Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Ilustrasi Penerangan Jalan Umum (PJU) (Foto-Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya menyelesaikan berbagai masalah terkait Penerangan Jalan Umum (PJU). Namun, upaya tersebut masih terkendala oleh permasalahan anggaran dan administrasi yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, menjelaskan bahwa kewenangan dalam pemasangan dan pemeliharaan PJU di Kutim terbagi berdasarkan jenis jalan yang ada. Untuk jalan nasional, kewenangan ada pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), sementara jalan provinsi ditangani oleh Dishub Provinsi. Adapun jalan kabupaten menjadi tanggung jawab penuh Dishub Kutim.
“Untuk jalan desa, pemasangan PJU dapat menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan untuk jalan-jalan besar seperti Jalan Yosudarso, meskipun kami turut terlibat, pengelolaannya juga melibatkan instansi lain seperti Dinas Perkim dan Dinas Pekerjaan Umum,” ujar Joko.
Namun, Joko mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Dishub Kutim belum menerima rincian titik pemasangan PJU di Jalan Yosudarso. Selain itu, anggaran untuk pemeliharaan dan pembayaran listrik PJU juga belum dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2025.
“Untuk tahun ini, anggaran pemeliharaan dan pembayaran listrik PJU belum tersedia dalam APBD. Kami akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mencari solusi. Harapan kami, mulai tahun 2026, seluruh tanggung jawab pemeliharaan dan pembayaran listrik PJU dapat diserahkan langsung kepada Dishub agar prosesnya lebih efisien,” ungkapnya.
Meski menghadapi kendala anggaran, Dishub Kutim terus berupaya untuk memastikan pelayanan PJU tetap berjalan dengan baik.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Ilustrasi Penerangan Jalan Umum (PJU) (Foto-Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya menyelesaikan berbagai masalah terkait Penerangan Jalan Umum (PJU). Namun, upaya tersebut masih terkendala oleh permasalahan anggaran dan administrasi yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, menjelaskan bahwa kewenangan dalam pemasangan dan pemeliharaan PJU di Kutim terbagi berdasarkan jenis jalan yang ada. Untuk jalan nasional, kewenangan ada pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), sementara jalan provinsi ditangani oleh Dishub Provinsi. Adapun jalan kabupaten menjadi tanggung jawab penuh Dishub Kutim.
“Untuk jalan desa, pemasangan PJU dapat menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan untuk jalan-jalan besar seperti Jalan Yosudarso, meskipun kami turut terlibat, pengelolaannya juga melibatkan instansi lain seperti Dinas Perkim dan Dinas Pekerjaan Umum,” ujar Joko.
Namun, Joko mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Dishub Kutim belum menerima rincian titik pemasangan PJU di Jalan Yosudarso. Selain itu, anggaran untuk pemeliharaan dan pembayaran listrik PJU juga belum dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2025.
“Untuk tahun ini, anggaran pemeliharaan dan pembayaran listrik PJU belum tersedia dalam APBD. Kami akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mencari solusi. Harapan kami, mulai tahun 2026, seluruh tanggung jawab pemeliharaan dan pembayaran listrik PJU dapat diserahkan langsung kepada Dishub agar prosesnya lebih efisien,” ungkapnya.
Meski menghadapi kendala anggaran, Dishub Kutim terus berupaya untuk memastikan pelayanan PJU tetap berjalan dengan baik.
(Sf/Rs)