuntungkan oleh keberadaan pabrik ini, karena mereka merasa tidak mendapat manfaat apa-apa. Padahal, pabrik ini bisa menjadi sumber pendapatan bagi warga jika mereka mau bekerja sama dengan pengusaha," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pabrik pencacah plastik tersebut merupakan usaha kecil dan menengah (home industry) yang dijalankan oleh anak muda yang memiliki niat baik untuk mengolah limbah plastik menjadi bahan baku yang bernilai ekonomis. Ia pun mengapresiasi usaha tersebut dan berharap agar dapat mendapat dukungan dari pemerintah dan masyarakat.
"Usaha ini patut kita dukung, karena selain mengurangi sampah plastik, juga bisa menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apalagi, mereka ini bukan perusahaan besar yang menghasilkan limbah berbahaya. Mereka ini sekelas pabrik tempe atau tahu yang tidak mengganggu lingkungan," tutur Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Angkasa berharap agar warga dan pengusaha dapat menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan mufakat, tanpa harus melibatkan aparat hukum. Ia juga berjanji bahwa Komisi III DPRD Samarinda akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar dapat terselesaikan dengan baik.
"Kami tidak bermaksud membela salah satu pihak, kami hanya ingin mencari keadilan dan kebenaran. Kami juga tidak ingin ada konflik sosial yang berkepanjangan. Kami harap warga dan pengusaha bisa saling menghargai dan bekerja sama untuk kepentingan bersama," pungkas Angkasa.
(Sf/Rs)