Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 43 tahun diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat usai terlibat kasus pembunuhan ketua RT di Baru Ulu. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Kepolisian Sektor Balikpapan Barat (Balbar) menetapkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SM (43) sebagai tersangka dalam kasus kematian RH (47), Ketua RT 2 Kelurahan Baru Ulu, Balbar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman Sa’run melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto menjelaskan hasil forensik menunjukkan korban meninggal akibat lemas dengan adanya unsur air di paru-paru.
“Dari hasil Labfor ditemukan indikasi mati lemas, serta adanya kelembaban air pada paru-paru korban,” ucap Ipda Hendik dalam keterangan persnya, Sabtu (13/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima polisi pada 10 Desember 2025 lalu. Korban diketahui hilang sejak 22 November malam dan ditemukan meninggal dunia 25 November sekitar pukul 24.00 WITA di bawah kolong permukiman warga RT 50 Baru Ulu.
Sebelum kejadian, korban berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke Masjid Al-Ula sekitar pukul 19.00 WITA. Sekitar dua jam kemudian, korban terlihat keluar dari masjid melalui pintu belakang menuju kawasan permukiman di Gang Jembatan Empat. “Setelah itu, korban tidak lagi terlihat,” terangnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil autopsi dari RSUD Kanujoso Djatiwibowo, rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi, termasuk warga sekitar dan petugas Unit Jatanras Polsek Balbar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, SM yang merupakan warga Baru Ulu mengakui keterlibatannya. Kepada penyidik, tersangka mengungkapkan korban sempat datang ke rumahnya Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WITA.
“Saat datang, pengakuan tersangka, korban mencium wajahnya sebelum tiba-tiba jatuh lemas dan tidak memberikan respons. Tersangka sempat memeriksa denyut nadi, napas dan kondisi mata korban. Pelaku mengaku panik karena korban tidak merespons,” jelasnya.
Karena takut diketahui warga, sekitar pukul 23.00 WITA tersangka mengaku membuang tubuh korban melalui jendela rumahnya saat kondisi air laut sedang pasang.
Kapolsek Balbar menyatakan perbuatan tersebut menjadi dasar kuat dugaan tindak pidana pembunuhan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 359 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 43 tahun diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat usai terlibat kasus pembunuhan ketua RT di Baru Ulu. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Kepolisian Sektor Balikpapan Barat (Balbar) menetapkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SM (43) sebagai tersangka dalam kasus kematian RH (47), Ketua RT 2 Kelurahan Baru Ulu, Balbar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman Sa’run melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto menjelaskan hasil forensik menunjukkan korban meninggal akibat lemas dengan adanya unsur air di paru-paru.
“Dari hasil Labfor ditemukan indikasi mati lemas, serta adanya kelembaban air pada paru-paru korban,” ucap Ipda Hendik dalam keterangan persnya, Sabtu (13/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima polisi pada 10 Desember 2025 lalu. Korban diketahui hilang sejak 22 November malam dan ditemukan meninggal dunia 25 November sekitar pukul 24.00 WITA di bawah kolong permukiman warga RT 50 Baru Ulu.
Sebelum kejadian, korban berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke Masjid Al-Ula sekitar pukul 19.00 WITA. Sekitar dua jam kemudian, korban terlihat keluar dari masjid melalui pintu belakang menuju kawasan permukiman di Gang Jembatan Empat. “Setelah itu, korban tidak lagi terlihat,” terangnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil autopsi dari RSUD Kanujoso Djatiwibowo, rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi, termasuk warga sekitar dan petugas Unit Jatanras Polsek Balbar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, SM yang merupakan warga Baru Ulu mengakui keterlibatannya. Kepada penyidik, tersangka mengungkapkan korban sempat datang ke rumahnya Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WITA.
“Saat datang, pengakuan tersangka, korban mencium wajahnya sebelum tiba-tiba jatuh lemas dan tidak memberikan respons. Tersangka sempat memeriksa denyut nadi, napas dan kondisi mata korban. Pelaku mengaku panik karena korban tidak merespons,” jelasnya.
Karena takut diketahui warga, sekitar pukul 23.00 WITA tersangka mengaku membuang tubuh korban melalui jendela rumahnya saat kondisi air laut sedang pasang.
Kapolsek Balbar menyatakan perbuatan tersebut menjadi dasar kuat dugaan tindak pidana pembunuhan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 359 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
(Sf/Lo)