Seputar Kaltim

    Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak Penggusuran untuk IKN

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    13 Maret 2024 pukul 20:45 WITA

    Ibu Kota Nusantara. (Foto: HO/Dian Rana)

    Samarinda – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur mengecam keras tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) terhadap warga lokal dan adat. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat yang telah mendiami tanah tersebut selama puluhan tahun.

    Salah satu anggota KMS, Mareta Sari, menyatakan bahwa koalisi tersebut menolak segala bentuk penggusuran paksa yang dilakukan atas nama pembangunan IKN. "Masyarakat Lokal dan Masyarakat Adat merupakan bagian kelompok rentan yang sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan bukan justru mengalami pembongkaran paksa dan upaya-upaya pemaksaan penggusuran atas nama pembangunan IKN," ujar Mareta dalam rilis, Rabu (13/3/2024).

    KMS menuntut agar pemerintah menghentikan segala upaya penggusuran dan mengakui dokumen tata ruang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat sebagai cacat hukum. Koalisi ini juga mengimbau rakyat untuk membangun solidaritas guna melawan keputusan penguasa yang menindas.

    Sebelumnya, Pada 4 Maret 2024, OIKN mengeluarkan surat undangan arahan dan surat teguran pertama terkait pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang IKN. Warga Pemaluan diberi waktu tujuh hari untuk meninggalkan rumah mereka, sebuah tindakan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi dan teror oleh KMSK.

    Menurut Mareta, tindakan ini mengingatkan pada rezim otoritarian orde baru yang represif. "Penggusuran ini merupakan bentuk penjajahan baru yang mengabaikan hak-hak masyarakat atas tanah leluhurnya," tambahnya.

    KMS menegaskan bahwa pemerintah telah melanggar Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang mengharuskan pelibatan masyarakat dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Koalisi ini mendesak pemerintah untuk mematuhi undang-undang dan menghormati hak-hak masyarakat lokal dan adat.

    "Kami menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun," tegasnya.

    Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi dan warga terdampak, termasuk Jatam Kaltim, KIKA Kaltim, Pokja 30, AJI Samarinda, LBH Samarinda, Aksi Kamisan, yang bersatu dalam menentang penggusuran yang tidak adil ini. Mereka berharap pemerintah akan mendengarkan suara mereka dan beroperasi dalam kerangka hukum yang menghormati hak asasi manusia.

    KMSK berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal dan adat, serta memastikan bahwa pembangunan IKN tidak akan merugikan mereka yang telah lama hidup di atas tanah tersebut. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak Penggusuran untuk IKN

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    13 Maret 2024 pukul 20:45 WITA

    Ibu Kota Nusantara. (Foto: HO/Dian Rana)

    Samarinda – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur mengecam keras tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) terhadap warga lokal dan adat. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat yang telah mendiami tanah tersebut selama puluhan tahun.

    Salah satu anggota KMS, Mareta Sari, menyatakan bahwa koalisi tersebut menolak segala bentuk penggusuran paksa yang dilakukan atas nama pembangunan IKN. "Masyarakat Lokal dan Masyarakat Adat merupakan bagian kelompok rentan yang sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan bukan justru mengalami pembongkaran paksa dan upaya-upaya pemaksaan penggusuran atas nama pembangunan IKN," ujar Mareta dalam rilis, Rabu (13/3/2024).

    KMS menuntut agar pemerintah menghentikan segala upaya penggusuran dan mengakui dokumen tata ruang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat sebagai cacat hukum. Koalisi ini juga mengimbau rakyat untuk membangun solidaritas guna melawan keputusan penguasa yang menindas.

    Sebelumnya, Pada 4 Maret 2024, OIKN mengeluarkan surat undangan arahan dan surat teguran pertama terkait pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang IKN. Warga Pemaluan diberi waktu tujuh hari untuk meninggalkan rumah mereka, sebuah tindakan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi dan teror oleh KMSK.

    Menurut Mareta, tindakan ini mengingatkan pada rezim otoritarian orde baru yang represif. "Penggusuran ini merupakan bentuk penjajahan baru yang mengabaikan hak-hak masyarakat atas tanah leluhurnya," tambahnya.

    KMS menegaskan bahwa pemerintah telah melanggar Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang mengharuskan pelibatan masyarakat dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Koalisi ini mendesak pemerintah untuk mematuhi undang-undang dan menghormati hak-hak masyarakat lokal dan adat.

    "Kami menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun," tegasnya.

    Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi dan warga terdampak, termasuk Jatam Kaltim, KIKA Kaltim, Pokja 30, AJI Samarinda, LBH Samarinda, Aksi Kamisan, yang bersatu dalam menentang penggusuran yang tidak adil ini. Mereka berharap pemerintah akan mendengarkan suara mereka dan beroperasi dalam kerangka hukum yang menghormati hak asasi manusia.

    KMSK berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal dan adat, serta memastikan bahwa pembangunan IKN tidak akan merugikan mereka yang telah lama hidup di atas tanah tersebut. 

    (Sf/Rs)