Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala DPMK Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan di setiap kampung.
Hal tersebut di karenakan ada beberapa kasus kepala kampung yang dilaporkan warganya sendiri, karena kurangnya kepercayaan dalam mengelola anggaran kampung.
Oleh karena itu, ia mengatakan, transparansi dan keterbukaan adalah keharusan salah satunya dengan cara, setiap kampung dapat memasang baliho yang berisi rincian anggaran dan kegiatan pembangunan. Kampung juga harus memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
"Jika kampung memiliki media sosial, itu wajib dimanfaatkan untuk transparansi dan komunikasi dengan masyarakat," ujar Kepala DPMK Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya verifikasi tentang informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, laporan yang diterima melalui platform tersebut harus diperiksa dengan baik sebelum ditindaklanjuti.
"Tidak semua yang ada di media sosial harus ditanggapi. Laporan masyarakat itu ada salurannya, jadi jangan semua hal langsung disampaikan lewat media sosial," katanya.
Ia mengatakan, jika terjadi dugaan pelanggaran, sudah ada instansi teknis yang membidanginya yakni Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Wilayah yang akan turun langsung menangani.
"Hal ini untuk memastikan kepala kampung tetap fokus bekerja tanpa terganggu oleh isu yang tidak perlu," tuturnya
Terakhir, Tenteram mengingatkan kepada seluruh kepala kampung di Kabupaten Berau, untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai regulasi, termasuk yang paling penting, selalu libatkan lembaga pemerintahan dan masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Masyarakat juga boleh melakukan pengawasan dan melaporkan kinerja kepala kampung.
"Masyarakat boleh ikut mengawasi kinerja Kepala Kampung, dan boleh mengadukan atau melaporkannya. Tapi masyarakat tidak boleh bertindak sebagai auditor," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala DPMK Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan di setiap kampung.
Hal tersebut di karenakan ada beberapa kasus kepala kampung yang dilaporkan warganya sendiri, karena kurangnya kepercayaan dalam mengelola anggaran kampung.
Oleh karena itu, ia mengatakan, transparansi dan keterbukaan adalah keharusan salah satunya dengan cara, setiap kampung dapat memasang baliho yang berisi rincian anggaran dan kegiatan pembangunan. Kampung juga harus memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
"Jika kampung memiliki media sosial, itu wajib dimanfaatkan untuk transparansi dan komunikasi dengan masyarakat," ujar Kepala DPMK Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya verifikasi tentang informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, laporan yang diterima melalui platform tersebut harus diperiksa dengan baik sebelum ditindaklanjuti.
"Tidak semua yang ada di media sosial harus ditanggapi. Laporan masyarakat itu ada salurannya, jadi jangan semua hal langsung disampaikan lewat media sosial," katanya.
Ia mengatakan, jika terjadi dugaan pelanggaran, sudah ada instansi teknis yang membidanginya yakni Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Wilayah yang akan turun langsung menangani.
"Hal ini untuk memastikan kepala kampung tetap fokus bekerja tanpa terganggu oleh isu yang tidak perlu," tuturnya
Terakhir, Tenteram mengingatkan kepada seluruh kepala kampung di Kabupaten Berau, untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai regulasi, termasuk yang paling penting, selalu libatkan lembaga pemerintahan dan masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Masyarakat juga boleh melakukan pengawasan dan melaporkan kinerja kepala kampung.
"Masyarakat boleh ikut mengawasi kinerja Kepala Kampung, dan boleh mengadukan atau melaporkannya. Tapi masyarakat tidak boleh bertindak sebagai auditor," pungkasnya.
(Sf/Rs)