Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Penyampaian hasil rukyatul hilal oleh Kemenag Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, Nasrun, menyatakan bahwa hilal penentu awal bulan Syawal belum memenuhi kriteria untuk dapat terlihat di wilayah Samarinda.
Dengan demikian, keputusan resmi mengenai penetapan Hari Raya Idulfitri akan menunggu sidang isbat dan pengumuman dari Menteri Agama Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Nasrun seusai melakukan pemantauan hilal bersama tim gabungan yang terdiri atas Pengadilan Agama Samarinda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Bagian Kesra Pemkot Samarinda.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh BMKG, posisi hilal di Kota Samarinda belum memenuhi kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Tinggi Hilal kini 2,83 derajat (Belum memenuhi syarat minimal 3 derajat), sedangkan sudut elongasi 5,20 derajat (Belum memenuhi syarat minimal 6,4 derajat).
"Karena hilal tidak bisa terlihat di Samarinda, hal ini telah kami sampaikan kepada Pengadilan Agama dan diputuskan bahwa kebijakannya kita kembalikan kepada Bapak Menteri Agama," ujar Nasrun setelah rukyatul hilal di Kantor Kemenag Samarinda, Kamis (19/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan pantauan secara nasional, posisi hilal tertinggi berada di Sabang, yakni 3,13 derajat. Meskipun dari segi ketinggian sudah memenuhi kriteria Imkanur Rukyah, sudut elongasinya baru mencapai 6,1 derajat sehingga tetap tidak memenuhi kriteria gabungan yang disyaratkan.
Terkait potensi perbedaan jatuhnya hari raya antara umat Islam yang menggunakan metode rukyatul hilal dan metode wujudul hilal (seperti Muhammadiyah), Nasrun mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap saling menghargai.
"Seandainya pun terjadi perbedaan, ada warga kita yang melaksanakan hari raya besok berdasarkan prinsip wujudul hilal, kita berikan kelonggaran dan ruang. Namun, bagi saudara-saudara kita yang mengikuti keputusan pemerintah untuk menggenapkan puasa sampai 30 hari, mari kita saling menghargai. Saya kira itu yang paling penting," tegasnya.
Menjawab pertanyaan mengenai perbedaan jumlah hari puasa, Nasrun menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW mengenai istikmal, yakni menggenapkan bulan menjadi 30 hari apabila hilal terhalang atau tidak terlihat.
Perbedaan jatuhnya hari raya ini lumrah terjadi karena adanya perbedaan hari pertama mulai berpuasa.
Sebagian umat Islam yang memulai puasa lebih awal akan menggenapkan puasa 30 harinya lebih cepat, sementara masyarakat yang mengikuti ketetapan pemerintah akan menggenapkan hari ke-30 pada keesokan harinya.
Hal ini sesuai dengan kalender Hijriah di mana jumlah maksimal dalam satu bulan adalah 30 hari.
Masyarakat Kota Samarinda kini diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan 1 Syawal.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Penyampaian hasil rukyatul hilal oleh Kemenag Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, Nasrun, menyatakan bahwa hilal penentu awal bulan Syawal belum memenuhi kriteria untuk dapat terlihat di wilayah Samarinda.
Dengan demikian, keputusan resmi mengenai penetapan Hari Raya Idulfitri akan menunggu sidang isbat dan pengumuman dari Menteri Agama Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Nasrun seusai melakukan pemantauan hilal bersama tim gabungan yang terdiri atas Pengadilan Agama Samarinda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Bagian Kesra Pemkot Samarinda.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh BMKG, posisi hilal di Kota Samarinda belum memenuhi kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Tinggi Hilal kini 2,83 derajat (Belum memenuhi syarat minimal 3 derajat), sedangkan sudut elongasi 5,20 derajat (Belum memenuhi syarat minimal 6,4 derajat).
"Karena hilal tidak bisa terlihat di Samarinda, hal ini telah kami sampaikan kepada Pengadilan Agama dan diputuskan bahwa kebijakannya kita kembalikan kepada Bapak Menteri Agama," ujar Nasrun setelah rukyatul hilal di Kantor Kemenag Samarinda, Kamis (19/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan pantauan secara nasional, posisi hilal tertinggi berada di Sabang, yakni 3,13 derajat. Meskipun dari segi ketinggian sudah memenuhi kriteria Imkanur Rukyah, sudut elongasinya baru mencapai 6,1 derajat sehingga tetap tidak memenuhi kriteria gabungan yang disyaratkan.
Terkait potensi perbedaan jatuhnya hari raya antara umat Islam yang menggunakan metode rukyatul hilal dan metode wujudul hilal (seperti Muhammadiyah), Nasrun mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap saling menghargai.
"Seandainya pun terjadi perbedaan, ada warga kita yang melaksanakan hari raya besok berdasarkan prinsip wujudul hilal, kita berikan kelonggaran dan ruang. Namun, bagi saudara-saudara kita yang mengikuti keputusan pemerintah untuk menggenapkan puasa sampai 30 hari, mari kita saling menghargai. Saya kira itu yang paling penting," tegasnya.
Menjawab pertanyaan mengenai perbedaan jumlah hari puasa, Nasrun menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW mengenai istikmal, yakni menggenapkan bulan menjadi 30 hari apabila hilal terhalang atau tidak terlihat.
Perbedaan jatuhnya hari raya ini lumrah terjadi karena adanya perbedaan hari pertama mulai berpuasa.
Sebagian umat Islam yang memulai puasa lebih awal akan menggenapkan puasa 30 harinya lebih cepat, sementara masyarakat yang mengikuti ketetapan pemerintah akan menggenapkan hari ke-30 pada keesokan harinya.
Hal ini sesuai dengan kalender Hijriah di mana jumlah maksimal dalam satu bulan adalah 30 hari.
Masyarakat Kota Samarinda kini diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan 1 Syawal.
(Sf/Lo)