Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Ilustrasi Zakat. (Foto: Freepik)
Tanjung Redeb - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau resmi menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidiah 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan ini dibuat setelah melalui rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam pada 11 Februari 2026.
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono menyampaikan zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada hari dan malam Idulfitri, baik untuk dirinya maupun orang yang menjadi tanggungannya yang harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
"Sementara fidiah adalah pengganti bagi umat Muslim yang tidak mampu berpuasa karena alasan yang dibenarkan syar'i," tambah Kabul.
Berdasarkan keputusan tersebut, kadar Zakat Fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari ditetapkan minimal 2,5 Kilogram (Kg) per jiwa. Jika dihitung dalam bentuk uang, maka nilainya terbagi menjadi tiga kategori, yakni:
* Tertinggi: Rp 50.000/jiwa (beras Rp 20.000/Kg)
* Menengah: Rp 42.000/jiwa (beras Rp 16.800/Kg)
* Terendah: Rp 35.000/jiwa (beras Rp 14.000/Kg)
Ia menjelaskan terkait pembayaran fidiah bagi yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar 1 mudh atau 0,675 kg beras, ditambah lauk pauk per hari atau senilai Rp 40.000 per hari per jiwa.
Kabul pun menegaskan penetapan mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.
"Keputusan ini berlaku khusus di wilayah Kabupaten Berau sejak 11 Februari 2026. Dengan keputusan ini, kami berharap masyarakat lebih mudah menunaikan kewajiban zakat dan fidiah, sekaligus mendorong distribusi zakat yang tepat sasaran kepada yang berhak," tutupnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim

Ilustrasi Zakat. (Foto: Freepik)
Tanjung Redeb - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau resmi menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidiah 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan ini dibuat setelah melalui rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam pada 11 Februari 2026.
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono menyampaikan zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada hari dan malam Idulfitri, baik untuk dirinya maupun orang yang menjadi tanggungannya yang harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
"Sementara fidiah adalah pengganti bagi umat Muslim yang tidak mampu berpuasa karena alasan yang dibenarkan syar'i," tambah Kabul.
Berdasarkan keputusan tersebut, kadar Zakat Fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari ditetapkan minimal 2,5 Kilogram (Kg) per jiwa. Jika dihitung dalam bentuk uang, maka nilainya terbagi menjadi tiga kategori, yakni:
* Tertinggi: Rp 50.000/jiwa (beras Rp 20.000/Kg)
* Menengah: Rp 42.000/jiwa (beras Rp 16.800/Kg)
* Terendah: Rp 35.000/jiwa (beras Rp 14.000/Kg)
Ia menjelaskan terkait pembayaran fidiah bagi yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar 1 mudh atau 0,675 kg beras, ditambah lauk pauk per hari atau senilai Rp 40.000 per hari per jiwa.
Kabul pun menegaskan penetapan mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.
"Keputusan ini berlaku khusus di wilayah Kabupaten Berau sejak 11 Februari 2026. Dengan keputusan ini, kami berharap masyarakat lebih mudah menunaikan kewajiban zakat dan fidiah, sekaligus mendorong distribusi zakat yang tepat sasaran kepada yang berhak," tutupnya.
(Sf/Lo)