Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaksana Tugas Kemenag Paser, Rusmadi (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Kementerian Agama (Kemenag) Paser mengimbau agar sekolah MIN, MTsN dan MA tidak memungut biaya kepada wali murid untuk melaksanakan wisuda di tingkat sekolah.
Kemenag Paser juga telah menerima surat Kemenag Provinsi Kalimantan Timur Nomor B-788/Kw.16.2/PP.03/04/2025 tentang pelaksanaan perpisahan atau wisuda atau sebutan lainnya bagi siswa siswi MIN, MTsN dan MA.
Plt Kepala Kemenag Paser, Rusmadi menyebut surat yang dikeluarkan Kanwil Kemenag Kaltim telah menyampaikan agar pelaksanaan wisuda di tingkat sekolah tidak membebankan wali murid dan dilaksanakan tidak di tempat yang mengeluarkan biaya sewa.
"Pelaksanaannya bisa saja diadakan di sekolah tanpa membebankan wali murid,” kata Rusmadi, Kamis (1/5/2025).
Ia menyebut sebelumnya satu sekolah telah melakukan pemesanan untuk melaksanakan wisuda sekolah. Pemesanan dilakukan sebelum Kemenag Kaltim mengeluarkan surat.
Soal ini, Kemenag Paser akan melakukan koordinasi kepada Kanwil Kemenag Kaltim untuk memastikan hal tersebut.
"Kami masih harus melakukan koordinasi guna memastikan hal tersebut. Pada prinsipnya sekolah diharapkan tidak memberikan beban kepada orang tua murid,” tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaksana Tugas Kemenag Paser, Rusmadi (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Kementerian Agama (Kemenag) Paser mengimbau agar sekolah MIN, MTsN dan MA tidak memungut biaya kepada wali murid untuk melaksanakan wisuda di tingkat sekolah.
Kemenag Paser juga telah menerima surat Kemenag Provinsi Kalimantan Timur Nomor B-788/Kw.16.2/PP.03/04/2025 tentang pelaksanaan perpisahan atau wisuda atau sebutan lainnya bagi siswa siswi MIN, MTsN dan MA.
Plt Kepala Kemenag Paser, Rusmadi menyebut surat yang dikeluarkan Kanwil Kemenag Kaltim telah menyampaikan agar pelaksanaan wisuda di tingkat sekolah tidak membebankan wali murid dan dilaksanakan tidak di tempat yang mengeluarkan biaya sewa.
"Pelaksanaannya bisa saja diadakan di sekolah tanpa membebankan wali murid,” kata Rusmadi, Kamis (1/5/2025).
Ia menyebut sebelumnya satu sekolah telah melakukan pemesanan untuk melaksanakan wisuda sekolah. Pemesanan dilakukan sebelum Kemenag Kaltim mengeluarkan surat.
Soal ini, Kemenag Paser akan melakukan koordinasi kepada Kanwil Kemenag Kaltim untuk memastikan hal tersebut.
"Kami masih harus melakukan koordinasi guna memastikan hal tersebut. Pada prinsipnya sekolah diharapkan tidak memberikan beban kepada orang tua murid,” tutupnya.
(Sf/Lo)