Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)
Bontang - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia resmi menerapkan aturan pencantuman label gizi pada minuman siap saji, khususnya minuman berpemanis, mulai 14 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji.
Dalam aturan tersebut, Kemenkes memperkenalkan sistem label Nutri-Level yang mengklasifikasikan kandungan gula, garam, dan lemak ke dalam empat tingkat, yakni A, B, C, dan D. Level A dan B menunjukkan kandungan lebih rendah dan direkomendasikan untuk dikonsumsi, sementara level C dan D menunjukkan kandungan lebih tinggi sehingga perlu dibatasi.
Kemenkes menyebut kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat lebih bijak dalam mengonsumsi gula, garam, dan lemak. Konsumsi berlebih diketahui dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, dan diabetes tipe 2.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan beban biaya kesehatan akibat meningkatnya kasus penyakit terkait pola konsumsi tidak sehat.
Label Nutri-Level nantinya akan dicantumkan pada menu, kemasan, aplikasi pesan makanan, serta media promosi lainnya. Pada tahap awal, aturan ini berlaku untuk pelaku usaha skala besar dan belum menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kategori minuman yang akan menggunakan label ini meliputi minuman boba, kopi susu, teh tarik, dan jus, terutama jika diproduksi oleh usaha skala besar,” tulis Kemenkes.
Kemenkes menegaskan, penentuan level gizi dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap kandungan gula, garam, dan lemak yang dilaporkan oleh pelaku usaha.
Sumber: Instagram resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (@kemenkes_ri)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Foto: Pinterest)
Bontang - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia resmi menerapkan aturan pencantuman label gizi pada minuman siap saji, khususnya minuman berpemanis, mulai 14 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji.
Dalam aturan tersebut, Kemenkes memperkenalkan sistem label Nutri-Level yang mengklasifikasikan kandungan gula, garam, dan lemak ke dalam empat tingkat, yakni A, B, C, dan D. Level A dan B menunjukkan kandungan lebih rendah dan direkomendasikan untuk dikonsumsi, sementara level C dan D menunjukkan kandungan lebih tinggi sehingga perlu dibatasi.
Kemenkes menyebut kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat lebih bijak dalam mengonsumsi gula, garam, dan lemak. Konsumsi berlebih diketahui dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, dan diabetes tipe 2.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan beban biaya kesehatan akibat meningkatnya kasus penyakit terkait pola konsumsi tidak sehat.
Label Nutri-Level nantinya akan dicantumkan pada menu, kemasan, aplikasi pesan makanan, serta media promosi lainnya. Pada tahap awal, aturan ini berlaku untuk pelaku usaha skala besar dan belum menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kategori minuman yang akan menggunakan label ini meliputi minuman boba, kopi susu, teh tarik, dan jus, terutama jika diproduksi oleh usaha skala besar,” tulis Kemenkes.
Kemenkes menegaskan, penentuan level gizi dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap kandungan gula, garam, dan lemak yang dilaporkan oleh pelaku usaha.
Sumber: Instagram resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (@kemenkes_ri)
(Sf/Rs)