Cari disini...
Seputar Kaltim
Gedung Education Center yang kini ditempati SMAN 10 Samarinda (istimewa).
Samarinda – Ketua Jaringan Advokasi dan Gerakan Aspirasi (JAGA) Rakyat Kalimantan Timur (Kaltim) Mugeni, menyoroti kebijakan terbaru Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kaltim yang dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang masih berlaku dan kebijakan tersebut melampaui kewenangan seorang Plt.
Dalam keterangannya, Mugeni menjelaskan bahwa tanpa ada Putusan MA sekalipun yang memang telah mencabut tiga surat Kadisdik terdahulu, salah satunya surat nomor 421/5099/Disdikbud-Ia/2021, terkait pemindahan kegiatan belajar SMAN 10 Samarinda dari Kampus A di Jl. H.A.M Rifaddin (Loa Janan Ilir) ke Kampus B di Jalan Perjuangan, surat Kadisdik dimaksud gugur atau batal dengan sendirinya pasca terbit SK Gubernur.
"Tanpa Putusan MA pun, surat-surat tersebut isinya tidak pernah terlaksana. Faktanya, tidak pernah ada kegiatan belajar mengajar yang benar-benar pindah ke lokasi yang disebutkan dalam surat, yakni Kampus B di Jalan Perjuangan," ujar Mugeni, di Samarinda, Rabu (11/6/2025).
Tak lama setelah itu, lanjutnya, Gubernur Kaltim mengeluarkan SK Gubernur nomor 900/K.870/2022 yang menetapkan lokasi baru SMAN 10 Samarinda di kawasan Education Center, Jl. PM. Noor (disebut Lokasi C). Dengan terbitnya SK tersebut, maka tiga surat Kadisdik sebelumnya otomatis gugur karena tidak relevan lagi dengan lokasi yang ditetapkan gubernur.
“Yang penting dicatat, dalam putusan MA tidak ada satu pun poin yang membatalkan SK Gubernur nomor 900/K.870/2022. Tidak juga ada perintah untuk mengaktifkan kembali lokasi lama di Loa Janan Ilir sebagai tempat SPMB,” tegas Mugeni.
Namun demikian, ia menyayangkan sikap Plt Kadisdik yang justru mengeluarkan kebijakan bertolak belakang dengan SK Gubernur tersebut.
"Kebijakan baru dari Plt Kadisdik tidak hanya bertentangan dengan SK Gubernur, tetapi juga melampaui kewenangannya sebagai pejabat sementara. Tidak ada dasar hukum maupun perintah tertulis dari Gubernur yang baru untuk kebijakan itu," katanya.
Mugeni menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan publik dan ketidakpastian hukum, terutama bagi calon siswa dan orang tua yang sedang mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera memberikan kejelasan dan menegakkan keputusan yang sah.
“Jangan biarkan dunia pendidikan jadi ajang tarik-menarik kepentingan. Hormati putusan hukum dan SK Gubernur yang sah,” pungkas Mugeni.
Sementara itu, Muchtar Lubis yang merupakan tokoh masyarakat wilayah Sempaja yang juga tokoh pendidikan Kaltim, meminta para pemangku kepentingan bersikap bijak dalam menyikapi hal ini. Sebabnya, hal ini berkaitan dengan hak seluruh masyarakat Kaltim mendapatkan akses pendidikan yang baik.
"Begitu pula dengan masyarakat di wilayah Sempaja. Mereka juga punya hak untuk diberi kuota murid," demikian Muchtar.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Gedung Education Center yang kini ditempati SMAN 10 Samarinda (istimewa).
Samarinda – Ketua Jaringan Advokasi dan Gerakan Aspirasi (JAGA) Rakyat Kalimantan Timur (Kaltim) Mugeni, menyoroti kebijakan terbaru Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kaltim yang dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang masih berlaku dan kebijakan tersebut melampaui kewenangan seorang Plt.
Dalam keterangannya, Mugeni menjelaskan bahwa tanpa ada Putusan MA sekalipun yang memang telah mencabut tiga surat Kadisdik terdahulu, salah satunya surat nomor 421/5099/Disdikbud-Ia/2021, terkait pemindahan kegiatan belajar SMAN 10 Samarinda dari Kampus A di Jl. H.A.M Rifaddin (Loa Janan Ilir) ke Kampus B di Jalan Perjuangan, surat Kadisdik dimaksud gugur atau batal dengan sendirinya pasca terbit SK Gubernur.
"Tanpa Putusan MA pun, surat-surat tersebut isinya tidak pernah terlaksana. Faktanya, tidak pernah ada kegiatan belajar mengajar yang benar-benar pindah ke lokasi yang disebutkan dalam surat, yakni Kampus B di Jalan Perjuangan," ujar Mugeni, di Samarinda, Rabu (11/6/2025).
Tak lama setelah itu, lanjutnya, Gubernur Kaltim mengeluarkan SK Gubernur nomor 900/K.870/2022 yang menetapkan lokasi baru SMAN 10 Samarinda di kawasan Education Center, Jl. PM. Noor (disebut Lokasi C). Dengan terbitnya SK tersebut, maka tiga surat Kadisdik sebelumnya otomatis gugur karena tidak relevan lagi dengan lokasi yang ditetapkan gubernur.
“Yang penting dicatat, dalam putusan MA tidak ada satu pun poin yang membatalkan SK Gubernur nomor 900/K.870/2022. Tidak juga ada perintah untuk mengaktifkan kembali lokasi lama di Loa Janan Ilir sebagai tempat SPMB,” tegas Mugeni.
Namun demikian, ia menyayangkan sikap Plt Kadisdik yang justru mengeluarkan kebijakan bertolak belakang dengan SK Gubernur tersebut.
"Kebijakan baru dari Plt Kadisdik tidak hanya bertentangan dengan SK Gubernur, tetapi juga melampaui kewenangannya sebagai pejabat sementara. Tidak ada dasar hukum maupun perintah tertulis dari Gubernur yang baru untuk kebijakan itu," katanya.
Mugeni menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan publik dan ketidakpastian hukum, terutama bagi calon siswa dan orang tua yang sedang mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera memberikan kejelasan dan menegakkan keputusan yang sah.
“Jangan biarkan dunia pendidikan jadi ajang tarik-menarik kepentingan. Hormati putusan hukum dan SK Gubernur yang sah,” pungkas Mugeni.
Sementara itu, Muchtar Lubis yang merupakan tokoh masyarakat wilayah Sempaja yang juga tokoh pendidikan Kaltim, meminta para pemangku kepentingan bersikap bijak dalam menyikapi hal ini. Sebabnya, hal ini berkaitan dengan hak seluruh masyarakat Kaltim mendapatkan akses pendidikan yang baik.
"Begitu pula dengan masyarakat di wilayah Sempaja. Mereka juga punya hak untuk diberi kuota murid," demikian Muchtar.
(Sf/Rs)