Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Komisioner Bidang Kelembagaan Provinsi Kaltim, Erni Wahyuni saat ditemui Balai Kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kota Balikpapan sudah berjalan cukup baik.
Penilaian ini disampaikan oleh Komisioner Bidang Kelembagaan, Erni Wahyuni, usai melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025.
Menurut Erni, secara umum keterbukaan informasi di Balikpapan sudah menunjukkan perkembangan yang sangat positif. Namun, ia mencatat masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama terkait akses jaringan internet saat proses verifikasi dilakukan.
“Dari hasil pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), ada beberapa kendala yang dilaporkan, salah satunya adalah jaringan yang tidak bisa diakses saat verifikasi,” ucap Erni kepada awak media, Kamis (4/9/2025).
Erni menjelaskan, bahwa saat itu memang terjadi pemadaman jaringan di wilayah Balikpapan, yang menyebabkan proses verifikasi tidak bisa berjalan optimal.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti lokasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sebelumnya berada di Kantor Dinas Kominfo. Kini, layanan tersebut dipindahkan ke Kantor Wali Kota guna mempermudah akses masyarakat.
“Pemindahan ini penting karena sebelumnya jarak ke Kominfo cukup jauh. Sekarang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat,” tambahnya.
Namun, ada hal lain yang perlu diperhatikan, terutama fasilitas bagi penyandang disabilitas. Di kantor wali kota saat ini baru tersedia lift dan kursi roda. Ia menekankan pentingnya menyediakan fasilitas tambahan bagi penyandang tunarungu dan tuna wicara.
“Sebaiknya PPID dilengkapi dengan alat bantu dengar dan petugas yang mampu menggunakan bahasa isyarat agar layanan lebih inklusif,” terangnya.
Tahap monev ini merupakan bagian akhir dari proses penilaian kepatuhan badan publik terhadap UU KIP. Hasil akhirnya akan ditentukan melalui total nilai dari isian SAQ yang telah dikumpulkan.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Komisioner Bidang Kelembagaan Provinsi Kaltim, Erni Wahyuni saat ditemui Balai Kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kota Balikpapan sudah berjalan cukup baik.
Penilaian ini disampaikan oleh Komisioner Bidang Kelembagaan, Erni Wahyuni, usai melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025.
Menurut Erni, secara umum keterbukaan informasi di Balikpapan sudah menunjukkan perkembangan yang sangat positif. Namun, ia mencatat masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama terkait akses jaringan internet saat proses verifikasi dilakukan.
“Dari hasil pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), ada beberapa kendala yang dilaporkan, salah satunya adalah jaringan yang tidak bisa diakses saat verifikasi,” ucap Erni kepada awak media, Kamis (4/9/2025).
Erni menjelaskan, bahwa saat itu memang terjadi pemadaman jaringan di wilayah Balikpapan, yang menyebabkan proses verifikasi tidak bisa berjalan optimal.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti lokasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sebelumnya berada di Kantor Dinas Kominfo. Kini, layanan tersebut dipindahkan ke Kantor Wali Kota guna mempermudah akses masyarakat.
“Pemindahan ini penting karena sebelumnya jarak ke Kominfo cukup jauh. Sekarang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat,” tambahnya.
Namun, ada hal lain yang perlu diperhatikan, terutama fasilitas bagi penyandang disabilitas. Di kantor wali kota saat ini baru tersedia lift dan kursi roda. Ia menekankan pentingnya menyediakan fasilitas tambahan bagi penyandang tunarungu dan tuna wicara.
“Sebaiknya PPID dilengkapi dengan alat bantu dengar dan petugas yang mampu menggunakan bahasa isyarat agar layanan lebih inklusif,” terangnya.
Tahap monev ini merupakan bagian akhir dari proses penilaian kepatuhan badan publik terhadap UU KIP. Hasil akhirnya akan ditentukan melalui total nilai dari isian SAQ yang telah dikumpulkan.
(Sf/Rs)