Seputar Kaltim

    Ketua KPU Balikpapan Pastikan ODGJ Punya Hak Memilih di Pilkada 2024

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    21 September 2024 pukul 11:48 WITA

    Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental (orang gila) memiliki hak untuk berpartisipasi di Pilkada 2024.

    Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengaku meski memiliki hak suara, tetapi ada beberapa kategori penyandang disabilitas mental yang dapat memilih, seperti mendapatkan surat keterangan dari dokter yang memastikan mereka layak ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.

    Rekomendasi dari dokter itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori disabilitas mental, apakah layak atau tidak menggunakan hak suaranya.

    “Jadi meski mengalami gangguan jiwa. Mereka masuk dalam kategori disabilitas yang ditetapkan dan tetap bisa terdaftar sebagai pemilih,” ucap Yudho kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).

    Menurutnya, ada enam kategori besar disabilitas yang diakui dalam sistem pemilihan, yakni disabilitas fisik, disabilitas sensorik (tunanetra dan tunarungu), disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas komunikasi dan disabilitas ganda.

    Setiap kategori memiliki kriteria spesifik yang dipastikan oleh keterangan medis. “Jika seseorang didiagnosa dokter sebagai disabilitas mental atau intelektual, maka mereka berhak masuk dalam daftar pemilih. Begitu juga dengan kategori disabilitas lainnya, seperti disabilitas fisik dan sensorik, semua memiliki hak yang sama untuk memilih,” akunya.

    Untuk jumlah pemilih penyandang disabilitas mental di Balikpapan, kata dia, diperkirakan lebih dari 100 orang. Tapi, pihaknya masih perlu memastikan data yang lebih akurat melalui koordinasi dengan instansi terkait.

    Diterangkan, setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan suaranya, termasuk penyandang disabilitas.

    "KPU Balikpapan berkomitmen untuk memberikan akses yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat. Termasuk mereka yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas mental," paparnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Ketua KPU Balikpapan Pastikan ODGJ Punya Hak Memilih di Pilkada 2024

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    21 September 2024 pukul 11:48 WITA

    Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental (orang gila) memiliki hak untuk berpartisipasi di Pilkada 2024.

    Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengaku meski memiliki hak suara, tetapi ada beberapa kategori penyandang disabilitas mental yang dapat memilih, seperti mendapatkan surat keterangan dari dokter yang memastikan mereka layak ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.

    Rekomendasi dari dokter itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori disabilitas mental, apakah layak atau tidak menggunakan hak suaranya.

    “Jadi meski mengalami gangguan jiwa. Mereka masuk dalam kategori disabilitas yang ditetapkan dan tetap bisa terdaftar sebagai pemilih,” ucap Yudho kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).

    Menurutnya, ada enam kategori besar disabilitas yang diakui dalam sistem pemilihan, yakni disabilitas fisik, disabilitas sensorik (tunanetra dan tunarungu), disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas komunikasi dan disabilitas ganda.

    Setiap kategori memiliki kriteria spesifik yang dipastikan oleh keterangan medis. “Jika seseorang didiagnosa dokter sebagai disabilitas mental atau intelektual, maka mereka berhak masuk dalam daftar pemilih. Begitu juga dengan kategori disabilitas lainnya, seperti disabilitas fisik dan sensorik, semua memiliki hak yang sama untuk memilih,” akunya.

    Untuk jumlah pemilih penyandang disabilitas mental di Balikpapan, kata dia, diperkirakan lebih dari 100 orang. Tapi, pihaknya masih perlu memastikan data yang lebih akurat melalui koordinasi dengan instansi terkait.

    Diterangkan, setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan suaranya, termasuk penyandang disabilitas.

    "KPU Balikpapan berkomitmen untuk memberikan akses yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat. Termasuk mereka yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas mental," paparnya.

    (Sf/By)