Seputar Kaltim

    Keterbatasan Anggaran Bikin Diklat Pim III PPU Absen Tahun Ini, 15 ASN Diusulkan Ikut pada 2027

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    04 September 2026 pukul 17:35 WITA

    Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunda Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat Pim) Tingkat III bagi pejabat administrator tahun ini.

    Kepala BKPSDM PPU, Khairudin, mengatakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat kebutuhan diklat harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Sementara, biaya untuk mengikutsertakan seorang ASN dalam Diklat Pim III cukup besar.

    "Memang kebutuhan Diklat Pim III cukup banyak. Kita harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran. Biayanya juga cukup besar, sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta untuk satu orang, itu pelaksanaan diluar Kaltim," kata Khairudin, Selasa (1/9/2026). 

    Dengan kebutuhan biaya tersebut, pelaksanaan Diklat Pim III belum dapat dilakukan pada 2026. BKPSDM memilih mengusulkan kembali program itu tahun depan dengan jumlah peserta yang lebih terbatas.

    "Kita usulkan 15 orang dulu untuk tahun 2027. Pelaksanaannya kita lakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran," ujarnya.

    Skema bertahap tersebut disiapkan karena kebutuhan pengembangan kompetensi ASN tidak hanya berasal dari pejabat administrator. Khairudin menyebut masih ada kebutuhan Diklat Pim II yang juga harus diperhitungkan, selain program pengembangan kompetensi lainnya.

    Penetapan peserta nantinya akan melihat kebutuhan penjenjangan ASN. Salah satu pertimbangannya adalah masa jabatan sebagai administrator dan kaitannya dengan kenaikan pangkat.

    "Kalau dari sisi kewajiban mengikuti diklat, kita lihat dari berapa lama sudah menjabat administrator, kemudian pengaruhnya terhadap kenaikan pangkat. Minimal harus disetarakan dengan jabatan administrator, itu masuk prioritas," jelasnya.

    Khairudin memastikan usia tidak menjadi batasan dalam menentukan ASN yang diprioritaskan mengikuti diklat.

    "Batasan usia, tidak ada," tambahnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Keterbatasan Anggaran Bikin Diklat Pim III PPU Absen Tahun Ini, 15 ASN Diusulkan Ikut pada 2027

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    04 September 2026 pukul 17:35 WITA

    Kepala BKPSDM PPU, Khairudin. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunda Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat Pim) Tingkat III bagi pejabat administrator tahun ini.

    Kepala BKPSDM PPU, Khairudin, mengatakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat kebutuhan diklat harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Sementara, biaya untuk mengikutsertakan seorang ASN dalam Diklat Pim III cukup besar.

    "Memang kebutuhan Diklat Pim III cukup banyak. Kita harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran. Biayanya juga cukup besar, sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta untuk satu orang, itu pelaksanaan diluar Kaltim," kata Khairudin, Selasa (1/9/2026). 

    Dengan kebutuhan biaya tersebut, pelaksanaan Diklat Pim III belum dapat dilakukan pada 2026. BKPSDM memilih mengusulkan kembali program itu tahun depan dengan jumlah peserta yang lebih terbatas.

    "Kita usulkan 15 orang dulu untuk tahun 2027. Pelaksanaannya kita lakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran," ujarnya.

    Skema bertahap tersebut disiapkan karena kebutuhan pengembangan kompetensi ASN tidak hanya berasal dari pejabat administrator. Khairudin menyebut masih ada kebutuhan Diklat Pim II yang juga harus diperhitungkan, selain program pengembangan kompetensi lainnya.

    Penetapan peserta nantinya akan melihat kebutuhan penjenjangan ASN. Salah satu pertimbangannya adalah masa jabatan sebagai administrator dan kaitannya dengan kenaikan pangkat.

    "Kalau dari sisi kewajiban mengikuti diklat, kita lihat dari berapa lama sudah menjabat administrator, kemudian pengaruhnya terhadap kenaikan pangkat. Minimal harus disetarakan dengan jabatan administrator, itu masuk prioritas," jelasnya.

    Khairudin memastikan usia tidak menjadi batasan dalam menentukan ASN yang diprioritaskan mengikuti diklat.

    "Batasan usia, tidak ada," tambahnya.

    (Sf/Rs)