Cari disini...
Seputar Kaltim
ilustrasi. (Dok: Freepik)
Penajam - Kabar yang beredar mengenai kenaikan tarif listrik mulai Juli 2026 dipastikan tidak benar. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan III atau periode Juli-September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.
Informasi tersebut disampaikan PT PLN (Persero) melalui akun Instagram resminya @pln_id. Pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Keputusan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, yang tarifnya tidak mengalami perubahan. Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap memperoleh subsidi listrik dengan tarif yang juga tidak berubah.
Adapun tarif listrik triwulan III 2026 di antaranya:
* Rumah tangga 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh.
* Rumah tangga 1.300 VA hingga 3.000 VA serta bisnis 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
* Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
* Bisnis dan industri di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
* Industri di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
PLN menyatakan akan terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal bagi seluruh pelanggan bersama Kementerian ESDM.
Dengan penetapan tersebut, masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut tarif listrik mengalami kenaikan pada Juli 2026 karena tarif yang berlaku masih sama seperti periode sebelumnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

ilustrasi. (Dok: Freepik)
Penajam - Kabar yang beredar mengenai kenaikan tarif listrik mulai Juli 2026 dipastikan tidak benar. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan III atau periode Juli-September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.
Informasi tersebut disampaikan PT PLN (Persero) melalui akun Instagram resminya @pln_id. Pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Keputusan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, yang tarifnya tidak mengalami perubahan. Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap memperoleh subsidi listrik dengan tarif yang juga tidak berubah.
Adapun tarif listrik triwulan III 2026 di antaranya:
* Rumah tangga 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh.
* Rumah tangga 1.300 VA hingga 3.000 VA serta bisnis 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
* Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
* Bisnis dan industri di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
* Industri di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
PLN menyatakan akan terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal bagi seluruh pelanggan bersama Kementerian ESDM.
Dengan penetapan tersebut, masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut tarif listrik mengalami kenaikan pada Juli 2026 karena tarif yang berlaku masih sama seperti periode sebelumnya.
(Sf/Lo)