Seputar Kaltim

    Kepala Dinkes Kaltim: Jangan hanya bergantung pada BPJS, ada banyak jaminan kesehatan Lain

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    18 Februari 2025 pukul 15:17 WITA

    Kartu BPJS Kesehatan, Dinkes Kaltim mengingatkan bahwa tidak hanya BPJS sebagai jaminan kesehatan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jaya Mualimin, mengimbau masyarakat untuk tidak hanya bergantung pada satu jenis jaminan kesehatan, seperti BPJS. 

    Pasalnya, terdapat berbagai jaminan kesehatan lain yang tersedia dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan.

    "Saya perlu sampaikan juga, bahwa jaminan kesehatan ini sebenarnya banyak sekali, sesuai derngan keluhan masing-masing pengguna jaminan, BPJS salah satunya," ujar Jaya Mualimin. 

    Ia mencontohkan beberapa jenis jaminan kesehatan yang tersedia, antara lain jaminan kecelakaan seperti Jasa Raharja, jaminan kecelakaan kerja (Jamsostek), dan jaminan swasta lainnya.

    Jaya menjelaskan bahwa setiap jenis jaminan kesehatan memiliki cakupan yang berbeda-beda. BPJS, misalnya, umumnya menanggung penyakit-penyakit umum, penyakit berat, dan penyakit kronis. 

    Sementara itu, jaminan kecelakaan kerja (Jamsostek) akan menanggung biaya pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

    Jaya juga meluruskan anggapan yang beredar di media sosial mengenai 144 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. 

    Menurutnya, informasi tersebut kurang tepat karena beberapa penyakit yang dianggap tidak ditanggung sebenarnya masuk dalam kategori jaminan kesehatan lain atau yang masih dapat dilakukan pemeriksaan di Puskesmas.

    "Ada yang tidak terjamin oleh BPJS, emang betul. Tapi itu masuk jaminan lain, kira-kira begitu ya. Jadi jangan sampai sesat pikir ya. Sehingga dimaknai ini semua dengan BPJS," tuturnya.

    Lebih lanjut, Jaya mencontohkan beberapa kasus di mana masyarakat seringkali salah paham mengenai jaminan kesehatan. Misalnya, korban narkoba yang membutuhkan rehabilitasi tidak ditanggung oleh BPJS, tetapi ada jaminan lain yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

    "Karena memang korban narkoba, tidak dijamin oleh BPJS kan, ada jaminan lain untuk mereka yang rehabilitasi narkoba. Silahkan bisa di klaim, agar mereka-mereka di rawat," paparnya.

    Untuk itu, Jaya mengimbau masyarakat agar lebih memahami jenis-jenis jaminan kesehatan yang ada dan tidak hanya bergantung pada satu jenis jaminan saja.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kepala Dinkes Kaltim: Jangan hanya bergantung pada BPJS, ada banyak jaminan kesehatan Lain

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    18 Februari 2025 pukul 15:17 WITA

    Kartu BPJS Kesehatan, Dinkes Kaltim mengingatkan bahwa tidak hanya BPJS sebagai jaminan kesehatan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jaya Mualimin, mengimbau masyarakat untuk tidak hanya bergantung pada satu jenis jaminan kesehatan, seperti BPJS. 

    Pasalnya, terdapat berbagai jaminan kesehatan lain yang tersedia dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan.

    "Saya perlu sampaikan juga, bahwa jaminan kesehatan ini sebenarnya banyak sekali, sesuai derngan keluhan masing-masing pengguna jaminan, BPJS salah satunya," ujar Jaya Mualimin. 

    Ia mencontohkan beberapa jenis jaminan kesehatan yang tersedia, antara lain jaminan kecelakaan seperti Jasa Raharja, jaminan kecelakaan kerja (Jamsostek), dan jaminan swasta lainnya.

    Jaya menjelaskan bahwa setiap jenis jaminan kesehatan memiliki cakupan yang berbeda-beda. BPJS, misalnya, umumnya menanggung penyakit-penyakit umum, penyakit berat, dan penyakit kronis. 

    Sementara itu, jaminan kecelakaan kerja (Jamsostek) akan menanggung biaya pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

    Jaya juga meluruskan anggapan yang beredar di media sosial mengenai 144 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. 

    Menurutnya, informasi tersebut kurang tepat karena beberapa penyakit yang dianggap tidak ditanggung sebenarnya masuk dalam kategori jaminan kesehatan lain atau yang masih dapat dilakukan pemeriksaan di Puskesmas.

    "Ada yang tidak terjamin oleh BPJS, emang betul. Tapi itu masuk jaminan lain, kira-kira begitu ya. Jadi jangan sampai sesat pikir ya. Sehingga dimaknai ini semua dengan BPJS," tuturnya.

    Lebih lanjut, Jaya mencontohkan beberapa kasus di mana masyarakat seringkali salah paham mengenai jaminan kesehatan. Misalnya, korban narkoba yang membutuhkan rehabilitasi tidak ditanggung oleh BPJS, tetapi ada jaminan lain yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

    "Karena memang korban narkoba, tidak dijamin oleh BPJS kan, ada jaminan lain untuk mereka yang rehabilitasi narkoba. Silahkan bisa di klaim, agar mereka-mereka di rawat," paparnya.

    Untuk itu, Jaya mengimbau masyarakat agar lebih memahami jenis-jenis jaminan kesehatan yang ada dan tidak hanya bergantung pada satu jenis jaminan saja.

    (Sf/Rs)