Cari disini...
Seputarfakta.com – Lisda -
Seputar Kaltim
Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menanggapi pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, yang menyebut Kampung Sidrap secara de jure berada di wilayah Kutim namun secara de facto dikelola Kota Bontang.
Jimmi menilai, pernyataan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kerancuan dalam memahami status administratif wilayah tersebut.
Menurutnya, status Kampung Sidrap telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005.
"Ini bukan konflik wilayah seperti perebutan daerah. Wilayah ini aman dan jelas secara hukum," ujar Jimmi.
Ia mengingatkan agar pejabat setingkat gubernur lebih cermat dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan administrasi wilayah, demi menghindari perbedaan persepsi di masyarakat.
Jimmi juga menyoroti tindakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang yang tetap menerbitkan KTP untuk warga Sidrap, meski secara administratif wilayah tersebut masuk Kutim.
“Ini jelas pelanggaran administrasi. Bontang mengakui kesalahan, tapi masih menerbitkan KTP. Jika terus dibiarkan, ini bisa masuk ranah pidana karena tergolong pemalsuan data,” ujarnya.
Ia berharap Disdukcapil dari kedua daerah dapat menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum dan administrasi, demi menjamin kejelasan hak sipil warga.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com – Lisda -
Seputar Kaltim

Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menanggapi pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, yang menyebut Kampung Sidrap secara de jure berada di wilayah Kutim namun secara de facto dikelola Kota Bontang.
Jimmi menilai, pernyataan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kerancuan dalam memahami status administratif wilayah tersebut.
Menurutnya, status Kampung Sidrap telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005.
"Ini bukan konflik wilayah seperti perebutan daerah. Wilayah ini aman dan jelas secara hukum," ujar Jimmi.
Ia mengingatkan agar pejabat setingkat gubernur lebih cermat dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan administrasi wilayah, demi menghindari perbedaan persepsi di masyarakat.
Jimmi juga menyoroti tindakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang yang tetap menerbitkan KTP untuk warga Sidrap, meski secara administratif wilayah tersebut masuk Kutim.
“Ini jelas pelanggaran administrasi. Bontang mengakui kesalahan, tapi masih menerbitkan KTP. Jika terus dibiarkan, ini bisa masuk ranah pidana karena tergolong pemalsuan data,” ujarnya.
Ia berharap Disdukcapil dari kedua daerah dapat menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum dan administrasi, demi menjamin kejelasan hak sipil warga.
(Sf/Rs)