Cari disini...
Seputar Kaltim
HS (36) pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik saat diamankan jajaran Polsek Balikappan Utara. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HS, harus berurusan dengan aparat dari Polsek Balikpapan Utara (Balut). Wanita berusia 36 tahun itu, diduga bekerjasama dengan seorang residivis untuk mencuri barang elektronik.
Ia ditangkap polisi saat akan menjual barang hasil curian berupa laptop, di Perumahan Batakan, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur (Baltim), Senin (7/10/2024).
HS diamankan beserta barang bukti berupa satu Unit Laptop ACER Nitro V15 kapasitas 512GB/16GB warna hitam, satu unit Laptop Acer Xpire 3 kapasitas 4GB/256GB warna silver, satu unit Laptop asus tuf gaming kapasitas 512GB/8GB warna abu-abu tua (DPB) dan 1 (satu) buah tas.
Kapolsek Balut AKP Singih S melalui Kanit Reskrim Polsek Balut, Ipda Elfra mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan korban, Senin (30/9/2024) lalu.
“Dimana korban melaporkan atas kehilangan masing-masing Laptop kepada Petugas Polsek Balut,” ucap Ipda Elfra.
Atas adanya laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Balut langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Dari hasil introgasi awal, pelaku mengakui bahwa tiga unit Laptop tersebut didapat dari seorang residivis berinisial K yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” akunya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp41 juta, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Balut guna proses penanganan hukum lebih lanjut.
Sementara untuk pelaku utama saat ini masih dalam pengejaran petugas, mengigat yang bersangkutan mantan residivis yang telah keluar masuk penjara sebanyak 3 kali.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5E KUHP atau 480 Ayat 2E KUHP.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

HS (36) pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik saat diamankan jajaran Polsek Balikappan Utara. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HS, harus berurusan dengan aparat dari Polsek Balikpapan Utara (Balut). Wanita berusia 36 tahun itu, diduga bekerjasama dengan seorang residivis untuk mencuri barang elektronik.
Ia ditangkap polisi saat akan menjual barang hasil curian berupa laptop, di Perumahan Batakan, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur (Baltim), Senin (7/10/2024).
HS diamankan beserta barang bukti berupa satu Unit Laptop ACER Nitro V15 kapasitas 512GB/16GB warna hitam, satu unit Laptop Acer Xpire 3 kapasitas 4GB/256GB warna silver, satu unit Laptop asus tuf gaming kapasitas 512GB/8GB warna abu-abu tua (DPB) dan 1 (satu) buah tas.
Kapolsek Balut AKP Singih S melalui Kanit Reskrim Polsek Balut, Ipda Elfra mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan korban, Senin (30/9/2024) lalu.
“Dimana korban melaporkan atas kehilangan masing-masing Laptop kepada Petugas Polsek Balut,” ucap Ipda Elfra.
Atas adanya laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Balut langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Dari hasil introgasi awal, pelaku mengakui bahwa tiga unit Laptop tersebut didapat dari seorang residivis berinisial K yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” akunya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp41 juta, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Balut guna proses penanganan hukum lebih lanjut.
Sementara untuk pelaku utama saat ini masih dalam pengejaran petugas, mengigat yang bersangkutan mantan residivis yang telah keluar masuk penjara sebanyak 3 kali.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5E KUHP atau 480 Ayat 2E KUHP.
(Sf/Rs)