Kenaikan Tarif Masuk Destinasi Wisata Mangrove Park Salemba Dikeluhkan Masyarakat

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    14 Desember 2024 02:12 WIB

    Bontang - Balai Taman Nasional Kutai (TNK) telah menerapkan kenaikan tarif masuk destinasi wisata Magrove Park Saleba dari sebelumnya Rp7.500 menjadi Rp30 ribu untuk kategori wisatawan Nusantara di hari libur. 

    Kenaikan tarif tersebut mendapatkan respon beragam dari masyarakat yang berkunjung. Ada yang kaget lantaran harga tersebut naik secara signifikan, ada juga yang mengeluh karena kenaikan harga yang diberikan dinilai tidak sesuai kualitas sarana prasarana di tempat wisata tersebut.

    Salah satunya yakni Muslimah, siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bontang ini kaget harus mengeluarkan uang Rp30 ribu untuk bisa masuk ke Mangrove Park Saleba. Pasalnya, ia dan teman-temannya biasanya hanya membayar Rp7.500 setiap berkunjung ke sana sebelumnya. “Bagi saya dan teman-teman mahal sih, apalagi belum termasuk biaya parkir untuk motor, Rp2 ribu,” ujar Muslimah, Jumat (13/12/2024).

    Keluhan juga ada dari wisatawan luar daerah. Uswa, merupakan warga Sangatta merasa kecewa setelah berkunjung untuk pertama kalinya ke Wisata Mangrove Park Saleba. Menurutnya, jumlah uang yang ia keluarkan tidak sesuai dengan fasilitas yang tersedia pada destinasi tersebut.

    "Saya datang berempat, sama suami, dan anak-anak. Agak kecewa udah bayar mahal tapi untuk tempat bermain anak aja tidak ada, dan agak berbahaya buat anak kecil karena tidak ada pagar kanan-kirinya" Keluh Muslimah.

    Mengonfirmasi hal tersebut, Pengendali Ekosistem Hutan dan Humas Publikasi Taman Nasional Kutai, Zahrotun Nisa, menjelaskan penyesuaian harga tersebut merupakan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 36 Tahun 2024 tentang Penerapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Dalam aturan tersebut menjelaskan kenaikan terjadi pada tiket masuk yaitu pada hari kerja Rp20 ribu, lalu pada akhir pekan Rp30 ribu. Pada Aturan sebelumnya saat itu tiket masuk yang di tarik hanya sebesar Rp5 ribu saja menyesuaikan masing-masing wilayah.

    Ia juga menjelaskan bahwa selama 10 tahun, belum pernah dilakukan penyesuaian harga sejak PP Nomor 12 Tahun 2014. Seharusnya berdasarkan peraturan tersebut, pihaknya menarik retribusi tiket masuk Rp25 ribu dengan meliputi harga tiket masuk Rp5 ribu, susur mangrove Rp5 ribu, dan berkembah Rp5 ribu dan pengamatan kehidupan liar Rp10 ribu. “Tapi karena banyak pertimbangan kita hanya menarik tiket masuk dan tiket berkemah saja, tapi sebagai pelaksana tugas kami hanya mengikuti aturan pemerintah pusat yang memiliki kewenangan terkait penyesuaian harga yang baru berlaku” jelas Nisa.

    Sementara, untuk tiket kendaraan dibayar terpisah dari tiket masuk. Pada roda 2 Rp5 ribu dan roda 4 Rp10 ribu. Harga tersebut khusus untuk pengunjung yang memarkir di dalam gerbang masuk tempat wisata. Pasalnya, pungutan pembayaran parkir juga masuk dalam peraturan pemerintah, yang keuntungannya diserahkan ke pemerintah pusat.

    "Sedangkan parkir motor di luar tarifnya Rp2 ribu, itu dikelola oleh masyarakat (paguyuban). Biasanya kami mengarahkan untuk motor diparkir di luar dulu, kalau sudah penuh baru parkir di dalam," tambahnya.

    Terkait keluhan masyarakat, pihaknya juga akan menampung dan di sampaikan ke pusat. Khususnya terkait kualitas sarana prasarana. Mengingat, prasarana tersebut milik Pemerintah di bawah naungan Taman Nasionan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam, yang dimana segala pembiayaan tidak di kelola pihak mereka. "Kita juga berharap sarana dan prasaran bisa langsung di benahi namun pendanaan secara keseluruhan itu dari pemerintah pusat termasuk perawatan," pungkasnya.

    (Sf/Mr)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kenaikan Tarif Masuk Destinasi Wisata Mangrove Park Salemba Dikeluhkan Masyarakat

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    14 Desember 2024 02:12 WIB

    Bontang - Balai Taman Nasional Kutai (TNK) telah menerapkan kenaikan tarif masuk destinasi wisata Magrove Park Saleba dari sebelumnya Rp7.500 menjadi Rp30 ribu untuk kategori wisatawan Nusantara di hari libur. 

    Kenaikan tarif tersebut mendapatkan respon beragam dari masyarakat yang berkunjung. Ada yang kaget lantaran harga tersebut naik secara signifikan, ada juga yang mengeluh karena kenaikan harga yang diberikan dinilai tidak sesuai kualitas sarana prasarana di tempat wisata tersebut.

    Salah satunya yakni Muslimah, siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bontang ini kaget harus mengeluarkan uang Rp30 ribu untuk bisa masuk ke Mangrove Park Saleba. Pasalnya, ia dan teman-temannya biasanya hanya membayar Rp7.500 setiap berkunjung ke sana sebelumnya. “Bagi saya dan teman-teman mahal sih, apalagi belum termasuk biaya parkir untuk motor, Rp2 ribu,” ujar Muslimah, Jumat (13/12/2024).

    Keluhan juga ada dari wisatawan luar daerah. Uswa, merupakan warga Sangatta merasa kecewa setelah berkunjung untuk pertama kalinya ke Wisata Mangrove Park Saleba. Menurutnya, jumlah uang yang ia keluarkan tidak sesuai dengan fasilitas yang tersedia pada destinasi tersebut.

    "Saya datang berempat, sama suami, dan anak-anak. Agak kecewa udah bayar mahal tapi untuk tempat bermain anak aja tidak ada, dan agak berbahaya buat anak kecil karena tidak ada pagar kanan-kirinya" Keluh Muslimah.

    Mengonfirmasi hal tersebut, Pengendali Ekosistem Hutan dan Humas Publikasi Taman Nasional Kutai, Zahrotun Nisa, menjelaskan penyesuaian harga tersebut merupakan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 36 Tahun 2024 tentang Penerapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Dalam aturan tersebut menjelaskan kenaikan terjadi pada tiket masuk yaitu pada hari kerja Rp20 ribu, lalu pada akhir pekan Rp30 ribu. Pada Aturan sebelumnya saat itu tiket masuk yang di tarik hanya sebesar Rp5 ribu saja menyesuaikan masing-masing wilayah.

    Ia juga menjelaskan bahwa selama 10 tahun, belum pernah dilakukan penyesuaian harga sejak PP Nomor 12 Tahun 2014. Seharusnya berdasarkan peraturan tersebut, pihaknya menarik retribusi tiket masuk Rp25 ribu dengan meliputi harga tiket masuk Rp5 ribu, susur mangrove Rp5 ribu, dan berkembah Rp5 ribu dan pengamatan kehidupan liar Rp10 ribu. “Tapi karena banyak pertimbangan kita hanya menarik tiket masuk dan tiket berkemah saja, tapi sebagai pelaksana tugas kami hanya mengikuti aturan pemerintah pusat yang memiliki kewenangan terkait penyesuaian harga yang baru berlaku” jelas Nisa.

    Sementara, untuk tiket kendaraan dibayar terpisah dari tiket masuk. Pada roda 2 Rp5 ribu dan roda 4 Rp10 ribu. Harga tersebut khusus untuk pengunjung yang memarkir di dalam gerbang masuk tempat wisata. Pasalnya, pungutan pembayaran parkir juga masuk dalam peraturan pemerintah, yang keuntungannya diserahkan ke pemerintah pusat.

    "Sedangkan parkir motor di luar tarifnya Rp2 ribu, itu dikelola oleh masyarakat (paguyuban). Biasanya kami mengarahkan untuk motor diparkir di luar dulu, kalau sudah penuh baru parkir di dalam," tambahnya.

    Terkait keluhan masyarakat, pihaknya juga akan menampung dan di sampaikan ke pusat. Khususnya terkait kualitas sarana prasarana. Mengingat, prasarana tersebut milik Pemerintah di bawah naungan Taman Nasionan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam, yang dimana segala pembiayaan tidak di kelola pihak mereka. "Kita juga berharap sarana dan prasaran bisa langsung di benahi namun pendanaan secara keseluruhan itu dari pemerintah pusat termasuk perawatan," pungkasnya.

    (Sf/Mr)