Cari disini...
Seputar Kaltim
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah.(Foto: Agus/Seputarfakta.com)
Penajam - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) untuk dimintai keterangan.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah mengungkap alasan dibalik keterlibatan seorang oknum dokter di debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta pada 14 November 2024 lalu.
Ia membeberkan, oknum dokter itu hadir atas permintaan dari sang mertua yang sedang dalam kondisi tidak sehat, sehingga diperlukan pendampingan secara langsung oleh seorang dokter.
“Menurut keterangan dari terlapor, dirinya tidak terundang dan tak berniat untuk hadir pada debat itu. Tetapi karena mengetahui kondisi mertuanya sedang tidak baik, dirinya pun hadir untuk memantau kesehatan mertuanya secara langsung agar tidak drop saat debat berlangsung,” ucap Rusmansyah, Jumat (22/11/2024).
Rusmansyah mengaku saat mengkonfirmasi ini ke Direktur Utama RSUD RAPB, dr Lukasiwan Eddy Saputro, terlapor tidak membuat dan melampirkan surat izin kepadanya untuk melakukan pendampingan terhadap sang mertua.
Ada dua kategori dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut, yaitu pelanggaran terkait netralitas ASN dan tindak pidana pemilihan.
Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, bagi ASN yang melakukan tindakan mengukuhkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon) maka si terduga akan terkena pidana pemilihan.
Untuk undang-undang yang dilanggar adalah pasal 71 dan pasal Jo 188 dengan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam bulan. “Ini masih kita bahas bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jadi ini masih sebatas dugaan undang-undang yang dilanggar,” ungkap Rusmansyah.
Penanganan kasus ini, kata dia, akan terselesaikan pada 23 atau 25 November 2024 mendatang.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah.(Foto: Agus/Seputarfakta.com)
Penajam - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) untuk dimintai keterangan.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah mengungkap alasan dibalik keterlibatan seorang oknum dokter di debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta pada 14 November 2024 lalu.
Ia membeberkan, oknum dokter itu hadir atas permintaan dari sang mertua yang sedang dalam kondisi tidak sehat, sehingga diperlukan pendampingan secara langsung oleh seorang dokter.
“Menurut keterangan dari terlapor, dirinya tidak terundang dan tak berniat untuk hadir pada debat itu. Tetapi karena mengetahui kondisi mertuanya sedang tidak baik, dirinya pun hadir untuk memantau kesehatan mertuanya secara langsung agar tidak drop saat debat berlangsung,” ucap Rusmansyah, Jumat (22/11/2024).
Rusmansyah mengaku saat mengkonfirmasi ini ke Direktur Utama RSUD RAPB, dr Lukasiwan Eddy Saputro, terlapor tidak membuat dan melampirkan surat izin kepadanya untuk melakukan pendampingan terhadap sang mertua.
Ada dua kategori dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut, yaitu pelanggaran terkait netralitas ASN dan tindak pidana pemilihan.
Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, bagi ASN yang melakukan tindakan mengukuhkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon) maka si terduga akan terkena pidana pemilihan.
Untuk undang-undang yang dilanggar adalah pasal 71 dan pasal Jo 188 dengan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam bulan. “Ini masih kita bahas bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jadi ini masih sebatas dugaan undang-undang yang dilanggar,” ungkap Rusmansyah.
Penanganan kasus ini, kata dia, akan terselesaikan pada 23 atau 25 November 2024 mendatang.
(Sf/By)