Cari disini...
Seputar Kaltim
Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 mulai melandai.
Kondisi itu berbeda dibanding tahun sebelumnya saat warga memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) karena KIA menjadi syarat administrasi sekolah.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengatakan KIA masih menjadi dokumen wajib dalam proses pendaftaran siswa baru jenjang SD dan SMP.
"Karena untuk verifikasi dan validasi peserta didik, data kependudukan harus dipadankan dengan data dapodik. Makanya KIA masih dipersyaratkan," kata Dony, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, lonjakan pemohon yang sempat terjadi pada tahun lalu kini mulai berkurang seiring meningkatnya kepemilikan KIA di masyarakat.
"Tahun lalu menjelang masuk sekolah itu membludak. Kalau tahun ini peningkatannya tidak terlalu signifikan karena sebagian besar anak sudah punya KIA," ujarnya.
Disdukcapil mencatat kepemilikan KIA di PPU hingga semester II 2025 mencapai 88,98 persen. Dari total 59.421 anak usia 0-17 tahun kurang sehari yang wajib memiliki KIA, sebanyak 50.467 jiwa telah mengantongi dokumen tersebut.
Sementara sisanya sekitar 8.954 jiwa masih menjadi target pelayanan Disdukcapil. Dony menyebut permohonan yang datang saat ini justru lebih banyak berupa pembaruan KIA dibanding pembuatan baru. Pembaruan dilakukan karena masa berlaku kartu sebelumnya telah habis.
"Kalau usia lima tahun ke atas harus menggunakan foto, jadi banyak yang datang untuk update data," katanya.
Sepanjang Januari hingga 25 Mei 2026, Disdukcapil PPU telah menerbitkan 4.343 keping KIA. Menurut Dony, sebagian besar anak yang belum memiliki KIA didominasi penduduk pendatang yang baru masuk ke wilayah PPU.
"Rata-rata sebenarnya sudah punya. Target kami tinggal sedikit lagi," ucap dia.
Selain menjadi syarat administrasi saat pendaftaran sekolah SD dan SMP, KIA juga memastikan anak memiliki NIK yang valid dan terdata dalam sistem kependudukan.
Dokumen tersebut turut digunakan untuk mempermudah akses layanan publik, mulai pendidikan, kesehatan, perbankan hingga transportasi.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 mulai melandai.
Kondisi itu berbeda dibanding tahun sebelumnya saat warga memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) karena KIA menjadi syarat administrasi sekolah.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengatakan KIA masih menjadi dokumen wajib dalam proses pendaftaran siswa baru jenjang SD dan SMP.
"Karena untuk verifikasi dan validasi peserta didik, data kependudukan harus dipadankan dengan data dapodik. Makanya KIA masih dipersyaratkan," kata Dony, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, lonjakan pemohon yang sempat terjadi pada tahun lalu kini mulai berkurang seiring meningkatnya kepemilikan KIA di masyarakat.
"Tahun lalu menjelang masuk sekolah itu membludak. Kalau tahun ini peningkatannya tidak terlalu signifikan karena sebagian besar anak sudah punya KIA," ujarnya.
Disdukcapil mencatat kepemilikan KIA di PPU hingga semester II 2025 mencapai 88,98 persen. Dari total 59.421 anak usia 0-17 tahun kurang sehari yang wajib memiliki KIA, sebanyak 50.467 jiwa telah mengantongi dokumen tersebut.
Sementara sisanya sekitar 8.954 jiwa masih menjadi target pelayanan Disdukcapil. Dony menyebut permohonan yang datang saat ini justru lebih banyak berupa pembaruan KIA dibanding pembuatan baru. Pembaruan dilakukan karena masa berlaku kartu sebelumnya telah habis.
"Kalau usia lima tahun ke atas harus menggunakan foto, jadi banyak yang datang untuk update data," katanya.
Sepanjang Januari hingga 25 Mei 2026, Disdukcapil PPU telah menerbitkan 4.343 keping KIA. Menurut Dony, sebagian besar anak yang belum memiliki KIA didominasi penduduk pendatang yang baru masuk ke wilayah PPU.
"Rata-rata sebenarnya sudah punya. Target kami tinggal sedikit lagi," ucap dia.
Selain menjadi syarat administrasi saat pendaftaran sekolah SD dan SMP, KIA juga memastikan anak memiliki NIK yang valid dan terdata dalam sistem kependudukan.
Dokumen tersebut turut digunakan untuk mempermudah akses layanan publik, mulai pendidikan, kesehatan, perbankan hingga transportasi.
(Sf/Lo)