Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengamat Ekonomi dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Ahmad Syarif. (Foto: HO-Dokumentasi Pribadi/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa wilayah Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Baru-baru ini lonjakan PBB yang dialami oleh warga Balikpapan Utara hingga ribuan persen, dari awalnya Rp306 ribu menjadi Rp9,5 juta.
Tentu kenaikan ini dinilai tidak wajar dan memberatkan masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah dan pelaku UMKM.
Daerah lainnya juga mulai mengikuti jejak kenaikan PBB ini, seperti di Kota Samarinda. Walaupun kenaikannya tak signifikan dan sesuai dengan batas ketentuan.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Ahmad Syarif, menilai kenaikan PBB ini sebagai langkah instan pemerintah daerah dalam menutupi defisit anggaran.
Syarif mempertanyakan dasar kebijakan yang tidak transparan dan minimnya sosialisasi kepada publik.
"Seharusnya, DPRD memanggil badan pendapatan daerah untuk klarifikasi. Kenapa kenaikannya bisa menjulang tinggi seperti ini? Masyarakat tidak bisa tiba-tiba dibebani tanpa penjelasan yang jelas," tegas Syarif.
Menurutnya, kenaikan pajak yang wajar berkisar antara 5 persen hingga 20 persen, bahkan maksimal 30 persen. Kenaikan di atas 40 persen sudah dianggap tidak wajar.
Kenaikan PBB ini diduga kuat sebagai respons pemerintah daerah terhadap pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Syarif membenarkan adanya pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berdampak tidak hanya pada Kaltim, tetapi juga pada daerah lain.
Namun, ia menyayangkan jika defisit fiskal tersebut harus ditanggung oleh rakyat.
"Ini kondisi ekonomi sedang lesu, sangat tidak pas menambah beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bayangkan, jika Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) naik drastis, PBB juga ikut melonjak. Bagaimana jika masyarakat tidak mampu bayar dan menunggak? Pendapatan Asli Daerah (PAD) malah tidak meningkat," jelasnya.
Syarif juga menyoroti nasib pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kesulitan bertahan di tengah lesunya ekonomi.
Beban pajak yang tinggi, terutama bagi UMKM yang menyewa tempat usaha, akan semakin menekan keuntungan mereka.
"UMKM bukannya tidak mau bayar, tapi tidak mampu. Apalagi jika penyewa membebankan kenaikan PBB ini kepada mereka," imbuhnya.
Salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah minimnya sosialisasi. Syarif mengkritik proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang selama ini hanya dititipkan ke RT, membuat masyarakat terkejut saat mengetahui tagihan PBB mereka melonjak drastis tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
"Masyarakat kaget saat mengambil SPPT, tiba-tiba tagihannya membengkak. RT pun tidak bisa memberikan penjelasan. Yang seharusnya bertanggung jawab adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Mereka harus menjelaskan apa yang terjadi," tegas Syarif.
Syarif meragukan alasan "salah catat" atau "human error" yang sering dilontarkan dalam kasus serupa di daerah lain. Ia menduga kuat ada instruksi dari pihak di atas yang melatarbelakangi kenaikan PBB ini.
"Tidak mungkin human error, pasti ada sesuatu di balik ini. Kenapa lurah dan camat juga tidak mengerti? Ini harus diklarifikasi," ujarnya.
Syarif menawarkan beberapa solusi untuk mengatasi persoalan defisit fiskal tanpa harus membebani rakyat. Ia menyarankan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber PAD lainnya, seperti pajak reklame dan pajak parkir dengan sistem digitalisasi.
"Balikpapan memiliki populasi yang banyak. Seharusnya bisa mengadopsi digitalisasi parkir seperti yang sudah dilakukan Samarinda," katanya.
Selain itu, Syarif menekankan pentingnya penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) dalam menambal beban fiskal.
"BUMD dibentuk untuk itu, untuk memaksimalkan pendapatan. Kenapa selama ini tidak optimal?" tanyanya.
Ia juga menyarankan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk menghidupkan kembali aset-aset pemkot yang terbengkalai.
Terkait kasus salah catat, Syarif mendesak pemerintah daerah untuk menyediakan pos pengaduan yang jelas dan mengembalikan hak masyarakat yang sudah terlanjur membayar lebih.
"Uang harus dikembalikan, atau dijadikan deposit untuk pembayaran PBB selanjutnya. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik," tegasnya.
Syarif menutup pernyataannya dengan kritikan tajam terhadap pola pikir pemerintah yang selalu menjadikan rakyat sebagai korban defisit anggaran.
Ia menggarisbawahi bahwa kenaikan pajak yang tidak wajar hanya akan menambah penderitaan masyarakat miskin dan pelaku UMKM yang tengah berjuang.
"Apakah ini pemerintahan sehat? Logika macam apa yang membebankan defisit fiskal ke rakyat? Bayar pajak kecil saja manfaatnya tidak terasa, apalagi yang besar. Uang yang seharusnya kembali ke rakyat malah mengisi kekosongan kas akibat dana pusat yang berkurang. Ini sangat tidak masuk akal," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengamat Ekonomi dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Ahmad Syarif. (Foto: HO-Dokumentasi Pribadi/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa wilayah Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Baru-baru ini lonjakan PBB yang dialami oleh warga Balikpapan Utara hingga ribuan persen, dari awalnya Rp306 ribu menjadi Rp9,5 juta.
Tentu kenaikan ini dinilai tidak wajar dan memberatkan masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah dan pelaku UMKM.
Daerah lainnya juga mulai mengikuti jejak kenaikan PBB ini, seperti di Kota Samarinda. Walaupun kenaikannya tak signifikan dan sesuai dengan batas ketentuan.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Ahmad Syarif, menilai kenaikan PBB ini sebagai langkah instan pemerintah daerah dalam menutupi defisit anggaran.
Syarif mempertanyakan dasar kebijakan yang tidak transparan dan minimnya sosialisasi kepada publik.
"Seharusnya, DPRD memanggil badan pendapatan daerah untuk klarifikasi. Kenapa kenaikannya bisa menjulang tinggi seperti ini? Masyarakat tidak bisa tiba-tiba dibebani tanpa penjelasan yang jelas," tegas Syarif.
Menurutnya, kenaikan pajak yang wajar berkisar antara 5 persen hingga 20 persen, bahkan maksimal 30 persen. Kenaikan di atas 40 persen sudah dianggap tidak wajar.
Kenaikan PBB ini diduga kuat sebagai respons pemerintah daerah terhadap pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Syarif membenarkan adanya pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berdampak tidak hanya pada Kaltim, tetapi juga pada daerah lain.
Namun, ia menyayangkan jika defisit fiskal tersebut harus ditanggung oleh rakyat.
"Ini kondisi ekonomi sedang lesu, sangat tidak pas menambah beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bayangkan, jika Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) naik drastis, PBB juga ikut melonjak. Bagaimana jika masyarakat tidak mampu bayar dan menunggak? Pendapatan Asli Daerah (PAD) malah tidak meningkat," jelasnya.
Syarif juga menyoroti nasib pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kesulitan bertahan di tengah lesunya ekonomi.
Beban pajak yang tinggi, terutama bagi UMKM yang menyewa tempat usaha, akan semakin menekan keuntungan mereka.
"UMKM bukannya tidak mau bayar, tapi tidak mampu. Apalagi jika penyewa membebankan kenaikan PBB ini kepada mereka," imbuhnya.
Salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah minimnya sosialisasi. Syarif mengkritik proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang selama ini hanya dititipkan ke RT, membuat masyarakat terkejut saat mengetahui tagihan PBB mereka melonjak drastis tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
"Masyarakat kaget saat mengambil SPPT, tiba-tiba tagihannya membengkak. RT pun tidak bisa memberikan penjelasan. Yang seharusnya bertanggung jawab adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Mereka harus menjelaskan apa yang terjadi," tegas Syarif.
Syarif meragukan alasan "salah catat" atau "human error" yang sering dilontarkan dalam kasus serupa di daerah lain. Ia menduga kuat ada instruksi dari pihak di atas yang melatarbelakangi kenaikan PBB ini.
"Tidak mungkin human error, pasti ada sesuatu di balik ini. Kenapa lurah dan camat juga tidak mengerti? Ini harus diklarifikasi," ujarnya.
Syarif menawarkan beberapa solusi untuk mengatasi persoalan defisit fiskal tanpa harus membebani rakyat. Ia menyarankan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber PAD lainnya, seperti pajak reklame dan pajak parkir dengan sistem digitalisasi.
"Balikpapan memiliki populasi yang banyak. Seharusnya bisa mengadopsi digitalisasi parkir seperti yang sudah dilakukan Samarinda," katanya.
Selain itu, Syarif menekankan pentingnya penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) dalam menambal beban fiskal.
"BUMD dibentuk untuk itu, untuk memaksimalkan pendapatan. Kenapa selama ini tidak optimal?" tanyanya.
Ia juga menyarankan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk menghidupkan kembali aset-aset pemkot yang terbengkalai.
Terkait kasus salah catat, Syarif mendesak pemerintah daerah untuk menyediakan pos pengaduan yang jelas dan mengembalikan hak masyarakat yang sudah terlanjur membayar lebih.
"Uang harus dikembalikan, atau dijadikan deposit untuk pembayaran PBB selanjutnya. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik," tegasnya.
Syarif menutup pernyataannya dengan kritikan tajam terhadap pola pikir pemerintah yang selalu menjadikan rakyat sebagai korban defisit anggaran.
Ia menggarisbawahi bahwa kenaikan pajak yang tidak wajar hanya akan menambah penderitaan masyarakat miskin dan pelaku UMKM yang tengah berjuang.
"Apakah ini pemerintahan sehat? Logika macam apa yang membebankan defisit fiskal ke rakyat? Bayar pajak kecil saja manfaatnya tidak terasa, apalagi yang besar. Uang yang seharusnya kembali ke rakyat malah mengisi kekosongan kas akibat dana pusat yang berkurang. Ini sangat tidak masuk akal," tutupnya.
(Sf/Rs)