Kepala Satpol PP Samarinda Ungkap Target Penertiban Bangunan di Bulan Mei 2024

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    08 Mei 2024 11:12 WIB

    Saat pembongkaran bangunan rumah makan Bakso Dongkrak, Selasa (7/5/2024). (Foto: Dokumentasi Satpol PP/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini mengungkapkan rencana penertiban beberapa bangunan pada bulan Mei 2024 ini. 

    Mantan Camat Samarinda Kota tersebut juga mengakui bahwa penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat, khususnya pada Kamis, 16 Mei 2024 mendatang.

    Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan nama, Anis menyatakan bahwa target penertiban akan berfokus pada warung bakso di kawasan Prevab, melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

    "Penertiban ini nantinya akan melibatkan jumlah personel yang sama seperti pada penertiban sebelumnya, seperti yang baru-baru ini dilakukan pada Bakso Dongkrak di Jalan Ahmad Yani, Selasa kemarin," jelas Anis, Rabu (8/5/2024).

    Anis mengungkapkan bahwa dalam penertiban sebelumnya, Satpol PP turut menurunkan 200 personel sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan. 

    Penertiban tersebut berfokus pada bangunan yang tidak memiliki izin, seperti yang terjadi pada Bakso Dongkrak yang tidak berizin selama tiga tahun terakhir.

    Dalam penertiban tersebut, ia menjelaskan terdapat satu bangunan besar beserta enam bangunan kecil di dalamnya telah dibongkar oleh pihak Satpol PP. 

    Yang mana dalam satu bangunan besar tersebut terdapat beberapa bangunan kecil, termasuk toilet, gudang, dan lainnya.

    "Proses pembongkaran dilakukan karena tidak memiliki izin dan telah beberapa kali diberikan peringatan. Sama dengan yang akan kami datangi kedepannya," bebernya.

    Anis mengatakan bahwa saat proses pembongkaran yang dilakukan kemarin tidak ada perlawanan dari pihak pemilik bangunan, dan bangunan tersebut sudah dalam keadaan kosong. 

    Meskipun demikian, ia menegaskan pihak Satpol PP tetap melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kepala Satpol PP Samarinda Ungkap Target Penertiban Bangunan di Bulan Mei 2024

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    08 Mei 2024 11:12 WIB

    Saat pembongkaran bangunan rumah makan Bakso Dongkrak, Selasa (7/5/2024). (Foto: Dokumentasi Satpol PP/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini mengungkapkan rencana penertiban beberapa bangunan pada bulan Mei 2024 ini. 

    Mantan Camat Samarinda Kota tersebut juga mengakui bahwa penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat, khususnya pada Kamis, 16 Mei 2024 mendatang.

    Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan nama, Anis menyatakan bahwa target penertiban akan berfokus pada warung bakso di kawasan Prevab, melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

    "Penertiban ini nantinya akan melibatkan jumlah personel yang sama seperti pada penertiban sebelumnya, seperti yang baru-baru ini dilakukan pada Bakso Dongkrak di Jalan Ahmad Yani, Selasa kemarin," jelas Anis, Rabu (8/5/2024).

    Anis mengungkapkan bahwa dalam penertiban sebelumnya, Satpol PP turut menurunkan 200 personel sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan. 

    Penertiban tersebut berfokus pada bangunan yang tidak memiliki izin, seperti yang terjadi pada Bakso Dongkrak yang tidak berizin selama tiga tahun terakhir.

    Dalam penertiban tersebut, ia menjelaskan terdapat satu bangunan besar beserta enam bangunan kecil di dalamnya telah dibongkar oleh pihak Satpol PP. 

    Yang mana dalam satu bangunan besar tersebut terdapat beberapa bangunan kecil, termasuk toilet, gudang, dan lainnya.

    "Proses pembongkaran dilakukan karena tidak memiliki izin dan telah beberapa kali diberikan peringatan. Sama dengan yang akan kami datangi kedepannya," bebernya.

    Anis mengatakan bahwa saat proses pembongkaran yang dilakukan kemarin tidak ada perlawanan dari pihak pemilik bangunan, dan bangunan tersebut sudah dalam keadaan kosong. 

    Meskipun demikian, ia menegaskan pihak Satpol PP tetap melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (Sf/Rs)