Seputar Kaltim

    Klaim 80 Persen Tenaga Lokal di Kutim Disebut Belum Terverifikasi, Terkendala Data

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    03 Mei 2026 pukul 14:55 WITA

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kutim, Trisno. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) terus mengupayakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait kewajiban 80 persen tenaga kerja lokal. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama pada data dan kualifikasi sumber daya manusia (SDM).

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kutim, Trisno, menjelaskan salah satu persoalan utama dalam penerapan kebijakan tersebut adalah belum tersedianya basis data ketenagakerjaan yang akurat dan terintegrasi.

    Menurutnya, selama ini banyak perusahaan yang mengklaim telah memenuhi ketentuan 80 persen tenaga kerja lokal. Namun, pemerintah daerah belum dapat memastikan hal itu karena keterbatasan data.

    “Makanya kita dorong pembangunan big database ketenagakerjaan. Supaya kita tahu sebenarnya berapa jumlah tenaga kerja lokal di Kutim dan berapa persen keterpenuhannya,” ujar Trisno.

    Ia menegaskan tenaga kerja lokal yang dimaksud adalah masyarakat yang memiliki KTP Kutim. Hal ini mengacu pada administrasi kependudukan.

    "Dalam administrasi kependudukan, lokal adalah mereka yang ber-KTP Kutim, bukan dalam konteks etnografi,” katanya.

    Setelah data tersedia, Disnakertrans akan melakukan berbagai pendekatan untuk pemenuhan tenaga kerja lokal. Namun, langkah tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha. Ia juga mengakui tidak semua posisi dapat diisi tenaga lokal karena keterbatasan kualifikasi, terutama untuk tenaga ahli.

    “Kita juga harus realistis, ada posisi tertentu yang memang belum bisa diisi tenaga lokal karena keterbatasan kompetensi. Itu tidak bisa kita paksakan,” jelasnya.

    Sebagai solusi, pemerintah daerah mengupayakan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal melalui program pendidikan dan pelatihan (diklat). Diharapkan, melalui pelatihan tersebut, masyarakat lokal dapat memenuhi kebutuhan industri dan berkontribusi dalam pencapaian target 80 persen.

    “Harapan kita setelah pelatihan, mereka bisa terserap di dunia kerja dan meningkatkan persentase tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

    (Sf/RS)

    Seputar Kaltim

    Klaim 80 Persen Tenaga Lokal di Kutim Disebut Belum Terverifikasi, Terkendala Data

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    03 Mei 2026 pukul 14:55 WITA

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kutim, Trisno. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) terus mengupayakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait kewajiban 80 persen tenaga kerja lokal. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama pada data dan kualifikasi sumber daya manusia (SDM).

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kutim, Trisno, menjelaskan salah satu persoalan utama dalam penerapan kebijakan tersebut adalah belum tersedianya basis data ketenagakerjaan yang akurat dan terintegrasi.

    Menurutnya, selama ini banyak perusahaan yang mengklaim telah memenuhi ketentuan 80 persen tenaga kerja lokal. Namun, pemerintah daerah belum dapat memastikan hal itu karena keterbatasan data.

    “Makanya kita dorong pembangunan big database ketenagakerjaan. Supaya kita tahu sebenarnya berapa jumlah tenaga kerja lokal di Kutim dan berapa persen keterpenuhannya,” ujar Trisno.

    Ia menegaskan tenaga kerja lokal yang dimaksud adalah masyarakat yang memiliki KTP Kutim. Hal ini mengacu pada administrasi kependudukan.

    "Dalam administrasi kependudukan, lokal adalah mereka yang ber-KTP Kutim, bukan dalam konteks etnografi,” katanya.

    Setelah data tersedia, Disnakertrans akan melakukan berbagai pendekatan untuk pemenuhan tenaga kerja lokal. Namun, langkah tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha. Ia juga mengakui tidak semua posisi dapat diisi tenaga lokal karena keterbatasan kualifikasi, terutama untuk tenaga ahli.

    “Kita juga harus realistis, ada posisi tertentu yang memang belum bisa diisi tenaga lokal karena keterbatasan kompetensi. Itu tidak bisa kita paksakan,” jelasnya.

    Sebagai solusi, pemerintah daerah mengupayakan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal melalui program pendidikan dan pelatihan (diklat). Diharapkan, melalui pelatihan tersebut, masyarakat lokal dapat memenuhi kebutuhan industri dan berkontribusi dalam pencapaian target 80 persen.

    “Harapan kita setelah pelatihan, mereka bisa terserap di dunia kerja dan meningkatkan persentase tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

    (Sf/RS)