Seputar Kaltim

    Kewenangan Perizinan dan Infrastruktur Jadi Kendala Utama Investasi di Kabupaten Paser

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    17 September 2026 pukul 23:13 WITA

    Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Paser, Adi Maulana. (Foto: Prokopim Paser)

    Tana Paser - Keterbatasan kewenangan perizinan hingga minimnya infrastruktur pendukung masih menjadi kendala utama yang menghambat optimalisasi masuknya investasi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).

    Persoalan tersebut dsampaokan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Paser, Adi Maulana saat memapatkan kondisi penanaman modal di Paser dalam agenda High Level Meeting (HLM) Regional Investor Relation Unit (RIRU) Kalimantan Timur 2026.

    Adi menjelaskan, keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten dalam penerbitan perizinan membuat peran daerah terbatas hanya pada pemberian rekomendasi. Kondisi tersebut dinilai cukup menyulitkan pergerakan penanaman modal di tingkat lokal.

    "Salah satu kendala yang dihadapi adalah regulasi dan keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten dalam penerbitan perizinan," kata Adi, Kamis (17/9/2026).

    Dampak langsung dari hambatan regulasi tersebut dirasakan pada mekanisme pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal itu menimbulkan ketidaksesuaian antara realisasi proyek di lapangan dengan data resmi pemerintah.

    Banyak aktivitas investasi yang sudah beroperasi dan berjalan secara nyata di Kabupaten Paser, namun nilainya belum dapat terekam secara utuh ke dalam data realisasi investasi daerah akibat kendala administratif tersebut.

    "Kami berharap dukungan pemerintah pusat dan provinsi, terutama dalam percepatan kawasan industri, penyelesaian RDTR yang terintegrasi dengan OSS-RBA serta harmonisasi kewenangan perizinan," tambahnya.

    Selain itu, persoalan regulasi dan perizinan, Kabupaten Paser juga harus berhadapan dengan masalah lain berupa keterbatasan infrastruktur pendukung. Ketersediaan kawasan industri, fasilitas pelabuhan serta akses transportasi dinilai belum memadai untuk menopang arus modal skala besar.

    Berbagai hambatan tersebut berimbas pada capaian nilai penanaman modal daerah. Pada tahun 2025, realisasi investasi Paser hanya menyentuh Rp2,76 triliun dari target Rp5 triliun, sementara pada semester I 2026 baru membukukan Rp739,93 miliar dari target Rp5,4 triliun.

    Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, Pemkab Paser mendesak adanya dukungan penuh dari pemerintah pusat dan provinsi, khususnya dalam percepatan pembangunan kawasan industri serta penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi OSS RBA.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kewenangan Perizinan dan Infrastruktur Jadi Kendala Utama Investasi di Kabupaten Paser

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    17 September 2026 pukul 23:13 WITA

    Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Paser, Adi Maulana. (Foto: Prokopim Paser)

    Tana Paser - Keterbatasan kewenangan perizinan hingga minimnya infrastruktur pendukung masih menjadi kendala utama yang menghambat optimalisasi masuknya investasi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).

    Persoalan tersebut dsampaokan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Paser, Adi Maulana saat memapatkan kondisi penanaman modal di Paser dalam agenda High Level Meeting (HLM) Regional Investor Relation Unit (RIRU) Kalimantan Timur 2026.

    Adi menjelaskan, keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten dalam penerbitan perizinan membuat peran daerah terbatas hanya pada pemberian rekomendasi. Kondisi tersebut dinilai cukup menyulitkan pergerakan penanaman modal di tingkat lokal.

    "Salah satu kendala yang dihadapi adalah regulasi dan keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten dalam penerbitan perizinan," kata Adi, Kamis (17/9/2026).

    Dampak langsung dari hambatan regulasi tersebut dirasakan pada mekanisme pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal itu menimbulkan ketidaksesuaian antara realisasi proyek di lapangan dengan data resmi pemerintah.

    Banyak aktivitas investasi yang sudah beroperasi dan berjalan secara nyata di Kabupaten Paser, namun nilainya belum dapat terekam secara utuh ke dalam data realisasi investasi daerah akibat kendala administratif tersebut.

    "Kami berharap dukungan pemerintah pusat dan provinsi, terutama dalam percepatan kawasan industri, penyelesaian RDTR yang terintegrasi dengan OSS-RBA serta harmonisasi kewenangan perizinan," tambahnya.

    Selain itu, persoalan regulasi dan perizinan, Kabupaten Paser juga harus berhadapan dengan masalah lain berupa keterbatasan infrastruktur pendukung. Ketersediaan kawasan industri, fasilitas pelabuhan serta akses transportasi dinilai belum memadai untuk menopang arus modal skala besar.

    Berbagai hambatan tersebut berimbas pada capaian nilai penanaman modal daerah. Pada tahun 2025, realisasi investasi Paser hanya menyentuh Rp2,76 triliun dari target Rp5 triliun, sementara pada semester I 2026 baru membukukan Rp739,93 miliar dari target Rp5,4 triliun.

    Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, Pemkab Paser mendesak adanya dukungan penuh dari pemerintah pusat dan provinsi, khususnya dalam percepatan pembangunan kawasan industri serta penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi OSS RBA.

    (Sf/Rs)