Cari disini...
Seputar Kaltim
Sosialisasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kota Samarinda dalam menindaki reklame yang tidak tertata. (Foto : Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda kembali menggelar sosialisasi terhadap peraturan tata cara perhitungan dan penataan nilai sewa reklame, dalam rangka penertiban baliho caleg yang tidak tertata dengan baik di Kota Samarinda.
Diketahui masa kampanye berlangsung pada November 2023. Tapi pihak Kesbangpol sudah mulai melakukan tindakan melalui dasar hukum yang berlaku, yakni Perwali nomor 34 fahun 2023 tentang penyelenggaraan, perizinan dan penataan reklame.
Sekretaris Kesbangpol Samarinda, Miftahurrizqa menyampaikan sosialisasi ini mencakup dua hal, yakni estetika kota dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
"Penerapannya setelah ini. Kita akan data di perumahan dan sudut-sudut jalan, sebelum kita cabut ada pemberitahuan bahwa ini segera didaftarkan di sistem aplikasi tadi," ungkapnya.
Pajak reklame yang diterapkan dalam pemasangan ini sebesar 25 persen, di mana tidak diterapkan pada saat masa kampanye berlangsung. "Karena sudah ada ketentuan hukum yang berlaku, jadi untuk selama kampanye dari awal november sampai 10 Februari itu pajak aman," jelasnya.
Kasi Pajak dan Reklame Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Abdul Aziz mengaku dalam pembayaran bisa langsung melalui aplikasi.
"Saat ini sudah dilakukan dengan sistem digital, melalui aplikasi yang sudah dibuat oleh diskominfo, yang mana aplikasi tersebut dapat terintregasi dan dapat digunakan untuk pemantauan oleh Satpol PP dan Bapenda," bebernya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sosialisasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kota Samarinda dalam menindaki reklame yang tidak tertata. (Foto : Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda kembali menggelar sosialisasi terhadap peraturan tata cara perhitungan dan penataan nilai sewa reklame, dalam rangka penertiban baliho caleg yang tidak tertata dengan baik di Kota Samarinda.
Diketahui masa kampanye berlangsung pada November 2023. Tapi pihak Kesbangpol sudah mulai melakukan tindakan melalui dasar hukum yang berlaku, yakni Perwali nomor 34 fahun 2023 tentang penyelenggaraan, perizinan dan penataan reklame.
Sekretaris Kesbangpol Samarinda, Miftahurrizqa menyampaikan sosialisasi ini mencakup dua hal, yakni estetika kota dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
"Penerapannya setelah ini. Kita akan data di perumahan dan sudut-sudut jalan, sebelum kita cabut ada pemberitahuan bahwa ini segera didaftarkan di sistem aplikasi tadi," ungkapnya.
Pajak reklame yang diterapkan dalam pemasangan ini sebesar 25 persen, di mana tidak diterapkan pada saat masa kampanye berlangsung. "Karena sudah ada ketentuan hukum yang berlaku, jadi untuk selama kampanye dari awal november sampai 10 Februari itu pajak aman," jelasnya.
Kasi Pajak dan Reklame Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Abdul Aziz mengaku dalam pembayaran bisa langsung melalui aplikasi.
"Saat ini sudah dilakukan dengan sistem digital, melalui aplikasi yang sudah dibuat oleh diskominfo, yang mana aplikasi tersebut dapat terintregasi dan dapat digunakan untuk pemantauan oleh Satpol PP dan Bapenda," bebernya.
(Sf/By)