Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu Pertamini yang ada di Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ulu, Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang saat ini tengah diajukan ke DPRD Kota Samarinda perlu dipercepat.
Menurut Anis, keberadaan Perda tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat regulasi, khususnya terkait Pertamini yang saat ini sedang menjadi perbincangan di Samarinda.
Saat ini, Satpol PP masih dalam tahap sosialisasi mengenai Pertamini. Anis menegaskan bahwa penindakan lebih lanjut baru akan dilakukan setelah ada Perda, Surat Edaran (SE), atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur secara spesifik tentang Pertamini.
"Kami ingin Raperda itu cepat selesai, karena kami butuh dan perlu Perda itu. Nanti akan ditambahkan aturan terkait Pertamini di Samarinda," ujar Anis Siswantini.
Anis menjelaskan bahwa dalam usulan Perda yang diajukan, terdapat beberapa poin penting yang belum tercakup dalam Perda Trantibum yang ada saat ini. Salah satunya adalah regulasi mengenai Pertamini.
"Di Balikpapan sudah ada regulasi terkait Pertamini, jadi kami ingin ini juga bisa dimasukkan dalam perda kita," tambahnya.
Menurut Anis, dengan adanya perda ini, Satpol PP di lapangan akan dapat bekerja lebih maksimal karena sudah memiliki payung hukum yang jelas. Perda ini, lanjut Anis, bisa dibilang lebih fokus pada regulasi pertamini karena masalah tersebut menjadi salah satu prioritas yang harus diselesaikan.
"Untuk pengangkutan itu belum, karena belum ada ketentuan hukum yang jelas. Selama ini kita hanya memakai Perda yang melarang berniaga di atas fasilitas umum seperti parit, dan sebagainya. Kita pakai Perda itu, untuk sanksi dan lain-lain kita belum punya ketentuan yang spesifik. Makanya kita ingin Raperda ini cepat selesai," paparnya.
Dengan percepatan penyelesaian raperda ini, ia berharap regulasi mengenai pertamini dan isu-isu lainnya dapat segera diatur dengan jelas, sehingga Satpol PP dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita ingin Perda ini agar di lapangan kita bisa maksimal dalam bekerja dan sudah ada payung hukumnya, Untuk pertamini kita masih sosialisasi, nanti kalau sudah ada Perda, SE, atau Perwali, baru kita eksekusi," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu Pertamini yang ada di Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ulu, Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang saat ini tengah diajukan ke DPRD Kota Samarinda perlu dipercepat.
Menurut Anis, keberadaan Perda tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat regulasi, khususnya terkait Pertamini yang saat ini sedang menjadi perbincangan di Samarinda.
Saat ini, Satpol PP masih dalam tahap sosialisasi mengenai Pertamini. Anis menegaskan bahwa penindakan lebih lanjut baru akan dilakukan setelah ada Perda, Surat Edaran (SE), atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur secara spesifik tentang Pertamini.
"Kami ingin Raperda itu cepat selesai, karena kami butuh dan perlu Perda itu. Nanti akan ditambahkan aturan terkait Pertamini di Samarinda," ujar Anis Siswantini.
Anis menjelaskan bahwa dalam usulan Perda yang diajukan, terdapat beberapa poin penting yang belum tercakup dalam Perda Trantibum yang ada saat ini. Salah satunya adalah regulasi mengenai Pertamini.
"Di Balikpapan sudah ada regulasi terkait Pertamini, jadi kami ingin ini juga bisa dimasukkan dalam perda kita," tambahnya.
Menurut Anis, dengan adanya perda ini, Satpol PP di lapangan akan dapat bekerja lebih maksimal karena sudah memiliki payung hukum yang jelas. Perda ini, lanjut Anis, bisa dibilang lebih fokus pada regulasi pertamini karena masalah tersebut menjadi salah satu prioritas yang harus diselesaikan.
"Untuk pengangkutan itu belum, karena belum ada ketentuan hukum yang jelas. Selama ini kita hanya memakai Perda yang melarang berniaga di atas fasilitas umum seperti parit, dan sebagainya. Kita pakai Perda itu, untuk sanksi dan lain-lain kita belum punya ketentuan yang spesifik. Makanya kita ingin Raperda ini cepat selesai," paparnya.
Dengan percepatan penyelesaian raperda ini, ia berharap regulasi mengenai pertamini dan isu-isu lainnya dapat segera diatur dengan jelas, sehingga Satpol PP dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita ingin Perda ini agar di lapangan kita bisa maksimal dalam bekerja dan sudah ada payung hukumnya, Untuk pertamini kita masih sosialisasi, nanti kalau sudah ada Perda, SE, atau Perwali, baru kita eksekusi," pungkasnya.
(Sf/Rs)