Kemenag Samarinda Imbau Warga Segera Tunaikan Zakat Fitrah Sebelum Hari Raya Idulfitri

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    23 Maret 2025 02:40 WIB

    Gerai layanan zakat dan infaq yang ada di Jalan Ahmad Yani, Samarinda, Minggu (22/3/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, Aji Mulyadi, mengimbau seluruh masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah. 

    Imbauan ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor: 400/062/HK-KS/II/2025 yang telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah.   

    Dalam SK tersebut, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,75 kg per jiwa atau dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. 

    Tahun ini, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi ke dalam tiga kategori:  

    Kategori I sebesar Rp65 ribu perjiwa.  

    Kategori II sebesar Rp58 ribu perjiwa.

    Kategori III sebesar Rp54 ribu perjiwa.

    Sementara itu, untuk fidyah, jika dibayarkan dalam bentuk beras, maka besarnya 0,7 kg per jiwa perhari. Jika dinilai dalam bentuk uang, terdapat dua kategori, yaitu Rp40 ribu dan Rp25 ribu per hari.

    Ia mengimbau masyarakat agar dapat segera mengeluarkan zakat fitrah di tempat yang telah ditentukan. Hal ini kata dia bertujuan agar panitia pengumpul zakat dapat segera menyalurkannya kepada yang berhak menerima. 

    "Jangan menunggu hingga malam takbiran, karena akan menyulitkan panitia dalam proses distribusi kepada para mustahik," ujar Aji Mulyadi.  

    Ia mengatakan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum khatib turun dari mimbar saat salat Idulfitri. Namun, ia menyarankan agar masyarakat membayarnya setidaknya sehari sebelum Idulfitri atau bahkan sejak awal ramadan, mengingat zakat fitrah memang sudah boleh ditunaikan sejak awal bulan suci ramadan ditetapkan.   

    Terkait perbandingan dengan tahun lalu, nilai zakat fitrah dalam bentuk beras tetap sama, sementara untuk kategori uang terdapat sedikit perubahan. 

    "Dalam rapat kemarin, ada sedikit penurunan pada kategori I dibanding tahun sebelumnya," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kemenag Samarinda Imbau Warga Segera Tunaikan Zakat Fitrah Sebelum Hari Raya Idulfitri

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    23 Maret 2025 02:40 WIB

    Gerai layanan zakat dan infaq yang ada di Jalan Ahmad Yani, Samarinda, Minggu (22/3/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, Aji Mulyadi, mengimbau seluruh masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah. 

    Imbauan ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor: 400/062/HK-KS/II/2025 yang telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah.   

    Dalam SK tersebut, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,75 kg per jiwa atau dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. 

    Tahun ini, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi ke dalam tiga kategori:  

    Kategori I sebesar Rp65 ribu perjiwa.  

    Kategori II sebesar Rp58 ribu perjiwa.

    Kategori III sebesar Rp54 ribu perjiwa.

    Sementara itu, untuk fidyah, jika dibayarkan dalam bentuk beras, maka besarnya 0,7 kg per jiwa perhari. Jika dinilai dalam bentuk uang, terdapat dua kategori, yaitu Rp40 ribu dan Rp25 ribu per hari.

    Ia mengimbau masyarakat agar dapat segera mengeluarkan zakat fitrah di tempat yang telah ditentukan. Hal ini kata dia bertujuan agar panitia pengumpul zakat dapat segera menyalurkannya kepada yang berhak menerima. 

    "Jangan menunggu hingga malam takbiran, karena akan menyulitkan panitia dalam proses distribusi kepada para mustahik," ujar Aji Mulyadi.  

    Ia mengatakan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum khatib turun dari mimbar saat salat Idulfitri. Namun, ia menyarankan agar masyarakat membayarnya setidaknya sehari sebelum Idulfitri atau bahkan sejak awal ramadan, mengingat zakat fitrah memang sudah boleh ditunaikan sejak awal bulan suci ramadan ditetapkan.   

    Terkait perbandingan dengan tahun lalu, nilai zakat fitrah dalam bentuk beras tetap sama, sementara untuk kategori uang terdapat sedikit perubahan. 

    "Dalam rapat kemarin, ada sedikit penurunan pada kategori I dibanding tahun sebelumnya," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)