Cari disini...
Seputarfakfa.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kaltim, Sumarsongko. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Penjual dan pembeli hewan kurban terkadang lalai dalam memenuhi persyaratan ini. Salah satunya mengenai kecukupan umur dari hewan kurban.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kaltim, Sumarsongko mengatakan biasanya para penjual dan pembeli hanya memperhatikan aspek kesehatan yang sudah dinyatakan oleh Petugas Dinas/Dokter Hewan yang berwenang.
Pada umumnya seperti ciri-ciri berikut, terlihat bulu bersih, tidak kusam, lincah, napsu makan baik, suhu tubuh normal, lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal. "Pada dasarnya tidak mengalami cacat, misalnya pincang, buta, dan sebagainya," ungkap Sumarsongko di Kantor MUI Kaltim, Selasa (11/6/2024).
Persyaratan hewan kurban cukup umur ini juga terdapat dalam fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban. Dalam Hadis Riwayat Imam Muslim dari Jabir Ra berkata Rasulullah SAW bersabda "Janganlah kamu menyembelih selain musinnah. Kecuali jika hal itu menyulitkanmu, maka sembelihlah jadza'ah dari seekor domba."
Sumarsongko mengatakan untuk kambing/domba berumur di atas satu tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan, sapi/kerbau berumur di atas dua tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
"Kalau tidak tercapai umurnya itu kurbannya tidak sah. Dari yang jual maupun beli hewan kurban ini banyak yang belum tau bahkan mengabaikan," jelasnya.
Salah satu untuk mengantisipasi ketidakpahaman itu, Pemerintah juga harus melakukan kontrol di lapangan, ke tempat hewan kurban.
"Ini solusinya, kita harus mengetahui umur hewan dari ahlinya, yang paling mudah dilihat dari giginya, kalau gigi tetap artinya sudah bisa, kalau masih gigi susu belum bisa," tuturnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakfa.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kaltim, Sumarsongko. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Penjual dan pembeli hewan kurban terkadang lalai dalam memenuhi persyaratan ini. Salah satunya mengenai kecukupan umur dari hewan kurban.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kaltim, Sumarsongko mengatakan biasanya para penjual dan pembeli hanya memperhatikan aspek kesehatan yang sudah dinyatakan oleh Petugas Dinas/Dokter Hewan yang berwenang.
Pada umumnya seperti ciri-ciri berikut, terlihat bulu bersih, tidak kusam, lincah, napsu makan baik, suhu tubuh normal, lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal. "Pada dasarnya tidak mengalami cacat, misalnya pincang, buta, dan sebagainya," ungkap Sumarsongko di Kantor MUI Kaltim, Selasa (11/6/2024).
Persyaratan hewan kurban cukup umur ini juga terdapat dalam fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban. Dalam Hadis Riwayat Imam Muslim dari Jabir Ra berkata Rasulullah SAW bersabda "Janganlah kamu menyembelih selain musinnah. Kecuali jika hal itu menyulitkanmu, maka sembelihlah jadza'ah dari seekor domba."
Sumarsongko mengatakan untuk kambing/domba berumur di atas satu tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan, sapi/kerbau berumur di atas dua tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
"Kalau tidak tercapai umurnya itu kurbannya tidak sah. Dari yang jual maupun beli hewan kurban ini banyak yang belum tau bahkan mengabaikan," jelasnya.
Salah satu untuk mengantisipasi ketidakpahaman itu, Pemerintah juga harus melakukan kontrol di lapangan, ke tempat hewan kurban.
"Ini solusinya, kita harus mengetahui umur hewan dari ahlinya, yang paling mudah dilihat dari giginya, kalau gigi tetap artinya sudah bisa, kalau masih gigi susu belum bisa," tuturnya.
(Sf/Rs)