Seputar Kaltim

    Kemenag Paser Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidiah Ramadan 1447 Hijriah

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    13 Februari 2026 pukul 11:21 WITA

    Beras salah satu toko di Tanah Grogot (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser telah menetapkan Zakat Fitrah dan Fidiah 1447 Hijriah/2026 Masehi.

    Zakat fitrah ditetapkan sebesar 3 Kg beras per jiwa yang jika dibayarkan dengan uang besarannya yaitu Rp72.200 untuk kategori tertinggi, Rp60.800 menengah dan Rp49.900 kategori rendah.

    Pembagian kategori kadar zakat tersebut bertujuan memfasilitasi masyarakat agar nilai zakat yang dikeluarkan sesuai dengan beras yang dikonsumsi.

    Kepala Kemenag Paser, Maslekhan menjelaskan penentuan standar nilai kadar zakat tersebut telah dibahas dalam pertemuan pihaknya bersama lintas instansi dan pemerintah daerah.

    "Penetapan kadar zakat itu merupakan hasil kesepakatan bersama dengan menyesuaikan harga beras yang ada di pasaran," kata Maslekhan, Jumat (13/2/2026).

    Selain kadar zakat fitrah, pada pertemuan tersebut juga menentukan zakat fidiah dengan besaran satu mud atau sekitar 8 ons per jiwa per hari, beserta lauk atau setara Rp22.00 per jiwa per hari jika dibayarkan dengan uang.

    "Untuk zakat fidiah ditetapkan satu mud atau sekitar 8 ons per jiwa per hari," tambahnya.

    Pihaknya mengimbau agar masjid, musala dan Unit Pengelola Zakat (UPZ) untuk segera menyosialisasikan penentuan kadar zakat fitrah dan fidiah tersebut kepada masyarakat.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kemenag Paser Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidiah Ramadan 1447 Hijriah

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    13 Februari 2026 pukul 11:21 WITA

    Beras salah satu toko di Tanah Grogot (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser telah menetapkan Zakat Fitrah dan Fidiah 1447 Hijriah/2026 Masehi.

    Zakat fitrah ditetapkan sebesar 3 Kg beras per jiwa yang jika dibayarkan dengan uang besarannya yaitu Rp72.200 untuk kategori tertinggi, Rp60.800 menengah dan Rp49.900 kategori rendah.

    Pembagian kategori kadar zakat tersebut bertujuan memfasilitasi masyarakat agar nilai zakat yang dikeluarkan sesuai dengan beras yang dikonsumsi.

    Kepala Kemenag Paser, Maslekhan menjelaskan penentuan standar nilai kadar zakat tersebut telah dibahas dalam pertemuan pihaknya bersama lintas instansi dan pemerintah daerah.

    "Penetapan kadar zakat itu merupakan hasil kesepakatan bersama dengan menyesuaikan harga beras yang ada di pasaran," kata Maslekhan, Jumat (13/2/2026).

    Selain kadar zakat fitrah, pada pertemuan tersebut juga menentukan zakat fidiah dengan besaran satu mud atau sekitar 8 ons per jiwa per hari, beserta lauk atau setara Rp22.00 per jiwa per hari jika dibayarkan dengan uang.

    "Untuk zakat fidiah ditetapkan satu mud atau sekitar 8 ons per jiwa per hari," tambahnya.

    Pihaknya mengimbau agar masjid, musala dan Unit Pengelola Zakat (UPZ) untuk segera menyosialisasikan penentuan kadar zakat fitrah dan fidiah tersebut kepada masyarakat.

    (Sf/Lo)