Cari disini...
Seputar Kaltim
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengidentifikasi dan menyamakan penamaan jenis layanan publik agar tidak terjadi perbedaan antar daerah maupun instansi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan untuk mengevaluasi dan menyelaraskan standar pelayanan publik yang diterapkan di daerah.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Ajib Rakhmawanto mengatakan, kunjungan ini bertujuan mengidentifikasi dan menyamakan penamaan jenis layanan publik agar tidak terjadi perbedaan antar daerah maupun instansi.
“Setiap instansi, baik pusat maupun daerah, memiliki layanan yang serupa, tetapi penamaannya berbeda-beda. Misalnya, layanan pemeriksaan ibu dan anak di rumah sakit bisa disebut dengan nama yang berbeda di tiap daerah. Ini menyulitkan dalam proses digitalisasi karena tidak ada standar nomenklatur,” ucap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, usai kunjungan, Selasa (7/10/2025).
Ajib mencontohkan perbedaan nama seperti Puskesmas 24 Jam di Balikpapan yang merujuk pada layanan yang sama dengan Puskesmas Rawat Inap di pusat.
Menurutnya, objek layanan tersebut sama-sama memberikan layanan kesehatan 24 jam, namun perbedaan nama ini bisa menyulitkan integrasi data dalam sistem digital nasional.
“Ke depan, jika kami ingin melakukan transformasi digital, perlu ada standarisasi nama layanan. Penamaan yang berbeda akan menyulitkan proses identifikasi dan pengkodean layanan. Oleh karena itu, kami mencoba membuat sampel penamaan dari berbagai kota seperti Surabaya, Bukittinggi, hingga Penajam Paser Utara,” jelas Ajib.
Ia menambahkan bahwa Kementerian PANRB akan berkoordinasi dengan instansi pembina sektor terkait, seperti Kementerian Kesehatan untuk layanan kesehatan, agar nomenklatur yang digunakan bisa seragam di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Balikpapan, dr. Andi Sri Juliarty, menyambut baik upaya pendampingan dari Kemenpan RB. Ia mengakui, bahwa perbedaan nama layanan antar daerah masih menjadi kendala dalam integrasi sistem layanan publik nasional.
“Misalnya istilah Puskesmas 24 Jam itu digunakan di Balikpapan karena mengikuti Peraturan Gubernur zaman Awang Farouk. Tetapi di pusat dikenal dengan istilah Rawat Inap. Sebenarnya maksudnya sama, hanya penyebutan yang berbeda,” tambah dr Dio sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, penyamaan nomenklatur juga penting agar data layanan yang diinput ke Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) bisa dikenali. Saat ini, Balikpapan telah mencapai tingkat input data layanan sebesar 98,99 persen, namun masih ada 11 layanan yang belum masuk ke sistem karena perbedaan nama.
Pemkot Balikpapan sendiri telah melakukan berbagai langkah untuk menjaga konsistensi pelayanan publik.
“Kami terus mendata jenis layanan agar tidak ada yang terlewat. OPD juga kami dorong untuk aktif, termasuk melalui media sosial, sebagai bagian dari transformasi digital,” terangnya.
Langkah lain yang dilakukan Pemkot Balikpapan termasuk penyusunan SK Tim Inovasi di setiap OPD, penyelenggaraan lomba inovasi pelayanan publik, serta komitmen kepala daerah dalam mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan berkualitas.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengidentifikasi dan menyamakan penamaan jenis layanan publik agar tidak terjadi perbedaan antar daerah maupun instansi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan untuk mengevaluasi dan menyelaraskan standar pelayanan publik yang diterapkan di daerah.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Ajib Rakhmawanto mengatakan, kunjungan ini bertujuan mengidentifikasi dan menyamakan penamaan jenis layanan publik agar tidak terjadi perbedaan antar daerah maupun instansi.
“Setiap instansi, baik pusat maupun daerah, memiliki layanan yang serupa, tetapi penamaannya berbeda-beda. Misalnya, layanan pemeriksaan ibu dan anak di rumah sakit bisa disebut dengan nama yang berbeda di tiap daerah. Ini menyulitkan dalam proses digitalisasi karena tidak ada standar nomenklatur,” ucap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, usai kunjungan, Selasa (7/10/2025).
Ajib mencontohkan perbedaan nama seperti Puskesmas 24 Jam di Balikpapan yang merujuk pada layanan yang sama dengan Puskesmas Rawat Inap di pusat.
Menurutnya, objek layanan tersebut sama-sama memberikan layanan kesehatan 24 jam, namun perbedaan nama ini bisa menyulitkan integrasi data dalam sistem digital nasional.
“Ke depan, jika kami ingin melakukan transformasi digital, perlu ada standarisasi nama layanan. Penamaan yang berbeda akan menyulitkan proses identifikasi dan pengkodean layanan. Oleh karena itu, kami mencoba membuat sampel penamaan dari berbagai kota seperti Surabaya, Bukittinggi, hingga Penajam Paser Utara,” jelas Ajib.
Ia menambahkan bahwa Kementerian PANRB akan berkoordinasi dengan instansi pembina sektor terkait, seperti Kementerian Kesehatan untuk layanan kesehatan, agar nomenklatur yang digunakan bisa seragam di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Balikpapan, dr. Andi Sri Juliarty, menyambut baik upaya pendampingan dari Kemenpan RB. Ia mengakui, bahwa perbedaan nama layanan antar daerah masih menjadi kendala dalam integrasi sistem layanan publik nasional.
“Misalnya istilah Puskesmas 24 Jam itu digunakan di Balikpapan karena mengikuti Peraturan Gubernur zaman Awang Farouk. Tetapi di pusat dikenal dengan istilah Rawat Inap. Sebenarnya maksudnya sama, hanya penyebutan yang berbeda,” tambah dr Dio sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, penyamaan nomenklatur juga penting agar data layanan yang diinput ke Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) bisa dikenali. Saat ini, Balikpapan telah mencapai tingkat input data layanan sebesar 98,99 persen, namun masih ada 11 layanan yang belum masuk ke sistem karena perbedaan nama.
Pemkot Balikpapan sendiri telah melakukan berbagai langkah untuk menjaga konsistensi pelayanan publik.
“Kami terus mendata jenis layanan agar tidak ada yang terlewat. OPD juga kami dorong untuk aktif, termasuk melalui media sosial, sebagai bagian dari transformasi digital,” terangnya.
Langkah lain yang dilakukan Pemkot Balikpapan termasuk penyusunan SK Tim Inovasi di setiap OPD, penyelenggaraan lomba inovasi pelayanan publik, serta komitmen kepala daerah dalam mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan berkualitas.
(Sf/Rs)