Cari disini...
Seputar Kaltim
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua daerah Kalimantan Timur (Kaltim), yaitu Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) tidak memerlukan pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati.
Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik saat acara pisah sambut di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (7/3/2025) malam.
Akmal Malik menjelaskan, putusan MK sebelumnya telah menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah periode 2021-2024 berakhir jika ada pelantikan kepala daerah baru.
"Tidak perlu, putusan MK sebelumnya mengatakan kepala daerah bahwasanya kepala daerah masa bakti 2021–2024 itu dianggap berakhir masa jabatannya jika ada pelantikan kepala daerah baru," jelas Akmal.
Ia menegaskan, masa jabatan Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh masih berlaku hingga pelantikan kepala daerah terpilih, bahkan hingga 2026 mendatang.
"Berakhirnya masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah baru, sepanjang tidak melebihi lima tahun di Februari 2026. Sepanjang kepala daerahnya belum ada, yang sekarang masih menjabat," tukasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua daerah Kalimantan Timur (Kaltim), yaitu Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) tidak memerlukan pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati.
Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik saat acara pisah sambut di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (7/3/2025) malam.
Akmal Malik menjelaskan, putusan MK sebelumnya telah menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah periode 2021-2024 berakhir jika ada pelantikan kepala daerah baru.
"Tidak perlu, putusan MK sebelumnya mengatakan kepala daerah bahwasanya kepala daerah masa bakti 2021–2024 itu dianggap berakhir masa jabatannya jika ada pelantikan kepala daerah baru," jelas Akmal.
Ia menegaskan, masa jabatan Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh masih berlaku hingga pelantikan kepala daerah terpilih, bahkan hingga 2026 mendatang.
"Berakhirnya masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah baru, sepanjang tidak melebihi lima tahun di Februari 2026. Sepanjang kepala daerahnya belum ada, yang sekarang masih menjabat," tukasnya.
(Sf/By)