Cari disini...
Seputar Kaltim
Rakor APRI Kabupaten Paser. (Foto: Dok. Kemenag Paser)
Tana Paser - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser menggelar Rapat Koordinasi bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (Rakor APRI) 2026 di Balai Nikah Mall Pelayanan Publik (MPP).
Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi para penghulu untuk memahami tugas pokok dan regulasi terbaru di bidang pencatatan nikah dan bimbingan perkawinan.
Plt Kasi Bimas Islam Kemenag Paser, Muhammad Syahrul menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1466 Tahun 2025, pihaknya memiliki tugas mengawasi seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Paser.
"Sesuai dengan KMA Nomor 1466 Tahun 2025, secara struktur Kasi Bimas Islam berperan sebagai pengawas terhadap Kepala KUA," kata M Syahrul, Minggu (1/8/2026).
Ia menambahkan, penghulu memiliki peran vital sebagai gara terdepan pelayanan keagamaan di masyarakat. Maka itu, tugas penghulu tidak hanya menikahkan, tapi juga memberi edukasi pranikah dan konseling keluarga.
M Syahrul mengimbau kepada penghulu agar dapat memahami regulasi terbaru dan menyelesaikan segala persoalan secara berjenjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Inginnya kita agar seluruh penghulu dapat memahami regulasi terbaru. Ketika ada hal yang ingin dikomunikasikan, maka tolong dikomunikasikan secara berjenjang," tegasnya.
Ia menyampaikan kepada seluruh penghulu di Paser agar selalu meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas. Mempelajari dan memahami regulasi terbaru guna melayani masyarakat dengan humanis.
Hal tersebut ditujukan agar KUA di Kabupaten Paser menjadi rujukan masyarakat dalam membangun keluarga yang rukun dan harmonis.
M Syahrul berharap, APRI Kabupaten Paser menjadi wadah komunikasi, pembinaan dan penguatan solidaritas antar penghulu sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Paser.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rakor APRI Kabupaten Paser. (Foto: Dok. Kemenag Paser)
Tana Paser - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser menggelar Rapat Koordinasi bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (Rakor APRI) 2026 di Balai Nikah Mall Pelayanan Publik (MPP).
Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi para penghulu untuk memahami tugas pokok dan regulasi terbaru di bidang pencatatan nikah dan bimbingan perkawinan.
Plt Kasi Bimas Islam Kemenag Paser, Muhammad Syahrul menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1466 Tahun 2025, pihaknya memiliki tugas mengawasi seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Paser.
"Sesuai dengan KMA Nomor 1466 Tahun 2025, secara struktur Kasi Bimas Islam berperan sebagai pengawas terhadap Kepala KUA," kata M Syahrul, Minggu (1/8/2026).
Ia menambahkan, penghulu memiliki peran vital sebagai gara terdepan pelayanan keagamaan di masyarakat. Maka itu, tugas penghulu tidak hanya menikahkan, tapi juga memberi edukasi pranikah dan konseling keluarga.
M Syahrul mengimbau kepada penghulu agar dapat memahami regulasi terbaru dan menyelesaikan segala persoalan secara berjenjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Inginnya kita agar seluruh penghulu dapat memahami regulasi terbaru. Ketika ada hal yang ingin dikomunikasikan, maka tolong dikomunikasikan secara berjenjang," tegasnya.
Ia menyampaikan kepada seluruh penghulu di Paser agar selalu meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas. Mempelajari dan memahami regulasi terbaru guna melayani masyarakat dengan humanis.
Hal tersebut ditujukan agar KUA di Kabupaten Paser menjadi rujukan masyarakat dalam membangun keluarga yang rukun dan harmonis.
M Syahrul berharap, APRI Kabupaten Paser menjadi wadah komunikasi, pembinaan dan penguatan solidaritas antar penghulu sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Paser.
(Sf/Lo)