Ketua DPRD Bontang Minta Pemkot Tindak Penjual Miras Tanpa Izin

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    11 Juli 2025 01:02 WIB

    Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta pemerintah kota (pemkot) menindak tegas para penjual minuman keras (miras) tanpa izin.

    Ini disampaikannya setelah adanya informasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual miras tanpa izin. Berbicara tentang penegakan hukum, ia menilai belum ada peraturan daerah (perda) terkait legalisasi miras yang boleh dijual di tempat umum.

    “Karena saat ini tidak ada aturan yang memperbolehkan, sudah tentu harus ditertibkan,” ujarnya. 

    Ia menegaskan yang boleh menjual miras hanya hotel berbintang dan satu-satunya di Bontang yang mempunyai izin hanya Hotel Bintang Sintuk.“Diperbolehkan dan ada izinnya itu kan hanya hotel berbintang,” kata dia.

    Jika peredaran miras hendak dilegalkan, maka harus disertai pertimbangan dan ketentuan yang jelas. Ia pun meminta agar usulan tersebut diajukan terlebih dahulu ke DPRD Bontang untuk dikaji kelayakannya.

    Karena penjualan miras dinilai memiliki sejumlah pertimbangan, termasuk potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aspek lainnya. 

    “Nanti kami DPRD menimbang dan mendiskusikan apakah ini layak untuk dibuatkan payung hukum, tapi yang jelas saat ini belum ada peraturannya jadi harus ada tindakan tegas,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Ketua DPRD Bontang Minta Pemkot Tindak Penjual Miras Tanpa Izin

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    11 Juli 2025 01:02 WIB

    Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta pemerintah kota (pemkot) menindak tegas para penjual minuman keras (miras) tanpa izin.

    Ini disampaikannya setelah adanya informasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual miras tanpa izin. Berbicara tentang penegakan hukum, ia menilai belum ada peraturan daerah (perda) terkait legalisasi miras yang boleh dijual di tempat umum.

    “Karena saat ini tidak ada aturan yang memperbolehkan, sudah tentu harus ditertibkan,” ujarnya. 

    Ia menegaskan yang boleh menjual miras hanya hotel berbintang dan satu-satunya di Bontang yang mempunyai izin hanya Hotel Bintang Sintuk.“Diperbolehkan dan ada izinnya itu kan hanya hotel berbintang,” kata dia.

    Jika peredaran miras hendak dilegalkan, maka harus disertai pertimbangan dan ketentuan yang jelas. Ia pun meminta agar usulan tersebut diajukan terlebih dahulu ke DPRD Bontang untuk dikaji kelayakannya.

    Karena penjualan miras dinilai memiliki sejumlah pertimbangan, termasuk potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aspek lainnya. 

    “Nanti kami DPRD menimbang dan mendiskusikan apakah ini layak untuk dibuatkan payung hukum, tapi yang jelas saat ini belum ada peraturannya jadi harus ada tindakan tegas,” tandasnya.

    (Sf/Lo)