Kerabat Minta Warga Telemow yang Ditahan Soal Penyerobotan Lahan PT ITCIKU Dibebaskan 

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    25 Maret 2025 11:30 WIB

    Salah satu kerabat dari empat warga Telemow yang ditahan atas dugaan kasus penyerobotan lahan dan pengancaman terhadap PT ICHIKU, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.(Istimewa)

    Penajam - Sejumlah kerabat dari empat warga Kelurahan Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial Sf, Sy, Hs dan Ru yang ditahan karena diduga menyerobot lahan milik PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCIKU) seluas 83,55 Hektare (Ha) meminta agar dibebaskan.

    Keempat warga Telemow yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan dan pengancaman terhadap PT ICHIKU itu padahal tengah memperjuangkan hak-haknya yang direnggut dari mereka saat konflik terjadi.

    Salah satu kerabat dari empat warga yang ditahan mengaku keluarganya tidak bersalah. Alasannya karena telah menempati lahan tersebut sejak 1944 silam, jauh sebelum PT ICHIKU mulai beroperasi pada 1973.

    Permasalahan ini bermula pada 2017 lalu, kala itu warga Telemow dilanda kebingungan karena lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun tiba-tiba dipasangi plang Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT ITCIKU. Padahal, warga setempat telah memiliki segel tanah yang merupakan dokumen kepemilikan lahan sebagai bukti.

    “Kita punya hanya segel tanah karena pada zaman itu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah belum dimulai dan baru dijalankan pada 2018 setelah permasalahan ini terjadi,” ucap salah satu warga Telemow yang enggan disebutkan namanya, Selasa (25/3/2025).

    Kerabat keempat warga yang ditahan mengaku sempat menolak dan menggelar aksi protes terhadap PT ICHIKU karena telah mengklaim lahan seluas 83,55 Ha yang merupakan tanah milik warga setempat itu. 

    Tapi alih-alih menyelesaikan permasalahan ini dengan humanis, perusahaan PT ICHIKU milik Hashim Sujono Djojohadikusumo ini malah melaporkan warga ke pihak berwajib atas dugaan penyerobotan lahan dan pengancaman.

    Masyarakat Telemow yang turut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda bersama pengacara menuntut keadilan ditegakkan.

    “Kita rakyat kecil waktu itu tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak terlalu paham terkait hukum. Tapi, sekarang dengan bantuan LBH Samarinda dengan lembaga hukum yang lain, kita akan merebut kembali apa yang memang menjadi milik kita,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kerabat Minta Warga Telemow yang Ditahan Soal Penyerobotan Lahan PT ITCIKU Dibebaskan 

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    25 Maret 2025 11:30 WIB

    Salah satu kerabat dari empat warga Telemow yang ditahan atas dugaan kasus penyerobotan lahan dan pengancaman terhadap PT ICHIKU, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.(Istimewa)

    Penajam - Sejumlah kerabat dari empat warga Kelurahan Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial Sf, Sy, Hs dan Ru yang ditahan karena diduga menyerobot lahan milik PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCIKU) seluas 83,55 Hektare (Ha) meminta agar dibebaskan.

    Keempat warga Telemow yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan dan pengancaman terhadap PT ICHIKU itu padahal tengah memperjuangkan hak-haknya yang direnggut dari mereka saat konflik terjadi.

    Salah satu kerabat dari empat warga yang ditahan mengaku keluarganya tidak bersalah. Alasannya karena telah menempati lahan tersebut sejak 1944 silam, jauh sebelum PT ICHIKU mulai beroperasi pada 1973.

    Permasalahan ini bermula pada 2017 lalu, kala itu warga Telemow dilanda kebingungan karena lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun tiba-tiba dipasangi plang Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT ITCIKU. Padahal, warga setempat telah memiliki segel tanah yang merupakan dokumen kepemilikan lahan sebagai bukti.

    “Kita punya hanya segel tanah karena pada zaman itu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah belum dimulai dan baru dijalankan pada 2018 setelah permasalahan ini terjadi,” ucap salah satu warga Telemow yang enggan disebutkan namanya, Selasa (25/3/2025).

    Kerabat keempat warga yang ditahan mengaku sempat menolak dan menggelar aksi protes terhadap PT ICHIKU karena telah mengklaim lahan seluas 83,55 Ha yang merupakan tanah milik warga setempat itu. 

    Tapi alih-alih menyelesaikan permasalahan ini dengan humanis, perusahaan PT ICHIKU milik Hashim Sujono Djojohadikusumo ini malah melaporkan warga ke pihak berwajib atas dugaan penyerobotan lahan dan pengancaman.

    Masyarakat Telemow yang turut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda bersama pengacara menuntut keadilan ditegakkan.

    “Kita rakyat kecil waktu itu tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak terlalu paham terkait hukum. Tapi, sekarang dengan bantuan LBH Samarinda dengan lembaga hukum yang lain, kita akan merebut kembali apa yang memang menjadi milik kita,” tandasnya.

    (Sf/By)