Seputar Kaltim

    Kenaikan PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Kewenangan Pajak Daerah Kaltim

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    22 Desember 2024 pukul 11:54 WITA

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak berdampak pada kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola pajak daerah. 

    Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ismiati.

    "Dalam ketentuan pengelolaan uang negara, tidak diperkenankan seorang gubernur, bupati, atau wali kota melakukan pungutan yang tidak diatur dalam undang-undang," tegas Ismiati.

    Ia menjelaskan, seperti contoh Pemerintah Provinsi Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perda ini mengatur secara rinci mengenai jenis dan tarif pajak daerah yang berlaku di Kaltim.

    "Kenaikan PPN 12 persen ini merupakan kebijakan pusat. Kita di daerah hanya melaksanakan ketentuan yang sudah ada," imbuhnya.

    Ismiati juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi daerah. Hal ini dilakukan setelah melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

    "Jadi, kenaikan tarif pajak daerah itu bukan semata-mata karena kenaikan PPN, tetapi lebih kepada upaya optimalisasi pendapatan daerah," ujarnya.

    Meskipun tidak berwenang atas PPN, Pemerintah Provinsi Kaltim tetap mendapatkan manfaat dari kenaikan pajak pusat. Hal ini karena Kaltim menerima dana bagi hasil pajak pusat yang cukup besar.

    "Hampir Rp800 miliar dana bagi hasil pajak pusat yang diterima Kaltim setiap tahunnya," ungkap Ismiati.

    Ia menjelaskan, mekanisme pembagian dana bagi hasil pajak pusat ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Badan Pengelola Keuangan, hingga Bank Kaltimtara.

     Setelah dilakukan perhitungan dan rekonsiliasi, dana bagi hasil tersebut kemudian dibagi ke Pemerintah Provinsi Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota di Kaltim.

    "Dengan demikian, meskipun kenaikan PPN tidak langsung berdampak pada pendapatan pajak daerah, namun secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui mekanisme dana bagi hasil," pungkas Ismiati.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kenaikan PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Kewenangan Pajak Daerah Kaltim

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    22 Desember 2024 pukul 11:54 WITA

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak berdampak pada kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola pajak daerah. 

    Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ismiati.

    "Dalam ketentuan pengelolaan uang negara, tidak diperkenankan seorang gubernur, bupati, atau wali kota melakukan pungutan yang tidak diatur dalam undang-undang," tegas Ismiati.

    Ia menjelaskan, seperti contoh Pemerintah Provinsi Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perda ini mengatur secara rinci mengenai jenis dan tarif pajak daerah yang berlaku di Kaltim.

    "Kenaikan PPN 12 persen ini merupakan kebijakan pusat. Kita di daerah hanya melaksanakan ketentuan yang sudah ada," imbuhnya.

    Ismiati juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi daerah. Hal ini dilakukan setelah melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

    "Jadi, kenaikan tarif pajak daerah itu bukan semata-mata karena kenaikan PPN, tetapi lebih kepada upaya optimalisasi pendapatan daerah," ujarnya.

    Meskipun tidak berwenang atas PPN, Pemerintah Provinsi Kaltim tetap mendapatkan manfaat dari kenaikan pajak pusat. Hal ini karena Kaltim menerima dana bagi hasil pajak pusat yang cukup besar.

    "Hampir Rp800 miliar dana bagi hasil pajak pusat yang diterima Kaltim setiap tahunnya," ungkap Ismiati.

    Ia menjelaskan, mekanisme pembagian dana bagi hasil pajak pusat ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Badan Pengelola Keuangan, hingga Bank Kaltimtara.

     Setelah dilakukan perhitungan dan rekonsiliasi, dana bagi hasil tersebut kemudian dibagi ke Pemerintah Provinsi Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota di Kaltim.

    "Dengan demikian, meskipun kenaikan PPN tidak langsung berdampak pada pendapatan pajak daerah, namun secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui mekanisme dana bagi hasil," pungkas Ismiati.

    (Sf/Rs)