Seputar Kaltim

    Koalisi Jurnalis Kutim Tolak Stigma "Londo Ireng", Tegaskan Kritik Bukan Musuh Negara

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    30 Juli 2026 pukul 20:28 WITA

    Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutim menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPRD Kutai Timur. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Kritik terhadap pemerintah tidak boleh dimaknai sebagai bentuk permusuhan. Pesan itu mengemuka dalam aksi damai yang digelar Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutai Timur (Kutim) di Sangatta, Kamis (30/7/2026).

    Ini merupakan respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sebagian wartawan, jurnalis, pengamat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan istilah "londo ireng".

    Koordinator aksi, Jufriadi menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi membentuk stigma negatif terhadap profesi wartawan maupun kelompok masyarakat sipil yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.

    Setiap pernyataan seorang kepala negara memiliki pengaruh besar terhadap cara masyarakat memandang profesi tertentu. Karena itu, pilihan kata yang digunakan perlu mempertimbangkan dampaknya di ruang publik.

    "Kami memandang istilah tersebut berpotensi menjadi pelabelan negatif terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi kontrol dan kritik," ujar Jufriadi. 

    Ia mengatakan, pernyataan itu tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga mencederai demokrasi. Kritik tidak boleh diposisikan sebagai musuh negara karena merupakan bagian dari sistem demokrasi.

    "Yang direndahkan bukan hanya profesi jurnalis, tetapi juga demokrasi itu sendiri. Kritik dianggap sebagai musuh negara dan itu yang tidak kita inginkan," katanya.

    Jufriadi mengingatkan kemerdekaan pers telah dijamin dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan melalui stigma ataupun intimidasi.

    Usai berorasi di Simpang Patung Singa, peserta aksi berjalan menuju Gedung DPRD Kutim untuk menyerahkan pernyataan sikap. Dalam dokumen tersebut, koalisi menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.

    Mereka meminta negara menjamin kebebasan pers sesuai amanat undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan istilah "londo ireng", meminta pembebasan wartawan yang diproses hukum apabila berkaitan dengan tugas jurnalistik, serta mendesak penghentian segala bentuk kekerasan, intimidasi, kriminalisasi dan diskriminasi terhadap jurnalis maupun kelompok masyarakat sipil yang menyampaikan kritik.

    Penyerahan dokumen pernyataan sikap diterima Anggota DPRD Kutim, Yusuf Silambi. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan yang bertugas di Komisi A itu menyatakan aspirasi yang disampaikan jurnalis, mahasiswa dan masyarakat sipil merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati.

    Ia mengatakan, tuntutan tersebut layak menjadi perhatian bersama dan perlu disampaikan melalui jalur komunikasi yang baik agar memperoleh solusi.

    "Kalau melihat tuntutan yang disampaikan pers secara nasional, menurut saya ini layak dan pantas untuk dicarikan solusinya. Jalannya adalah melalui komunikasi dengan DPR, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat agar ditemukan solusi yang baik," kata Yusuf.

    Ia menilai kritik tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap negara. Menurutnya, kritik menjadi bagian penting untuk mengawal jalannya pemerintahan agar tetap terbuka dan transparan.

    Demokrasi yang dinikmati saat ini merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia sejak era Reformasi 1998. Karena itu, kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers harus terus dijaga.

    "Ini menjadi tugas bersama DPR, DPRD, mahasiswa dan pers untuk membangun negara secara terbuka dan demokratis, sekaligus mengawal pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme," jelasnya.

    Yusuf mengaku mendukung penyampaian aspirasi yang dilakukan insan pers dan mahasiswa. Menurutnya, pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi sekaligus menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah.

    "Pers menjadi teropong bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana kondisi negara dan jalannya pemerintahan. Karena itu, aspirasi seperti ini merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijaga," ucapnya.

    Ia berharap insan pers di seluruh Indonesia terus menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional agar pemerintah pusat dapat merumuskan solusi yang mengedepankan demokrasi, kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

    Aksi damai yang berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan berakhir setelah dokumen pernyataan sikap diserahkan kepada DPRD Kutim. Koalisi berharap DPRD meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Koalisi Jurnalis Kutim Tolak Stigma "Londo Ireng", Tegaskan Kritik Bukan Musuh Negara

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    30 Juli 2026 pukul 20:28 WITA

    Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutim menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPRD Kutai Timur. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Kritik terhadap pemerintah tidak boleh dimaknai sebagai bentuk permusuhan. Pesan itu mengemuka dalam aksi damai yang digelar Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutai Timur (Kutim) di Sangatta, Kamis (30/7/2026).

    Ini merupakan respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sebagian wartawan, jurnalis, pengamat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan istilah "londo ireng".

    Koordinator aksi, Jufriadi menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi membentuk stigma negatif terhadap profesi wartawan maupun kelompok masyarakat sipil yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.

    Setiap pernyataan seorang kepala negara memiliki pengaruh besar terhadap cara masyarakat memandang profesi tertentu. Karena itu, pilihan kata yang digunakan perlu mempertimbangkan dampaknya di ruang publik.

    "Kami memandang istilah tersebut berpotensi menjadi pelabelan negatif terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi kontrol dan kritik," ujar Jufriadi. 

    Ia mengatakan, pernyataan itu tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga mencederai demokrasi. Kritik tidak boleh diposisikan sebagai musuh negara karena merupakan bagian dari sistem demokrasi.

    "Yang direndahkan bukan hanya profesi jurnalis, tetapi juga demokrasi itu sendiri. Kritik dianggap sebagai musuh negara dan itu yang tidak kita inginkan," katanya.

    Jufriadi mengingatkan kemerdekaan pers telah dijamin dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan melalui stigma ataupun intimidasi.

    Usai berorasi di Simpang Patung Singa, peserta aksi berjalan menuju Gedung DPRD Kutim untuk menyerahkan pernyataan sikap. Dalam dokumen tersebut, koalisi menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.

    Mereka meminta negara menjamin kebebasan pers sesuai amanat undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan istilah "londo ireng", meminta pembebasan wartawan yang diproses hukum apabila berkaitan dengan tugas jurnalistik, serta mendesak penghentian segala bentuk kekerasan, intimidasi, kriminalisasi dan diskriminasi terhadap jurnalis maupun kelompok masyarakat sipil yang menyampaikan kritik.

    Penyerahan dokumen pernyataan sikap diterima Anggota DPRD Kutim, Yusuf Silambi. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan yang bertugas di Komisi A itu menyatakan aspirasi yang disampaikan jurnalis, mahasiswa dan masyarakat sipil merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati.

    Ia mengatakan, tuntutan tersebut layak menjadi perhatian bersama dan perlu disampaikan melalui jalur komunikasi yang baik agar memperoleh solusi.

    "Kalau melihat tuntutan yang disampaikan pers secara nasional, menurut saya ini layak dan pantas untuk dicarikan solusinya. Jalannya adalah melalui komunikasi dengan DPR, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat agar ditemukan solusi yang baik," kata Yusuf.

    Ia menilai kritik tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap negara. Menurutnya, kritik menjadi bagian penting untuk mengawal jalannya pemerintahan agar tetap terbuka dan transparan.

    Demokrasi yang dinikmati saat ini merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia sejak era Reformasi 1998. Karena itu, kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers harus terus dijaga.

    "Ini menjadi tugas bersama DPR, DPRD, mahasiswa dan pers untuk membangun negara secara terbuka dan demokratis, sekaligus mengawal pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme," jelasnya.

    Yusuf mengaku mendukung penyampaian aspirasi yang dilakukan insan pers dan mahasiswa. Menurutnya, pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi sekaligus menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah.

    "Pers menjadi teropong bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana kondisi negara dan jalannya pemerintahan. Karena itu, aspirasi seperti ini merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijaga," ucapnya.

    Ia berharap insan pers di seluruh Indonesia terus menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional agar pemerintah pusat dapat merumuskan solusi yang mengedepankan demokrasi, kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

    Aksi damai yang berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan berakhir setelah dokumen pernyataan sikap diserahkan kepada DPRD Kutim. Koalisi berharap DPRD meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

    (Sf/Lo)