Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Pihak kuasa hukum dan kelompok tani Busang Dengen yang mempertanyakan eksekusi lahan tanpa penetapan pengadilan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketegangan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Rabu (11/2/2026).
Sejumlah warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Busang Dengen mengaku didatangi oleh pihak perusahaan, pengurus Koperasi Dema Sinar Mentari, serta aparat keamanan yang meminta mereka mengosongkan lahan perkebunan sawit yang selama ini mereka kelola.
Peristiwa ini memicu protes keras dari pihak warga dan kuasa hukumnya yang menilai upaya pengosongan lahan tersebut cacat prosedur dan berpotensi melawan hukum.
Upaya pengosongan lahan tersebut didasarkan pada hasil sosialisasi yang digelar sebelumnya di Kantor Kecamatan Busang, yang merujuk pada Putusan Perkara Nomor 66 (diduga Nomor 66/Pdt.G/2024/PM.Sgt).
Pihak Koperasi Dema Sinar Mentari dan mitra perusahaannya, PT KNC serta PT SWP, mengklaim berdasarkan putusan tersebut, lahan secara hukum telah beralih menjadi milik koperasi.
Namun, klaim ini dibantah keras oleh Maydy Usat, perwakilan kuasa hukum di lapangan. Menurut Maydy, putusan tersebut sama sekali tidak berbicara mengenai sengketa kepemilikan lahan, melainkan hanya menyangkut keabsahan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) terkait kepengurusan koperasi.
"Pihak mereka menyampaikan bahwa lahan ini sudah ada putusannya, yaitu Perkara Nomor 66. Padahal putusan ini tidak ada kaitannya dengan lahan, melainkan terkait rapat luar biasa. Tiba-tiba mereka memerintahkan kami mengosongkan lokasi. Ini jelas penyesatan hukum," ujar Maydy saat di Samarinda, Minggu (15/2/2026).
Kuasa Hukum warga, Ajang Iriyanto menyoroti kejanggalan prosedur yang dilakukan di lapangan. Menurutnya sebuah eksekusi lahan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan sosialisasi di kantor camat, melainkan harus melalui penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri.
"Kalau itu eksekusi resmi, semestinya ada surat permohonan, ada aanmaning (teguran) dari pengadilan dan petugas juru sita pengadilan yang hadir membacakan penetapan. Jika tidak ada itu semua, itu bukan eksekusi, melainkan tindakan sepihak," tegas Ajang.
Ia menambahkan, menggunakan putusan sengketa kepengurusan (Perkara 66) untuk mengambil alih fisik tanah adalah tindakan yang tidak relevan secara hukum.
"Putusan 66 itu menyangkut berita acara rapat, tidak menyangkut lahan. Lahan tetap sah dikuasai oleh Kelompok Tani Busang Dengen yang memegang bukti suratnya," lanjutnya.
Selain masalah hukum, warga juga menyayangkan sikap pemerintah Kecamatan Busang yang dinilai tidak berdiri di tengah.
Bendahara Kelompok Tani Busang Dengen, Ijam Aing mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak kecamatan yang memfasilitasi pertemuan sepihak tanpa benar-benar mendalami duduk perkara yang dialami kelompok tani asli.
"Yang saya soroti adalah adanya keberpihakan. Mereka (pihak kecamatan) tidak melihat duduk perkaranya, tapi hanya merespons pihak yang mendekati mereka, yaitu koperasi dan perusahaan. Seharusnya pemerintah menjadi penengah, bukan malah memihak," ujar Ijam Aing dengan nada kecewa.
Ia menilai pemerintah kecamatan semestinya tidak serta-merta menerima informasi dari satu pihak dan menjadikannya dasar untuk menekan warga di lapangan.
Situasi di lapangan kini dikhawatirkan memanas jika tidak ada penanganan yang bijak. Pihak kuasa hukum warga meminta agar aparat kepolisian dan pemerintah daerah, termasuk DPRD Kutai Timur segera turun tangan untuk mencegah tindakan anarkis atau eksekusi ilegal yang bisa memicu bentrok antarwarga.
"Kami mengimbau anggota kelompok tani tetap tenang dan tidak anarkis, namun kami juga meminta pihak sebelah menghargai proses hukum yang benar. Jangan ada eksekusi tanpa perintah pengadilan," pungkas Ajang Iriyanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan maupun perwakilan Koperasi Dema Sinar Mentari belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait insiden tanggal 11 Februari tersebut.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Pihak kuasa hukum dan kelompok tani Busang Dengen yang mempertanyakan eksekusi lahan tanpa penetapan pengadilan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketegangan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Rabu (11/2/2026).
Sejumlah warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Busang Dengen mengaku didatangi oleh pihak perusahaan, pengurus Koperasi Dema Sinar Mentari, serta aparat keamanan yang meminta mereka mengosongkan lahan perkebunan sawit yang selama ini mereka kelola.
Peristiwa ini memicu protes keras dari pihak warga dan kuasa hukumnya yang menilai upaya pengosongan lahan tersebut cacat prosedur dan berpotensi melawan hukum.
Upaya pengosongan lahan tersebut didasarkan pada hasil sosialisasi yang digelar sebelumnya di Kantor Kecamatan Busang, yang merujuk pada Putusan Perkara Nomor 66 (diduga Nomor 66/Pdt.G/2024/PM.Sgt).
Pihak Koperasi Dema Sinar Mentari dan mitra perusahaannya, PT KNC serta PT SWP, mengklaim berdasarkan putusan tersebut, lahan secara hukum telah beralih menjadi milik koperasi.
Namun, klaim ini dibantah keras oleh Maydy Usat, perwakilan kuasa hukum di lapangan. Menurut Maydy, putusan tersebut sama sekali tidak berbicara mengenai sengketa kepemilikan lahan, melainkan hanya menyangkut keabsahan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) terkait kepengurusan koperasi.
"Pihak mereka menyampaikan bahwa lahan ini sudah ada putusannya, yaitu Perkara Nomor 66. Padahal putusan ini tidak ada kaitannya dengan lahan, melainkan terkait rapat luar biasa. Tiba-tiba mereka memerintahkan kami mengosongkan lokasi. Ini jelas penyesatan hukum," ujar Maydy saat di Samarinda, Minggu (15/2/2026).
Kuasa Hukum warga, Ajang Iriyanto menyoroti kejanggalan prosedur yang dilakukan di lapangan. Menurutnya sebuah eksekusi lahan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan sosialisasi di kantor camat, melainkan harus melalui penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri.
"Kalau itu eksekusi resmi, semestinya ada surat permohonan, ada aanmaning (teguran) dari pengadilan dan petugas juru sita pengadilan yang hadir membacakan penetapan. Jika tidak ada itu semua, itu bukan eksekusi, melainkan tindakan sepihak," tegas Ajang.
Ia menambahkan, menggunakan putusan sengketa kepengurusan (Perkara 66) untuk mengambil alih fisik tanah adalah tindakan yang tidak relevan secara hukum.
"Putusan 66 itu menyangkut berita acara rapat, tidak menyangkut lahan. Lahan tetap sah dikuasai oleh Kelompok Tani Busang Dengen yang memegang bukti suratnya," lanjutnya.
Selain masalah hukum, warga juga menyayangkan sikap pemerintah Kecamatan Busang yang dinilai tidak berdiri di tengah.
Bendahara Kelompok Tani Busang Dengen, Ijam Aing mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak kecamatan yang memfasilitasi pertemuan sepihak tanpa benar-benar mendalami duduk perkara yang dialami kelompok tani asli.
"Yang saya soroti adalah adanya keberpihakan. Mereka (pihak kecamatan) tidak melihat duduk perkaranya, tapi hanya merespons pihak yang mendekati mereka, yaitu koperasi dan perusahaan. Seharusnya pemerintah menjadi penengah, bukan malah memihak," ujar Ijam Aing dengan nada kecewa.
Ia menilai pemerintah kecamatan semestinya tidak serta-merta menerima informasi dari satu pihak dan menjadikannya dasar untuk menekan warga di lapangan.
Situasi di lapangan kini dikhawatirkan memanas jika tidak ada penanganan yang bijak. Pihak kuasa hukum warga meminta agar aparat kepolisian dan pemerintah daerah, termasuk DPRD Kutai Timur segera turun tangan untuk mencegah tindakan anarkis atau eksekusi ilegal yang bisa memicu bentrok antarwarga.
"Kami mengimbau anggota kelompok tani tetap tenang dan tidak anarkis, namun kami juga meminta pihak sebelah menghargai proses hukum yang benar. Jangan ada eksekusi tanpa perintah pengadilan," pungkas Ajang Iriyanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan maupun perwakilan Koperasi Dema Sinar Mentari belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait insiden tanggal 11 Februari tersebut.
(Sf/Lo)