Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti efektivitas operasional insinerator yang baru diluncurkan Pemerintah Kota Samarinda di Kelurahan Kampung Baqa.
Menurutnya, fasilitas pengolah sampah tersebut belum dapat bekerja maksimal karena belum didukung subsistem persampahan yang memadai, mulai dari proses pemilahan hingga sistem distribusi sampah.
Deni menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan insinerator, melainkan belum siapnya sistem pendukung sehingga target pengurangan volume sampah belum dapat tercapai secara optimal.
Penggunaan insinerator saat ini belum efektif. Kami tidak melihat ke belakang, tetapi bagaimana ke depan alat ini benar-benar bisa berfungsi dengan baik untuk mengurangi sampah di Kota Samarinda," ujar Deni, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi Komisi III, tungku insinerator membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk mencapai suhu operasional 900 hingga 1.000 derajat Celsius.
Setelah proses pembakaran selesai, tungku juga memerlukan waktu sekitar dua jam hingga benar-benar padam.
Dengan waktu operasional sekitar delapan jam per hari, sekitar tiga jam habis untuk proses pemanasan dan pendinginan.
Kondisi tersebut membuat waktu efektif pembakaran berkurang sehingga target pengolahan sampah sebesar 8–10 ton per hari dinilai sulit terpenuhi.
Selain itu, DPRD juga menemukan kendala pada proses pemilahan sampah. Satu truk sampah berkapasitas sekitar 3–4 ton bahkan membutuhkan waktu hingga lima hari untuk dipilah secara manual karena belum tersedia alat pemilah yang memadai.
"Kalau pemilahannya masih dilakukan secara manual, tentu ini menjadi tidak efisien. Kita ingin ada alat pemilah agar prosesnya lebih cepat sehingga insinerator bisa bekerja sesuai kapasitasnya," ungkap Deni.
Komisi III meminta Dinas Lingkungan Hidup segera membangun subsistem persampahan yang terintegrasi, termasuk penyediaan alat pemilah dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di lokasi insinerator.
Keberadaan TPST dinilai akan memangkas proses pengangkutan karena sampah dapat dipilah dan diolah langsung di satu lokasi.
Kalau ingin penggunaan insinerator efektif, harus didukung subsistem yang jelas, mulai dari alat pemilah sampai TPST terpadu. Jangan sampai sampah diangkut dua kali karena itu justru pemborosan. Ini yang akan kami dorong bersama TAPD agar bisa dianggarkan," tegasnya.
Komisi III DPRD Kota Samarinda memastikan akan mengawal usulan tersebut dalam pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar investasi insinerator yang telah dilakukan Pemerintah Kota Samarinda dapat memberikan manfaat maksimal dalam mengurangi volume sampah di Kota Tepian.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti efektivitas operasional insinerator yang baru diluncurkan Pemerintah Kota Samarinda di Kelurahan Kampung Baqa.
Menurutnya, fasilitas pengolah sampah tersebut belum dapat bekerja maksimal karena belum didukung subsistem persampahan yang memadai, mulai dari proses pemilahan hingga sistem distribusi sampah.
Deni menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan insinerator, melainkan belum siapnya sistem pendukung sehingga target pengurangan volume sampah belum dapat tercapai secara optimal.
Penggunaan insinerator saat ini belum efektif. Kami tidak melihat ke belakang, tetapi bagaimana ke depan alat ini benar-benar bisa berfungsi dengan baik untuk mengurangi sampah di Kota Samarinda," ujar Deni, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi Komisi III, tungku insinerator membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk mencapai suhu operasional 900 hingga 1.000 derajat Celsius.
Setelah proses pembakaran selesai, tungku juga memerlukan waktu sekitar dua jam hingga benar-benar padam.
Dengan waktu operasional sekitar delapan jam per hari, sekitar tiga jam habis untuk proses pemanasan dan pendinginan.
Kondisi tersebut membuat waktu efektif pembakaran berkurang sehingga target pengolahan sampah sebesar 8–10 ton per hari dinilai sulit terpenuhi.
Selain itu, DPRD juga menemukan kendala pada proses pemilahan sampah. Satu truk sampah berkapasitas sekitar 3–4 ton bahkan membutuhkan waktu hingga lima hari untuk dipilah secara manual karena belum tersedia alat pemilah yang memadai.
"Kalau pemilahannya masih dilakukan secara manual, tentu ini menjadi tidak efisien. Kita ingin ada alat pemilah agar prosesnya lebih cepat sehingga insinerator bisa bekerja sesuai kapasitasnya," ungkap Deni.
Komisi III meminta Dinas Lingkungan Hidup segera membangun subsistem persampahan yang terintegrasi, termasuk penyediaan alat pemilah dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di lokasi insinerator.
Keberadaan TPST dinilai akan memangkas proses pengangkutan karena sampah dapat dipilah dan diolah langsung di satu lokasi.
Kalau ingin penggunaan insinerator efektif, harus didukung subsistem yang jelas, mulai dari alat pemilah sampai TPST terpadu. Jangan sampai sampah diangkut dua kali karena itu justru pemborosan. Ini yang akan kami dorong bersama TAPD agar bisa dianggarkan," tegasnya.
Komisi III DPRD Kota Samarinda memastikan akan mengawal usulan tersebut dalam pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar investasi insinerator yang telah dilakukan Pemerintah Kota Samarinda dapat memberikan manfaat maksimal dalam mengurangi volume sampah di Kota Tepian.
(Sf/Rs)