Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli membacakan Release kasus penikaman. (Foto : Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Pelarian Sabianor alias Yanor, pelqku penikaman di Kota Samarinda akhirnya berakhir setelah berhasil dibekuk tim gabungan Polresta Samarinda, Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada 28 Maret 2023 lalu.
Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli mengatakan kejadian bermula saat Yanor datang dari PPU untuk mengonfirmasi urusan arisan kepada istri sirinya di Kota Samarinda.
Namun saat tiba di kediamanya, pelaku melihat Sahrani di dalam kamar istri sirinya itu.
Sontak pelaku emosi, mengambil badik dan langsung menusuk korban di bagian perut.
"Di dalam kamar, Yanor menemui seorang laki-laki, yang diduga selingkuhan istrinya. Yanor kemudian mengeluarkan badik dan menikamnya satu kali," ungkap Kombespol Ary Fadli dalam rilisnya, Senin (3/4/2023).
Korban pun langsung melarikan diri dan dikejar oleh pelaku hingga ke sebuah kebun sayur. Naas, korban terjatuh sehingga berhasil dikejar oleh pelaku.
Di sana, pelaky kembali menikam korban sampai 11 kali tusukan. "Yanor membawa hape korban kemudian kabur dari Kota Samarinda menggunakan sepeda motor," lanjutnya.
Setelah mendapat laporan, tim gabungan langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku di areal perusahaan PT Balikpapan Wana Lestasi Kelurahan Sotek, Kabupaten PPU.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Subsider 365 Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli membacakan Release kasus penikaman. (Foto : Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Pelarian Sabianor alias Yanor, pelqku penikaman di Kota Samarinda akhirnya berakhir setelah berhasil dibekuk tim gabungan Polresta Samarinda, Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada 28 Maret 2023 lalu.
Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli mengatakan kejadian bermula saat Yanor datang dari PPU untuk mengonfirmasi urusan arisan kepada istri sirinya di Kota Samarinda.
Namun saat tiba di kediamanya, pelaku melihat Sahrani di dalam kamar istri sirinya itu.
Sontak pelaku emosi, mengambil badik dan langsung menusuk korban di bagian perut.
"Di dalam kamar, Yanor menemui seorang laki-laki, yang diduga selingkuhan istrinya. Yanor kemudian mengeluarkan badik dan menikamnya satu kali," ungkap Kombespol Ary Fadli dalam rilisnya, Senin (3/4/2023).
Korban pun langsung melarikan diri dan dikejar oleh pelaku hingga ke sebuah kebun sayur. Naas, korban terjatuh sehingga berhasil dikejar oleh pelaku.
Di sana, pelaky kembali menikam korban sampai 11 kali tusukan. "Yanor membawa hape korban kemudian kabur dari Kota Samarinda menggunakan sepeda motor," lanjutnya.
Setelah mendapat laporan, tim gabungan langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku di areal perusahaan PT Balikpapan Wana Lestasi Kelurahan Sotek, Kabupaten PPU.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Subsider 365 Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.
(Sf/By)