Seputar Kaltim

    Kenaikan PBB di Balikpapan Ditunda, Warga Dapat Kompensasi Pajak di 2026

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan warga yang sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 tidak akan dirugikan, meskipun ada penundaan penyesuaian nilai pajak tahun depan. Warga justru akan mendapat kompensasi berupa potongan PBB di tahun 2026.

    Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa pembayaran yang sudah dilakukan akan dihitung sebagai pengurang kewajiban pajak tahun berikutnya.

    "Jadi masyarakat yang bayar PBB 2025 dengan nilai NJOP baru, akan mendapatkan potongan PBB di tahun 2026. Jika kelebihannya masih banyak, bisa dipotong lagi di tahun-tahun berikutnya sampai habis," ucap Idham kepada media, Selasa (26/8/2025).

    Ia menjelaskan bahwa tahun 2025 seharusnya ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), namun hal itu ditunda. Akibatnya, tarif PBB tetap mengacu pada NJOP 2024 sehingga tidak ada kenaikan pajak tahun depan.

    Dampak dari penundaan ini adalah berkurangnya potensi pendapatan daerah hingga sekitar Rp20–25 miliar. Meski begitu, realisasi penerimaan pajak hingga saat ini sudah mencapai Rp110 miliar dari target Rp150 miliar.

    Batas akhir pembayaran PBB tetap ditetapkan pada 30 September 2025. Namun, Pemkot Balikpapan masih mempertimbangkan kemungkinan memperpanjang masa pembayaran.

    "Yang perlu digarisbawahi, hak masyarakat tetap aman. Kelebihan bayar PBB tidak hangus, tetapi dialihkan sebagai potongan di tahun berikutnya," tambahnya.

    Sebagai upaya peningkatan pelayanan, BPPDRD juga membuka loket layanan online dan offline selama 24 jam di Gedung Gadis. Warga juga bisa menghubungi Call Center di nomor 0811-540-4132 untuk pertanyaan seputar pajak daerah.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kenaikan PBB di Balikpapan Ditunda, Warga Dapat Kompensasi Pajak di 2026

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan warga yang sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 tidak akan dirugikan, meskipun ada penundaan penyesuaian nilai pajak tahun depan. Warga justru akan mendapat kompensasi berupa potongan PBB di tahun 2026.

    Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa pembayaran yang sudah dilakukan akan dihitung sebagai pengurang kewajiban pajak tahun berikutnya.

    "Jadi masyarakat yang bayar PBB 2025 dengan nilai NJOP baru, akan mendapatkan potongan PBB di tahun 2026. Jika kelebihannya masih banyak, bisa dipotong lagi di tahun-tahun berikutnya sampai habis," ucap Idham kepada media, Selasa (26/8/2025).

    Ia menjelaskan bahwa tahun 2025 seharusnya ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), namun hal itu ditunda. Akibatnya, tarif PBB tetap mengacu pada NJOP 2024 sehingga tidak ada kenaikan pajak tahun depan.

    Dampak dari penundaan ini adalah berkurangnya potensi pendapatan daerah hingga sekitar Rp20–25 miliar. Meski begitu, realisasi penerimaan pajak hingga saat ini sudah mencapai Rp110 miliar dari target Rp150 miliar.

    Batas akhir pembayaran PBB tetap ditetapkan pada 30 September 2025. Namun, Pemkot Balikpapan masih mempertimbangkan kemungkinan memperpanjang masa pembayaran.

    "Yang perlu digarisbawahi, hak masyarakat tetap aman. Kelebihan bayar PBB tidak hangus, tetapi dialihkan sebagai potongan di tahun berikutnya," tambahnya.

    Sebagai upaya peningkatan pelayanan, BPPDRD juga membuka loket layanan online dan offline selama 24 jam di Gedung Gadis. Warga juga bisa menghubungi Call Center di nomor 0811-540-4132 untuk pertanyaan seputar pajak daerah.

    (Sf/Rs)