Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo tinjau proyek pengerukan Hulu daerah aliran sungai (DAS) Ampal. Masih terdapat kendala lahan sangketa. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Proyek pengerukan Hulu daerah aliran sungai (DAS) Ampal di Kota Balikpapan menghadapi kendala akibat adanya klaim kepemilikan lahan di sebagian area yang sedang dikerjakan.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan pekerjaan tetap berjalan pada lokasi yang tidak bermasalah, agar target penyelesaian proyek pada Desember 2026 dapat tercapai.
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, persoalan tersebut muncul setelah proyek yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV mulai berjalan. Padahal, menurutnya, pemerintah telah menyelesaikan proses pembebasan lahan sebelum pekerjaan dimulai.
“Ternyata ada sedikit kendala mengenai pembebasan tanah. Setelah proyek dikerjakan oleh BWS, muncul pihak yang mengklaim tanah tersebut. Padahal lahan itu sudah kami bebaskan dan sudah dibayarkan,” tegas Bagus kepada awak media usai meninjau lokasi pengerukan, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, kolam retensi yang dibangun melalui pengerukan DAS Ampal nantinya mampu menampung sekitar 250 ribu hingga 300 ribu meter kubik air yang berasal dari kawasan utara Balikpapan maupun sekitar Jalan MT Haryono.
Menurutnya, keberadaan kolam retensi sangat penting untuk mengurangi risiko banjir karena mampu menahan limpasan air hujan, sebelum dialirkan ke saluran utama DAS Ampal yang memiliki kapasitas terbatas.
“Fungsinya untuk mengendapkan dan menampung air hujan terlebih dahulu, sehingga saat hujan deras air tidak langsung masuk ke saluran yang daya tampungnya terbatas. Ini sangat membantu mengurangi genangan di kawasan hilir DAS Ampal,” ujarnya.
Bagus mengungkapkan, total lahan yang dibebaskan untuk proyek tersebut mencapai 9,8 hektare. Dari luasan itu, sekitar 1,4 hektare kini menjadi objek sengketa, sedangkan 8,6 hektare lainnya telah dapat dikerjakan.
Ia meminta pihak yang merasa memiliki hak atas lahan agar menempuh jalur hukum atau melakukan mediasi melalui pemerintah setempat, bukan menghentikan pekerjaan di lapangan.
“Kalau memang merasa dirugikan silakan menggugat atau berkoordinasi melalui lurah maupun camat. Yang penting persoalan ini segera selesai. Jangan mencari masalah, tetapi mencari solusi,” terangnya.
Wawali menegaskan, proyek pengendalian banjir DAS Ampal merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat Balikpapan, khususnya warga di kawasan hilir yang selama ini kerap terdampak banjir.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat Kota Balikpapan. Kalau proyek ini tidak selesai, persoalan genangan banjir di DAS Ampal akan terus menjadi masalah,” ujarnya.
Meski terdapat sengketa lahan, pekerjaan konstruksi tetap dilanjutkan pada area yang tidak terdampak klaim.
Menurutnya, Pemkot Balikpapan tidak ingin muncul konflik sosial di lokasi proyek sehingga penyelesaian persoalan lahan akan diserahkan kepada aparat dan instansi terkait.
“Kami tidak ingin ada konflik di lapangan. Rekanan bekerja secara profesional. Kalau ada gejolak sosial, biar aparat yang menangani. Sementara pekerjaan dilakukan di area yang tidak bermasalah,” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan pemerintah akan melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada wali kota Balikpapan agar dilakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang bersengketa.
Selain berfungsi sebagai pengendali banjir, kawasan kolam retensi DAS Ampal juga dirancang menjadi ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Di kawasan tersebut nantinya akan dibangun fasilitas seperti jalur jogging, area memancing, hingga ruang rekreasi keluarga. Kolam retensi juga akan dilengkapi pintu air dan penataan turap di sekeliling kolam.
“Selain menampung air hujan, tempat ini nantinya bisa menjadi ruang terbuka hijau. Masyarakat bisa memancing, berolahraga, maupun berwisata bersama keluarga,” ujar Bagus.
Proyek pengerukan hulu DAS Ampal memiliki nilai kontrak Rp47,5 miliar dengan masa pelaksanaan 270 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 26 Maret 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Aura Sinar Baru sebagai penyedia jasa dengan pengawasan konsultan PT Tegallega Jaya KSO.
“Pemerintah menargetkan proyek tersebut selesai pada Desember 2026. Apabila penyelesaian melewati batas waktu kontrak, penyedia jasa akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo tinjau proyek pengerukan Hulu daerah aliran sungai (DAS) Ampal. Masih terdapat kendala lahan sangketa. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Proyek pengerukan Hulu daerah aliran sungai (DAS) Ampal di Kota Balikpapan menghadapi kendala akibat adanya klaim kepemilikan lahan di sebagian area yang sedang dikerjakan.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan pekerjaan tetap berjalan pada lokasi yang tidak bermasalah, agar target penyelesaian proyek pada Desember 2026 dapat tercapai.
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, persoalan tersebut muncul setelah proyek yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV mulai berjalan. Padahal, menurutnya, pemerintah telah menyelesaikan proses pembebasan lahan sebelum pekerjaan dimulai.
“Ternyata ada sedikit kendala mengenai pembebasan tanah. Setelah proyek dikerjakan oleh BWS, muncul pihak yang mengklaim tanah tersebut. Padahal lahan itu sudah kami bebaskan dan sudah dibayarkan,” tegas Bagus kepada awak media usai meninjau lokasi pengerukan, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, kolam retensi yang dibangun melalui pengerukan DAS Ampal nantinya mampu menampung sekitar 250 ribu hingga 300 ribu meter kubik air yang berasal dari kawasan utara Balikpapan maupun sekitar Jalan MT Haryono.
Menurutnya, keberadaan kolam retensi sangat penting untuk mengurangi risiko banjir karena mampu menahan limpasan air hujan, sebelum dialirkan ke saluran utama DAS Ampal yang memiliki kapasitas terbatas.
“Fungsinya untuk mengendapkan dan menampung air hujan terlebih dahulu, sehingga saat hujan deras air tidak langsung masuk ke saluran yang daya tampungnya terbatas. Ini sangat membantu mengurangi genangan di kawasan hilir DAS Ampal,” ujarnya.
Bagus mengungkapkan, total lahan yang dibebaskan untuk proyek tersebut mencapai 9,8 hektare. Dari luasan itu, sekitar 1,4 hektare kini menjadi objek sengketa, sedangkan 8,6 hektare lainnya telah dapat dikerjakan.
Ia meminta pihak yang merasa memiliki hak atas lahan agar menempuh jalur hukum atau melakukan mediasi melalui pemerintah setempat, bukan menghentikan pekerjaan di lapangan.
“Kalau memang merasa dirugikan silakan menggugat atau berkoordinasi melalui lurah maupun camat. Yang penting persoalan ini segera selesai. Jangan mencari masalah, tetapi mencari solusi,” terangnya.
Wawali menegaskan, proyek pengendalian banjir DAS Ampal merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat Balikpapan, khususnya warga di kawasan hilir yang selama ini kerap terdampak banjir.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat Kota Balikpapan. Kalau proyek ini tidak selesai, persoalan genangan banjir di DAS Ampal akan terus menjadi masalah,” ujarnya.
Meski terdapat sengketa lahan, pekerjaan konstruksi tetap dilanjutkan pada area yang tidak terdampak klaim.
Menurutnya, Pemkot Balikpapan tidak ingin muncul konflik sosial di lokasi proyek sehingga penyelesaian persoalan lahan akan diserahkan kepada aparat dan instansi terkait.
“Kami tidak ingin ada konflik di lapangan. Rekanan bekerja secara profesional. Kalau ada gejolak sosial, biar aparat yang menangani. Sementara pekerjaan dilakukan di area yang tidak bermasalah,” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan pemerintah akan melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada wali kota Balikpapan agar dilakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang bersengketa.
Selain berfungsi sebagai pengendali banjir, kawasan kolam retensi DAS Ampal juga dirancang menjadi ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Di kawasan tersebut nantinya akan dibangun fasilitas seperti jalur jogging, area memancing, hingga ruang rekreasi keluarga. Kolam retensi juga akan dilengkapi pintu air dan penataan turap di sekeliling kolam.
“Selain menampung air hujan, tempat ini nantinya bisa menjadi ruang terbuka hijau. Masyarakat bisa memancing, berolahraga, maupun berwisata bersama keluarga,” ujar Bagus.
Proyek pengerukan hulu DAS Ampal memiliki nilai kontrak Rp47,5 miliar dengan masa pelaksanaan 270 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 26 Maret 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Aura Sinar Baru sebagai penyedia jasa dengan pengawasan konsultan PT Tegallega Jaya KSO.
“Pemerintah menargetkan proyek tersebut selesai pada Desember 2026. Apabila penyelesaian melewati batas waktu kontrak, penyedia jasa akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
(Sf/Rs)