Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi kawasan perusahaan yang masuk pengawasan lingkungan terkait PROPER Merah KLH. (Foto: Ilustrasi AI)
Sangatta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan sembilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masuk dalam kategori merah pada hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER).
Kategori tersebut menunjukkan perusahaan belum sepenuhnya memenuhi aturan pengelolaan lingkungan. Penilaian mencakup pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, kepatuhan dokumen lingkungan, serta dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan sekitar.
Perusahaan yang mendapatkan predikat tersebut berasal dari berbagai jenis usaha, seperti pertambangan batu bara, industri semen, kawasan industri, hingga perkebunan kelapa sawit.
Adapun sembilan perusahaan yang tercatat dalam PROPER merah tersebut yakni PT Batuta Chemical Industrial Park, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, PT Kaltim Prima Coal, PT Nala Palma Cadudasa, PT Kresna Duta Agroindo-PKS Rantau Panjang, PT Long Bangun Prima Sawit, dan PT Kobexindo Cement.
Dari jumlah tersebut, beberapa perusahaan bahkan kembali menerima peringkat merah untuk kedua kalinya. Di antaranya PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, dan PT Nala Palma Cadudasa.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kutim Jimmi menilai hasil PROPER tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak terkait, terutama dalam pengawasan perusahaan di sektor sumber daya alam.
Ia menyoroti masih adanya keterbatasan pengawas dari kementerian yang tidak berada langsung di daerah, sehingga pengawasan di lapangan belum berjalan optimal.
“Kesulitan kita ini karena pengawas dari kementerian memang tidak ada yang standby di daerah,” ujar Jimmi.
Menurutnya, perusahaan yang telah mengantongi izin usaha dari pemerintah pusat tetap perlu diawasi secara rutin agar pengelolaan lingkungan sesuai aturan.
“Karena mereka yang mengeluarkan izin, mereka juga harus memastikan pengawasannya berjalan. Prinsipnya seperti itu,” katanya.
Jimmi menegaskan pihaknya di DPRD akan terus mendorong adanya tindak lanjut atas hasil penilaian PROPER tersebut, sehingga tidak hanya berhenti pada laporan administratif.
“Jangan hanya penilaian saja, tapi harus ada langkah berikutnya,” tegasnya.
Ia mengakui pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan untuk mengambil tindakan langsung terhadap perusahaan yang berada di bawah pengawasan kementerian.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting agar pengawasan lingkungan di Kutim dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
(Sf/RS)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi kawasan perusahaan yang masuk pengawasan lingkungan terkait PROPER Merah KLH. (Foto: Ilustrasi AI)
Sangatta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan sembilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masuk dalam kategori merah pada hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER).
Kategori tersebut menunjukkan perusahaan belum sepenuhnya memenuhi aturan pengelolaan lingkungan. Penilaian mencakup pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, kepatuhan dokumen lingkungan, serta dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan sekitar.
Perusahaan yang mendapatkan predikat tersebut berasal dari berbagai jenis usaha, seperti pertambangan batu bara, industri semen, kawasan industri, hingga perkebunan kelapa sawit.
Adapun sembilan perusahaan yang tercatat dalam PROPER merah tersebut yakni PT Batuta Chemical Industrial Park, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, PT Kaltim Prima Coal, PT Nala Palma Cadudasa, PT Kresna Duta Agroindo-PKS Rantau Panjang, PT Long Bangun Prima Sawit, dan PT Kobexindo Cement.
Dari jumlah tersebut, beberapa perusahaan bahkan kembali menerima peringkat merah untuk kedua kalinya. Di antaranya PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, dan PT Nala Palma Cadudasa.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kutim Jimmi menilai hasil PROPER tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak terkait, terutama dalam pengawasan perusahaan di sektor sumber daya alam.
Ia menyoroti masih adanya keterbatasan pengawas dari kementerian yang tidak berada langsung di daerah, sehingga pengawasan di lapangan belum berjalan optimal.
“Kesulitan kita ini karena pengawas dari kementerian memang tidak ada yang standby di daerah,” ujar Jimmi.
Menurutnya, perusahaan yang telah mengantongi izin usaha dari pemerintah pusat tetap perlu diawasi secara rutin agar pengelolaan lingkungan sesuai aturan.
“Karena mereka yang mengeluarkan izin, mereka juga harus memastikan pengawasannya berjalan. Prinsipnya seperti itu,” katanya.
Jimmi menegaskan pihaknya di DPRD akan terus mendorong adanya tindak lanjut atas hasil penilaian PROPER tersebut, sehingga tidak hanya berhenti pada laporan administratif.
“Jangan hanya penilaian saja, tapi harus ada langkah berikutnya,” tegasnya.
Ia mengakui pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan untuk mengambil tindakan langsung terhadap perusahaan yang berada di bawah pengawasan kementerian.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting agar pengawasan lingkungan di Kutim dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
(Sf/RS)