Seputar Kaltim

    Kenaikan Retribusi Sampah di Balikpapan Disosialisasikan, Warga Minta Fasilitas Kebersihan Dibenahi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Mustamin. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Perubahan tarif retribusi kebersihan di Kota Balikpapan tidak hanya mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan gencar melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait layanan kebersihan di lingkungannya.

    DLH saat ini tengah mengenalkan penyesuaian retribusi sesuai perubahan Peraturan Daerah dari Nomor 8 Tahun 2023 menjadi Nomor 4 Tahun 2025.

    “Dalam aturan baru tersebut, tarif retribusi sampah naik dari Rp3.000 menjadi Rp5.300,” ucap Sekretaris DLH Balikpapan, Mustamin saat ditemui awak media, Kamis (20/11/2025).

    Kenaikan tarif, menurut DLH, dilakukan untuk mengimbangi meningkatnya kebutuhan operasional pengelolaan sampah di kota yang terus berkembang ini.

    Namun di lapangan, respons warga tak sekadar soal tarif. Pada tujuh kelurahan yang sudah disambangi, sejumlah Ketua RT menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

    “Mulai dari bak sampah yang sudah rusak, kapasitas tempat pembuangan yang tidak lagi mencukupi, hingga kebutuhan pemangkasan pohon karena menghambat akses kendaraan pengangkut sampah,” jelasnya.

    Mustamin mengatakan, masukan tersebut menjadi catatan penting. Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif harus dibarengi dengan pembenahan sarana kebersihan. 

    “Kami menerima banyak usulan dari RT, dan itu kami jadikan bahan evaluasi. Peningkatan layanan harus berjalan seiring dengan regulasi baru,” terangnya.

    Di sisi lain, DLH kembali mengingatkan warga untuk mematuhi aturan pembuangan sampah yang hanya diperbolehkan pada pukul 18.00 hingga 06.00 Wita. Pembuangan di luar jam tersebut, terutama saat warga berangkat kerja, dinilai mengganggu efektivitas pengangkutan dan memperburuk kebersihan lingkungan.

    Sosialisasi sendiri dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2025. DLH berharap waktu yang panjang ini dapat dimanfaatkan untuk membangun pemahaman, sekaligus memperbaiki fasilitas di wilayah yang membutuhkan.

    “Dengan penyesuaian aturan dan dukungan warga, kami berharap pengelolaan kebersihan kota bisa lebih optimal,” tuturnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kenaikan Retribusi Sampah di Balikpapan Disosialisasikan, Warga Minta Fasilitas Kebersihan Dibenahi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Mustamin. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Perubahan tarif retribusi kebersihan di Kota Balikpapan tidak hanya mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan gencar melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait layanan kebersihan di lingkungannya.

    DLH saat ini tengah mengenalkan penyesuaian retribusi sesuai perubahan Peraturan Daerah dari Nomor 8 Tahun 2023 menjadi Nomor 4 Tahun 2025.

    “Dalam aturan baru tersebut, tarif retribusi sampah naik dari Rp3.000 menjadi Rp5.300,” ucap Sekretaris DLH Balikpapan, Mustamin saat ditemui awak media, Kamis (20/11/2025).

    Kenaikan tarif, menurut DLH, dilakukan untuk mengimbangi meningkatnya kebutuhan operasional pengelolaan sampah di kota yang terus berkembang ini.

    Namun di lapangan, respons warga tak sekadar soal tarif. Pada tujuh kelurahan yang sudah disambangi, sejumlah Ketua RT menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

    “Mulai dari bak sampah yang sudah rusak, kapasitas tempat pembuangan yang tidak lagi mencukupi, hingga kebutuhan pemangkasan pohon karena menghambat akses kendaraan pengangkut sampah,” jelasnya.

    Mustamin mengatakan, masukan tersebut menjadi catatan penting. Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif harus dibarengi dengan pembenahan sarana kebersihan. 

    “Kami menerima banyak usulan dari RT, dan itu kami jadikan bahan evaluasi. Peningkatan layanan harus berjalan seiring dengan regulasi baru,” terangnya.

    Di sisi lain, DLH kembali mengingatkan warga untuk mematuhi aturan pembuangan sampah yang hanya diperbolehkan pada pukul 18.00 hingga 06.00 Wita. Pembuangan di luar jam tersebut, terutama saat warga berangkat kerja, dinilai mengganggu efektivitas pengangkutan dan memperburuk kebersihan lingkungan.

    Sosialisasi sendiri dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2025. DLH berharap waktu yang panjang ini dapat dimanfaatkan untuk membangun pemahaman, sekaligus memperbaiki fasilitas di wilayah yang membutuhkan.

    “Dengan penyesuaian aturan dan dukungan warga, kami berharap pengelolaan kebersihan kota bisa lebih optimal,” tuturnya.

    (Sf/Rs)