Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPAD) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Agusriansyah Ridwan. (Foto:Arman/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPAD) DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyoroti potensi pendapatan daerah dari sewa lahan smelter nikel di wilayah Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal itu disampaikannya pada Jumat (18/9/2026).
Agusriansyah menjelaskan, di kawasan industri tersebut terdapat aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim seluas 350 hektare yang saat ini disewakan. Namun, besaran nilai sewa lahan tersebut masih membutuhkan penjelasan.
"Wilayah area industri termasuk wilayah daerah Pendingin, ada tanah kita di sana 350 hektare yang ternyata sewa tanahnya itu sekarang ini butuh penjelasan," kata Agusriansyah.
Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan dari Bapenda Kaltim, dari perubahan 9 objek menjadi 15 objek, terdapat potensi pendapatan yang bisa didapatkan sekitar Rp100 miliar.
Meski demikian, Pansus menilai angka tersebut masih tergolong kecil dan belum optimal.
"Tapi kami menganggap itu masih sangat kecil, sehingga kami masih menyuruh untuk melakukan analisis data aset untuk kira-kira itu masih bisa dikembangkan untuk apa," tegasnya.
Pansus LLPAD pun mendorong Bapenda dan OPD terkait untuk melakukan analisis dan pendataan ulang secara komprehensif terhadap aset tersebut, agar dapat dikembangkan dan memberikan kontribusi PAD yang lebih maksimal bagi Kaltim.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPAD) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Agusriansyah Ridwan. (Foto:Arman/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPAD) DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyoroti potensi pendapatan daerah dari sewa lahan smelter nikel di wilayah Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal itu disampaikannya pada Jumat (18/9/2026).
Agusriansyah menjelaskan, di kawasan industri tersebut terdapat aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim seluas 350 hektare yang saat ini disewakan. Namun, besaran nilai sewa lahan tersebut masih membutuhkan penjelasan.
"Wilayah area industri termasuk wilayah daerah Pendingin, ada tanah kita di sana 350 hektare yang ternyata sewa tanahnya itu sekarang ini butuh penjelasan," kata Agusriansyah.
Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan dari Bapenda Kaltim, dari perubahan 9 objek menjadi 15 objek, terdapat potensi pendapatan yang bisa didapatkan sekitar Rp100 miliar.
Meski demikian, Pansus menilai angka tersebut masih tergolong kecil dan belum optimal.
"Tapi kami menganggap itu masih sangat kecil, sehingga kami masih menyuruh untuk melakukan analisis data aset untuk kira-kira itu masih bisa dikembangkan untuk apa," tegasnya.
Pansus LLPAD pun mendorong Bapenda dan OPD terkait untuk melakukan analisis dan pendataan ulang secara komprehensif terhadap aset tersebut, agar dapat dikembangkan dan memberikan kontribusi PAD yang lebih maksimal bagi Kaltim.
(Sf/Rs)