Ketahuan Main Judi Online, 7 Satpol PP PPU Dihukum Fisik dan Administrasi

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    23 Juni 2025 07:29 WIB

    Potret anggota Satpol PP PPU yang ketahuan main Judol saat menjalani hukuman fisik.(Dok : humassatpolppu)

    Penajam - Sebanyak tujuh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) dihukum sanksi fisik dan administrasi usai ketahuan bermain Judi Online (Judol).

    Kepala Bidang Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi mengaku telah lama mengintai aktivitas para anggotanya melalui rekaman CCTV. “Kita sudah lama monitor pergerakan mereka, baik melalui CCTV maupun lewat rekan-rekan piketnya,” ucap Rakhmadi, Senin (23/6/2025).

    Setelah mengantongi beberapa bukti kuat, jajaran struktural Satpol PP PPU lantas memanggil ketujuh anggota tersebut untuk dimintai keterangan. “Saat kita panggil, mereka mengakui perbuatannya karena memang bermain judol,” jelas Rakhmadi.

    Berdasarkan hasil interogasi, tujuh anggota Satpol PP itu mengakui alasan mereka bermain judol untuk mengiai waktu luang atau menghilangkan rasa jenuh saat sedang berjaga.

    “Mungkin karena ada faktor kejenuhan kali ya saat piket, jadi mereka ini iseng bermain judol. Mereka mengaku ada yang telah menghabiskan Rp100 ribu, Rp200 ribu hingga Rp1 juta,” bebernya.

    Atas temuan ini, tujuh anggota Satpol PP PPU diminta untuk menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi tindakan yang serupa di masa mendatang.

    “Kalau kedapatan lagi mereka akan dipecat sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani,” tegas Rakhmadi.

    Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas dari Satpol PP PPU guna memastikan kinerja anggota dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa dipengaruhi efek dari kecanduan judol.

    “Kita telah bina dan beri teguran kepada mereka serta anggota lainnya agar tidak coba-coba bermain judol,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Ketahuan Main Judi Online, 7 Satpol PP PPU Dihukum Fisik dan Administrasi

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    23 Juni 2025 07:29 WIB

    Potret anggota Satpol PP PPU yang ketahuan main Judol saat menjalani hukuman fisik.(Dok : humassatpolppu)

    Penajam - Sebanyak tujuh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) dihukum sanksi fisik dan administrasi usai ketahuan bermain Judi Online (Judol).

    Kepala Bidang Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi mengaku telah lama mengintai aktivitas para anggotanya melalui rekaman CCTV. “Kita sudah lama monitor pergerakan mereka, baik melalui CCTV maupun lewat rekan-rekan piketnya,” ucap Rakhmadi, Senin (23/6/2025).

    Setelah mengantongi beberapa bukti kuat, jajaran struktural Satpol PP PPU lantas memanggil ketujuh anggota tersebut untuk dimintai keterangan. “Saat kita panggil, mereka mengakui perbuatannya karena memang bermain judol,” jelas Rakhmadi.

    Berdasarkan hasil interogasi, tujuh anggota Satpol PP itu mengakui alasan mereka bermain judol untuk mengiai waktu luang atau menghilangkan rasa jenuh saat sedang berjaga.

    “Mungkin karena ada faktor kejenuhan kali ya saat piket, jadi mereka ini iseng bermain judol. Mereka mengaku ada yang telah menghabiskan Rp100 ribu, Rp200 ribu hingga Rp1 juta,” bebernya.

    Atas temuan ini, tujuh anggota Satpol PP PPU diminta untuk menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi tindakan yang serupa di masa mendatang.

    “Kalau kedapatan lagi mereka akan dipecat sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani,” tegas Rakhmadi.

    Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas dari Satpol PP PPU guna memastikan kinerja anggota dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa dipengaruhi efek dari kecanduan judol.

    “Kita telah bina dan beri teguran kepada mereka serta anggota lainnya agar tidak coba-coba bermain judol,” tandasnya.

    (Sf/Lo)