Cari disini...
Seputar Kaltim
Analis HAM Madya Kementerian HAM, Marudut M. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Kebebasan berekspresi dan berpendapat di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik seiring dengan berbagai dinamika yang terjadi belakangan ini.
Baru-baru ini di Universitas Gadjah Mada (UGM) terjadi ketegangan dalam sebuah diskusi yang menghadirkan tokoh aktivis 98 Budiman Sudjatmiko diusir secara tiba-tiba oleh mahasiswa.
Fenomena pro dan kontra terhadap ruang diskusi maupun tokoh politik yang masuk ke kampus memicu kekhawatiran akan adanya pembungkaman, diskriminasi, hingga kriminalisasi terhadap mahasiswa yang kritis.
Merespons iklim akademik tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) menegaskan bahwa mahasiswa memiliki hak penuh untuk bersikap kritis dan menyuarakan pendapatnya tanpa perlu takut diintimidasi oleh pihak kampus.
Analis HAM Madya Kementerian HAM, Marudut M, menyatakan bahwa kampus adalah ruang untuk berekspresi, sehingga kebebasan berpendapat mahasiswa harus dijamin selama tidak melanggar hukum.
"Kalau terkait kebebasan berekspresi, bersuara, mengeluarkan pendapat, dan memberikan kritik di dalam kampus, itu silakan saja. Namun, hal tersebut harus dilakukan dalam koridor aturan yang ada. Jangan sampai melanggar konstitusi maupun undang-undang. Sepanjang itu menyuarakan kepentingan, silakan," tegas Marudut usai mengisi kegiatan penguatan HAM bersama sivitas akademika di Samarinda, Rabu (17/6/2026).
Pernyataan dari Kementerian HAM ini menjadi angin segar bagi aktivis mahasiswa. Pasalnya, tak jarang mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan negara atau menolak agenda politik tertentu di kampus, justru dihadapkan pada sanksi akademik, skorsing, hingga ancaman Drop Out (DO) dari pihak rektorat.
Menanggapi potensi diskriminasi tersebut, Marudut memastikan bahwa negara telah menyediakan kanal perlindungan bagi mahasiswa.
Ia mengimbau agar mahasiswa yang merasa kebebasan berekspresinya diberangus atau mendapat perlakuan sewenang-wenang dari kampus untuk segera melapor.
"Jika ada laporan atau aduan terkait diskriminasi tersebut, silakan berkomunikasi dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM setempat. Boleh berkomunikasi, berkoordinasi, atau mendatangi langsung Kantor Kementerian HAM," jelasnya.
Lebih lanjut, kehadiran Kementerian HAM ke daerah-daerah saat ini merupakan bagian dari upaya penguatan dan penanaman nilai-nilai HAM kepada masyarakat, mahasiswa, dan komunitas, khususnya di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) seperti Kalimantan Timur.
Ia berharap pemahaman terkait kebebasan berpendapat dan hak asasi ini tidak hanya sebatas teori di atas kertas.
"Kami berharap ke depannya masyarakat, mahasiswa, maupun komunitas bisa menerapkan nilai-nilai HAM ini, baik dalam lingkup rumah tangga, lingkungan kampus, maupun masyarakat secara luas," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Analis HAM Madya Kementerian HAM, Marudut M. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Kebebasan berekspresi dan berpendapat di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik seiring dengan berbagai dinamika yang terjadi belakangan ini.
Baru-baru ini di Universitas Gadjah Mada (UGM) terjadi ketegangan dalam sebuah diskusi yang menghadirkan tokoh aktivis 98 Budiman Sudjatmiko diusir secara tiba-tiba oleh mahasiswa.
Fenomena pro dan kontra terhadap ruang diskusi maupun tokoh politik yang masuk ke kampus memicu kekhawatiran akan adanya pembungkaman, diskriminasi, hingga kriminalisasi terhadap mahasiswa yang kritis.
Merespons iklim akademik tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) menegaskan bahwa mahasiswa memiliki hak penuh untuk bersikap kritis dan menyuarakan pendapatnya tanpa perlu takut diintimidasi oleh pihak kampus.
Analis HAM Madya Kementerian HAM, Marudut M, menyatakan bahwa kampus adalah ruang untuk berekspresi, sehingga kebebasan berpendapat mahasiswa harus dijamin selama tidak melanggar hukum.
"Kalau terkait kebebasan berekspresi, bersuara, mengeluarkan pendapat, dan memberikan kritik di dalam kampus, itu silakan saja. Namun, hal tersebut harus dilakukan dalam koridor aturan yang ada. Jangan sampai melanggar konstitusi maupun undang-undang. Sepanjang itu menyuarakan kepentingan, silakan," tegas Marudut usai mengisi kegiatan penguatan HAM bersama sivitas akademika di Samarinda, Rabu (17/6/2026).
Pernyataan dari Kementerian HAM ini menjadi angin segar bagi aktivis mahasiswa. Pasalnya, tak jarang mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan negara atau menolak agenda politik tertentu di kampus, justru dihadapkan pada sanksi akademik, skorsing, hingga ancaman Drop Out (DO) dari pihak rektorat.
Menanggapi potensi diskriminasi tersebut, Marudut memastikan bahwa negara telah menyediakan kanal perlindungan bagi mahasiswa.
Ia mengimbau agar mahasiswa yang merasa kebebasan berekspresinya diberangus atau mendapat perlakuan sewenang-wenang dari kampus untuk segera melapor.
"Jika ada laporan atau aduan terkait diskriminasi tersebut, silakan berkomunikasi dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM setempat. Boleh berkomunikasi, berkoordinasi, atau mendatangi langsung Kantor Kementerian HAM," jelasnya.
Lebih lanjut, kehadiran Kementerian HAM ke daerah-daerah saat ini merupakan bagian dari upaya penguatan dan penanaman nilai-nilai HAM kepada masyarakat, mahasiswa, dan komunitas, khususnya di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) seperti Kalimantan Timur.
Ia berharap pemahaman terkait kebebasan berpendapat dan hak asasi ini tidak hanya sebatas teori di atas kertas.
"Kami berharap ke depannya masyarakat, mahasiswa, maupun komunitas bisa menerapkan nilai-nilai HAM ini, baik dalam lingkup rumah tangga, lingkungan kampus, maupun masyarakat secara luas," pungkasnya.
(Sf/Rs)