Kemenag Paser Catat 30 Ponpes, Tanah Grogot Dominasi dengan 11 Lembaga

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    26 April 2026 02:06 WIB

    Salah satu ponpes di Kabupaten Paser, Trubus Iman (Foto: Dok. Pribadi)

    Tana Paser - Sebanyak 30 Pondok Pesantren (Ponpes) terdaftar di Kementerian  Agama (Kemenag) Kabupaten Paser.

    Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dan Pondok Pesantren, Syahrul menjelaskan dari data ponpes yang memiliki legalitas tersebut, Kecamatan Tanah Grogot mendominasi wilayah dengan ponpes terbanyak yaitu 11 lembaga.

    "Dari 30 yang terdaftar, Tanah Grogot mendominasi dengan 11 lembaga yang terdaftar," kata Syahrul, Minggu (25/4/2026).

    Ia menambahkan ada tiga jenis topologi ponpes yang ada, di antaranya pesantren salafiyah, modern dan kombinasi. Ponpes dengan sistem salafiyah murni mendominasi lembaga di seluruh Paser.

    Selain itu, untuk pesantren yang menggunakan sistem kesetaraan sudah terintegrasi dengan madrasah, sehingga bagi santri yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan tinggi tidak perlu lagi mengambil paket C.

    "Dari 30 ponpes yang mendominasi sistem salafiyah murni. Ada juga ponpes yang memiliki sistem kesetaraan mereka terintegrasi dengan madrasah," tuturnya.

    Pendirian ponpes diketahui memiliki beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya adanya tokoh alim atau kyai yang mengasuh, jumlah santri, fasilitas pembelajaran hingga kurikulum.

    "Fasilitas dan kurikulum yang dipakai menjadi salah satu penilaian. Selain itu, jumlah santri yang bermukim di sana minimal 15 santri," imbuhnya.

    Bahkan jika mengacu pada peraturan terbaru yang diberlakukan sejak 2026, pengajuan legalitas ponpes wajib melampirkan sertifikat tanah guna menghindari lahan pesantren legal dan menghindari sengketa.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kemenag Paser Catat 30 Ponpes, Tanah Grogot Dominasi dengan 11 Lembaga

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    26 April 2026 02:06 WIB

    Salah satu ponpes di Kabupaten Paser, Trubus Iman (Foto: Dok. Pribadi)

    Tana Paser - Sebanyak 30 Pondok Pesantren (Ponpes) terdaftar di Kementerian  Agama (Kemenag) Kabupaten Paser.

    Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dan Pondok Pesantren, Syahrul menjelaskan dari data ponpes yang memiliki legalitas tersebut, Kecamatan Tanah Grogot mendominasi wilayah dengan ponpes terbanyak yaitu 11 lembaga.

    "Dari 30 yang terdaftar, Tanah Grogot mendominasi dengan 11 lembaga yang terdaftar," kata Syahrul, Minggu (25/4/2026).

    Ia menambahkan ada tiga jenis topologi ponpes yang ada, di antaranya pesantren salafiyah, modern dan kombinasi. Ponpes dengan sistem salafiyah murni mendominasi lembaga di seluruh Paser.

    Selain itu, untuk pesantren yang menggunakan sistem kesetaraan sudah terintegrasi dengan madrasah, sehingga bagi santri yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan tinggi tidak perlu lagi mengambil paket C.

    "Dari 30 ponpes yang mendominasi sistem salafiyah murni. Ada juga ponpes yang memiliki sistem kesetaraan mereka terintegrasi dengan madrasah," tuturnya.

    Pendirian ponpes diketahui memiliki beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya adanya tokoh alim atau kyai yang mengasuh, jumlah santri, fasilitas pembelajaran hingga kurikulum.

    "Fasilitas dan kurikulum yang dipakai menjadi salah satu penilaian. Selain itu, jumlah santri yang bermukim di sana minimal 15 santri," imbuhnya.

    Bahkan jika mengacu pada peraturan terbaru yang diberlakukan sejak 2026, pengajuan legalitas ponpes wajib melampirkan sertifikat tanah guna menghindari lahan pesantren legal dan menghindari sengketa.

    (Sf/Lo)