Seputar Kaltim

    Kesadaran Naik, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Balikpapan Turun 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    28 Januari 2025 pukul 19:39 WITA

    Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Balikpapan menunjukkan tren menurun pada tahun 2024.

    Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3AKB Balikpapan, tercatat 220 kasus kekerasan pada tahun 2024. 

    “Meski angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2023, di mana ada 156 kasus, hal ini dianggap sebagai indikasi positif karena jumlah kasus sebelumnya melonjak drastis pada 2023, yakni 90 persen lebih tinggi dibandingkan 2022,” ucap Kepala UPTD PPA, Esti Santi Pratiwi, Selasa (28/1/2025).

    Ia menjelaskan, meskipun ada peningkatan 40 persen dari 2023 ke 2024, angka kasus kekerasan ini sebenarnya lebih rendah jika dibandingkan dengan lonjakan yang terjadi di tahun sebelumnya.

    “Kami melihat penurunan meski ada kenaikan persentase. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang berani melapor,” terangnya.

    Esti menjelaskan, bahwa peningkatan angka laporan disebabkan oleh semakin banyaknya korban yang tahu ke mana harus mencari bantuan. 

    “Dulu, banyak yang tidak melapor, tapi sekarang masyarakat lebih paham untuk melapor ke kami, ke lembaga pemerhati anak, atau langsung ke polisi,” akunya.

    Namun, Esti menekankan adanya tantangan tersendiri ketika pelaku kekerasan orang tua. Dalam beberapa kasus, orang tua korban memilih untuk tidak melapor, sehingga pihak UPTD PPA lah yang bertindak sebagai pelapor.

    “Kami harus bertindak, meskipun orang tua tidak mau melapor. Jika dibiarkan, anak tersebut berpotensi terus menjadi korban,” imbuhnya.

    UPTD PPA juga menyediakan pendampingan hukum bagi korban kekerasan. Melalui kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin), UPTD PPA memberikan layanan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat.

    “Kami memiliki 20 pengacara yang siap mendampingi korban dalam proses hukum, dan konselor hukum kami juga melayani konsultasi untuk siapa saja yang membutuhkan informasi hukum,” paparnya.

    Selain menangani kasus kekerasan, UPTD PPA berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak, serta menyediakan dukungan penuh bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum.

    “Semua layanan kami gratis. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan berani melapor demi masa depan yang lebih baik,” tuturnya.

    Dengan semakin terbukanya jalur komunikasi antara masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terus menurun, serta korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seharusnya mereka terima.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kesadaran Naik, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Balikpapan Turun 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    28 Januari 2025 pukul 19:39 WITA

    Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Balikpapan menunjukkan tren menurun pada tahun 2024.

    Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3AKB Balikpapan, tercatat 220 kasus kekerasan pada tahun 2024. 

    “Meski angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2023, di mana ada 156 kasus, hal ini dianggap sebagai indikasi positif karena jumlah kasus sebelumnya melonjak drastis pada 2023, yakni 90 persen lebih tinggi dibandingkan 2022,” ucap Kepala UPTD PPA, Esti Santi Pratiwi, Selasa (28/1/2025).

    Ia menjelaskan, meskipun ada peningkatan 40 persen dari 2023 ke 2024, angka kasus kekerasan ini sebenarnya lebih rendah jika dibandingkan dengan lonjakan yang terjadi di tahun sebelumnya.

    “Kami melihat penurunan meski ada kenaikan persentase. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang berani melapor,” terangnya.

    Esti menjelaskan, bahwa peningkatan angka laporan disebabkan oleh semakin banyaknya korban yang tahu ke mana harus mencari bantuan. 

    “Dulu, banyak yang tidak melapor, tapi sekarang masyarakat lebih paham untuk melapor ke kami, ke lembaga pemerhati anak, atau langsung ke polisi,” akunya.

    Namun, Esti menekankan adanya tantangan tersendiri ketika pelaku kekerasan orang tua. Dalam beberapa kasus, orang tua korban memilih untuk tidak melapor, sehingga pihak UPTD PPA lah yang bertindak sebagai pelapor.

    “Kami harus bertindak, meskipun orang tua tidak mau melapor. Jika dibiarkan, anak tersebut berpotensi terus menjadi korban,” imbuhnya.

    UPTD PPA juga menyediakan pendampingan hukum bagi korban kekerasan. Melalui kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin), UPTD PPA memberikan layanan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat.

    “Kami memiliki 20 pengacara yang siap mendampingi korban dalam proses hukum, dan konselor hukum kami juga melayani konsultasi untuk siapa saja yang membutuhkan informasi hukum,” paparnya.

    Selain menangani kasus kekerasan, UPTD PPA berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak, serta menyediakan dukungan penuh bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum.

    “Semua layanan kami gratis. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan berani melapor demi masa depan yang lebih baik,” tuturnya.

    Dengan semakin terbukanya jalur komunikasi antara masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terus menurun, serta korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seharusnya mereka terima.

    (Sf/Rs)