Seputar Kaltim

    Kemenag Luncurkan Program Pesantren Ramah Anak, 56 Ponpes di Samarinda Terapkan SOP Nasional

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    14 Juli 2026 pukul 22:28 WITA

    Ilustrasi Bangunan Pesantren (Ilustrasi Ai)

    Samarinda - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda dalam waktu dekat akan meluncurkan program Pesantren Ramah Anak yang menyasar 56 pondok pesantren di Kota Tepian. 

    Program ini menjadi langkah penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk pelecehan seksual, melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seragam secara nasional serta pembentukan layanan pengaduan terpadu di setiap pesantren.

    Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M Novan Syahronny Pasie, usai menerima audiensi Kemenag Kota Samarinda yang turut dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.

    Novan mengatakan, peluncuran program tersebut merupakan tindak lanjut dari pembaruan regulasi Kementerian Agama yang mengatur penyelenggaraan pesantren ramah anak.

    Salah satu fokus utamanya ialah memastikan setiap pesantren memiliki mekanisme penanganan cepat apabila terjadi dugaan kekerasan terhadap santri.

    "Sebanyak kurang lebih 56 pesantren akan mengikuti program ini. Jika terjadi kekerasan atau hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan pesantren, masyarakat maupun orang tua bisa langsung melapor melalui layanan Satgas Kemenag yang nantinya disosialisasikan di setiap pesantren," ujar Novan, Selasa (14/7/2026).

    Ia menjelaskan, Satgas tersebut akan melakukan verifikasi awal terhadap setiap laporan sebelum diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai jenis kasusnya. 

    Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, laporan akan langsung diteruskan kepada kepolisian. Sementara kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak akan dikoordinasikan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA).

    Menurut Novan, pembaruan regulasi juga membawa perubahan mendasar terhadap tata kelola pesantren, terutama dalam penerapan SOP penanganan kekerasan.

    "Sebelumnya setiap pesantren memiliki SOP masing-masing. Setelah adanya pembaruan regulasi Kementerian Agama, kini seluruh pesantren menggunakan SOP yang sama secara nasional sehingga mekanisme pencegahan dan penanganannya menjadi lebih terstandar," jelasnya.

    Selain menyeragamkan SOP, Kemenag juga memperketat proses verifikasi pendirian pondok pesantren agar kualitas penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan terhadap santri semakin terjamin.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kota Samarinda, Muhammad Wahiddudin, menegaskan pemerintah daerah siap membangun sinergi dengan Kementerian Agama dalam mendukung implementasi program tersebut.

    Menurutnya, meski kewenangan pesantren berada di bawah Kementerian Agama sebagai instansi vertikal, Disdikbud tetap memiliki kepentingan untuk memperkuat kualitas pendidikan, terutama karena banyak pondok pesantren kini juga menyelenggarakan pendidikan formal seperti SD dan SMP.

    "Kami ingin menyamakan pemahaman terlebih dahulu dengan Kementerian Agama. Secara kelembagaan, kami tetap memiliki tanggung jawab untuk ikut memperbaiki sistem pendidikan, termasuk di pondok pesantren yang juga menyelenggarakan pendidikan formal," ujar Wahiddudin.

    Ia menambahkan, bentuk sinergi antara Disdikbud dan Kemenag akan dibahas lebih lanjut setelah tahapan sosialisasi program selesai dilaksanakan.

    Melalui Program Pesantren Ramah Anak, pemerintah berharap tercipta lingkungan pendidikan berbasis pesantren yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan sehingga hak-hak anak selama menjalani pendidikan dapat terlindungi secara optimal.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kemenag Luncurkan Program Pesantren Ramah Anak, 56 Ponpes di Samarinda Terapkan SOP Nasional

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    14 Juli 2026 pukul 22:28 WITA

    Ilustrasi Bangunan Pesantren (Ilustrasi Ai)

    Samarinda - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda dalam waktu dekat akan meluncurkan program Pesantren Ramah Anak yang menyasar 56 pondok pesantren di Kota Tepian. 

    Program ini menjadi langkah penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk pelecehan seksual, melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seragam secara nasional serta pembentukan layanan pengaduan terpadu di setiap pesantren.

    Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M Novan Syahronny Pasie, usai menerima audiensi Kemenag Kota Samarinda yang turut dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.

    Novan mengatakan, peluncuran program tersebut merupakan tindak lanjut dari pembaruan regulasi Kementerian Agama yang mengatur penyelenggaraan pesantren ramah anak.

    Salah satu fokus utamanya ialah memastikan setiap pesantren memiliki mekanisme penanganan cepat apabila terjadi dugaan kekerasan terhadap santri.

    "Sebanyak kurang lebih 56 pesantren akan mengikuti program ini. Jika terjadi kekerasan atau hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan pesantren, masyarakat maupun orang tua bisa langsung melapor melalui layanan Satgas Kemenag yang nantinya disosialisasikan di setiap pesantren," ujar Novan, Selasa (14/7/2026).

    Ia menjelaskan, Satgas tersebut akan melakukan verifikasi awal terhadap setiap laporan sebelum diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai jenis kasusnya. 

    Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, laporan akan langsung diteruskan kepada kepolisian. Sementara kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak akan dikoordinasikan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA).

    Menurut Novan, pembaruan regulasi juga membawa perubahan mendasar terhadap tata kelola pesantren, terutama dalam penerapan SOP penanganan kekerasan.

    "Sebelumnya setiap pesantren memiliki SOP masing-masing. Setelah adanya pembaruan regulasi Kementerian Agama, kini seluruh pesantren menggunakan SOP yang sama secara nasional sehingga mekanisme pencegahan dan penanganannya menjadi lebih terstandar," jelasnya.

    Selain menyeragamkan SOP, Kemenag juga memperketat proses verifikasi pendirian pondok pesantren agar kualitas penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan terhadap santri semakin terjamin.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kota Samarinda, Muhammad Wahiddudin, menegaskan pemerintah daerah siap membangun sinergi dengan Kementerian Agama dalam mendukung implementasi program tersebut.

    Menurutnya, meski kewenangan pesantren berada di bawah Kementerian Agama sebagai instansi vertikal, Disdikbud tetap memiliki kepentingan untuk memperkuat kualitas pendidikan, terutama karena banyak pondok pesantren kini juga menyelenggarakan pendidikan formal seperti SD dan SMP.

    "Kami ingin menyamakan pemahaman terlebih dahulu dengan Kementerian Agama. Secara kelembagaan, kami tetap memiliki tanggung jawab untuk ikut memperbaiki sistem pendidikan, termasuk di pondok pesantren yang juga menyelenggarakan pendidikan formal," ujar Wahiddudin.

    Ia menambahkan, bentuk sinergi antara Disdikbud dan Kemenag akan dibahas lebih lanjut setelah tahapan sosialisasi program selesai dilaksanakan.

    Melalui Program Pesantren Ramah Anak, pemerintah berharap tercipta lingkungan pendidikan berbasis pesantren yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan sehingga hak-hak anak selama menjalani pendidikan dapat terlindungi secara optimal.

    (Sf/Lo)