Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) bakal menggelar razia kepada kendaraan yang menggunakan knalpot brong saat perayaan malam tahun baru 2025.
Razia kali ini tidak hanya berupa peringatan seperti teguran maupun penilangan saja, tapi juga bakal dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.
“Langkah tegas ini kita ambil untuk memberikan efek jera kepada siapa saja yang menggunakan knalpot brong di kendaraannya,” ucap AKBP Supriyanto, Selasa (31/12/2024).
Penggunaan knalpot brong, kata dia, dapat mengganggu ketentraman, keamanan, ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat karena suara yang ditimbulkan dari knalpot brong sangat bising.
“Orang yang terjaga atau bangun saja terganggu sama suara bisingnya, apalagi bagi orang yang sedang tertidur,” ungkapnya.
AKBP Supriyanto lantas berharap atas kerjasama yang dibangun dengan instansi terkait untuk dapat membantu pengawasan saat malam tahun baru 2025 nanti, termasuk orang tua yang berperan dalam mengawasi anak-anaknya.
“Jadi mohon kerjasamanya agar perayaan malam tahun baru dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah,” jelasnya.
Selain melarang penggunaan knalpot brong, Polres PPU juga melarang keras pengendara yang melakukan konvoi atau iring-iringan kendaraan dan pesta Minuman Keras (Miras) saat malam tahun baru 2025 nanti.
Larangan ini bertujuan agar dapat menghindari kerusuhan dan konflik yang terjadi diakibatkan permusuhan antarkelompok konvoi ataupun di bawah pengaruh alkohol karena mengonsumsi miras.
“Nanti ada ratusan personel kita kerahkan untuk berpatroli dari pukul 20.00 WITA hingga 03.00 dini hari,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) bakal menggelar razia kepada kendaraan yang menggunakan knalpot brong saat perayaan malam tahun baru 2025.
Razia kali ini tidak hanya berupa peringatan seperti teguran maupun penilangan saja, tapi juga bakal dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.
“Langkah tegas ini kita ambil untuk memberikan efek jera kepada siapa saja yang menggunakan knalpot brong di kendaraannya,” ucap AKBP Supriyanto, Selasa (31/12/2024).
Penggunaan knalpot brong, kata dia, dapat mengganggu ketentraman, keamanan, ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat karena suara yang ditimbulkan dari knalpot brong sangat bising.
“Orang yang terjaga atau bangun saja terganggu sama suara bisingnya, apalagi bagi orang yang sedang tertidur,” ungkapnya.
AKBP Supriyanto lantas berharap atas kerjasama yang dibangun dengan instansi terkait untuk dapat membantu pengawasan saat malam tahun baru 2025 nanti, termasuk orang tua yang berperan dalam mengawasi anak-anaknya.
“Jadi mohon kerjasamanya agar perayaan malam tahun baru dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah,” jelasnya.
Selain melarang penggunaan knalpot brong, Polres PPU juga melarang keras pengendara yang melakukan konvoi atau iring-iringan kendaraan dan pesta Minuman Keras (Miras) saat malam tahun baru 2025 nanti.
Larangan ini bertujuan agar dapat menghindari kerusuhan dan konflik yang terjadi diakibatkan permusuhan antarkelompok konvoi ataupun di bawah pengaruh alkohol karena mengonsumsi miras.
“Nanti ada ratusan personel kita kerahkan untuk berpatroli dari pukul 20.00 WITA hingga 03.00 dini hari,” tandasnya.
(Sf/By)